Mahfud MD Kritik Persaingan Polri-Kejagung Hambat Penegakan Hukum

Persaingan antara institusi penegak hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan keprihati...

Persaingan antara institusi penegak hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan keprihatinannya terhadap dinamika hubungan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, rivalitas antarkedua lembaga tersebut berpotensi menghambat sinergi penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan, Febrie Adriansyah.

Kritik yang dilontarkan tokoh senior di bidang hukum ini menambah daftar panjang sorotan terhadap koordinasi antar-aparat penegak hukum di Tanah Air. Kasus Febrie Adriansyah menjadi cerminan bagaimana tarik-menarik kepentingan institusional dapat memengaruhi proses hukum yang seharusnya berjalan profesional dan independen.

Konteks Persaingan Dua Institusi Penegak Hukum

Indonesia memiliki sejarah panjang dalam dinamika hubungan antara kepolisian dan kejaksaan. Kedua institusi ini memiliki peran yang saling melengkapi dalam sistem peradilan pidana—Polri bertanggung jawab atas penyidikan, sementara Kejagung mengemban tugas penuntutan. Idealnya, keduanya bekerja secara bersinergi untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Namun dalam praktiknya, tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral kerap menjadi penghalang. Alfons Loewenberg, pengamat hukum dari Universitas Indonesia, pernah menggarisbawahi bahwa persaingan institusional ini berakar dari ambiguitas regulasi yang memberi ruang interpretasi berbeda terhadap batas kewenangan masing-masing lembaga.

Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah menjadi semakin rumit karena figur tersebut merupakan bagian dari internal Kejaksaan Agung. Ketika penanganan kasus melibatkan aparat dari institusi sendiri, dinamika politik hukum menjadi lebih kompleks. Ada kekhawatiran publik bahwa proses hukum bisa terhambat atau bahkan diarahkan untuk melindungi kepentingan tertentu.

Dampak terhadap Proses Hukum dan Keadilan Publik

Rivalitas antar-institusi penegak hukum bukan sekadar masalah birokrasi—dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Ketika koordinasi terganggu, proses hukum bisa berlarut-larut, tersangka tidak segera diadili, atau bahkan kasus penting mandek di tengah jalan. Hal ini secara langsung merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Data dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum masih fluktuatif. Pada 2024, sekitar 48% responden menyatakan kurang percaya bahwa proses hukum di Indonesia berjalan adil dan transparan. Salah satu faktor yang disebut adalah konflik kepentingan antar-institusi.

"Ketika dua institusi penegak hukum lebih sibuk bersaing satu sama lain daripada berkolaborasi, yang dirugikan adalah rakyat kecil yang mencari keadilan," ungkap Mahfud MD dalam pernyataannya.

Dalam konteks kasus Febrie Adriansyah, situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan fakta, atau justru dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan antar-institusi? Publik berhak mendapat jawaban yang jelas dan transparan.

Reformasi Koordinasi Penegakan Hukum Mendesak Dilakukan

Para pakar hukum sepakat bahwa reformasi mendesak diperlukan untuk memperbaiki koordinasi antara Polri dan Kejagung. Beberapa langkah yang disarankan meliputi pembentukan mekanisme supervisi independen, penguatan peran Komisi Kejaksaan dan Kompolnas, serta revisi regulasi yang mengatur pembagian kewenangan antarkedua institusi.

Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, memiliki perspektif luas tentang tata kelola hukum nasional. Pengalamannya di berbagai posisi strategis pemerintahan memberinya otoritas moral untuk mengingatkan bahwa sinergi antar-aparat penegak hukum adalah fondasi utama sistem peradilan yang berkeadilan.

Efisiensi dalam penanganan kasus-kasus besar, termasuk korupsi dan kejahatan terorganisir, hanya bisa dicapai ketika semua pihak berkolaborasi demi kepentingan publik, bukan ego institusional. Implementasi sistem koordinasi yang lebih terstruktur dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa reformasi hukum di Indonesia tidak hanya soal revisi undang-undang, tetapi juga soal membangun budaya kerja sama yang sehat antar-institusi. Tanpa perubahan fundamental dalam cara Polri dan Kejagung berinteraksi, potensi konflik serupa akan terus berulang di masa depan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lidia-susanto

Reporter Olahraga Wanita. Fokus pada atlet perempuan dan kesetaraan gender dalam olahraga.

Comments (0)

User