Dedy Wahyudi: Pekerja Aset Perusahaan, Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
KOTA BENGKULU, Terdepan.id — Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa tenaga kerja merupakan aset paling berharga bagi setiap perusahaan. K
KOTA BENGKULU, Terdepan.id — Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa tenaga kerja merupakan aset paling berharga bagi setiap perusahaan. Karena itu, seluruh pelaku usaha di Kota Bengkulu diminta memastikan setiap pekerjanya terdaftar dan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Penegasan tersebut disampaikan Dedy di sela kegiatan peninjauan pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang digelar di MIN 1 Kota Bengkulu. Kegiatan itu diikuti sekitar 2.000 peserta yang terdiri dari peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan di lingkungan madrasah tersebut.
"Tenaga kerja adalah aset perusahaan. Sudah menjadi kewajiban pelaku usaha untuk memastikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya," tegas Dedy Wahyudi.
Menurut Dedy, perlindungan terhadap pekerja tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemberian upah yang layak. Lebih dari itu, pekerja juga berhak mendapatkan jaminan perlindungan sosial yang menyeluruh, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua.
Tenaga Kerja Dipandang sebagai Aset, Bukan Beban
Dedy menilai masih ada sebagian pelaku usaha yang memandang kepesertaan jaminan sosial sebagai beban biaya tambahan. Padahal, jika ditinjau dari perspektif manajemen sumber daya manusia, perlindungan pekerja justru menjadi investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha.
Pekerja yang merasa terlindungi secara sosial dan ekonomi cenderung memiliki produktivitas lebih tinggi, loyalitas lebih kuat, dan rasa aman dalam bekerja. Kondisi sebaliknya justru berpotensi menimbulkan persoalan industrial yang dapat merugikan perusahaan itu sendiri.
Program BPJS Ketenagakerjaan sendiri mencakup sejumlah manfaat penting bagi peserta, di antaranya:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) — perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
- Jaminan Kematian (JKM) — santunan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.
- Jaminan Hari Tua (JHT) — tabungan pekerja yang dapat dicairkan saat memasuki masa pensiun.
- Jaminan Pensiun (JP) — penghasilan berkala setelah pekerja memasuki usia pensiun.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) — dukungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
| Program | Manfaat Utama |
|---|---|
| JKK | Biaya pengobatan dan santunan kecelakaan kerja |
| JKM | Santunan kematian bagi ahli waris |
| JHT | Akumulasi iuran sebagai tabungan hari tua |
| JP | Penghasilan bulanan pascapensiun |
| JKP | Santunan dan pelatihan bagi korban PHK |
Tinjau Cek Kesehatan Gratis di MIN 1 Kota Bengkulu
Selain menyoroti perlindungan ketenagakerjaan, Dedy juga meninjau langsung pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis di MIN 1 Kota Bengkulu. Program yang menjadi bagian dari agenda kesehatan nasional itu menyasar 2.000 peserta untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan dasar tanpa dipungut biaya.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pengukuran tekanan darah, pengecekan gula darah, pemeriksaan kolesterol, hingga konsultasi kesehatan. Program ini dirancang sebagai langkah deteksi dini agar potensi penyakit tidak menular dapat diketahui sejak awal dan ditangani sebelum berkembang menjadi kondisi yang lebih serius.
Dedy mengapresiasi antusiasme peserta dan berharap kegiatan serupa dapat menjangkau lebih banyak warga Kota Bengkulu. Kesehatan masyarakat, menurutnya, merupakan fondasi penting bagi pembangunan daerah, karena warga yang sehat akan mampu bekerja, belajar, dan beraktivitas secara optimal.
Sinergi Perlindungan Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Kehadiran pemimpin daerah dalam dua isu sekaligus—perlindungan ketenagakerjaan dan layanan kesehatan gratis—menunjukkan arah kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu yang berupaya memperkuat jaring pengaman sosial warganya. Di satu sisi, pekerja didorong mendapatkan perlindungan formal melalui BPJS Ketenagakerjaan; di sisi lain, masyarakat umum difasilitasi akses pemeriksaan kesehatan tanpa biaya.
Kombinasi keduanya dinilai penting mengingat masih banyaknya pekerja sektor informal di daerah yang belum tercakup jaminan sosial. Pemerintah daerah pun mendorong agar pelaku usaha, baik skala besar maupun usaha mikro kecil dan menengah, proaktif mendaftarkan pekerjanya.
Dengan perlindungan yang memadai, risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian, maupun kehilangan pekerjaan tidak lagi menjadi beban keluarga semata, melainkan ditanggung secara gotong royong melalui sistem jaminan sosial nasional.
[SOCIAL_TWEET]: Dedy Wahyudi tegaskan: pekerja adalah aset perusahaan! Pelaku usaha di Kota Bengkulu diminta pastikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawannya. #Bengkulu #BPJSKetenagakerjaan[SOCIAL_TG]: 📢 Pekerja = Aset Perusahaan! Dedy Wahyudi minta pelaku usaha di Kota Bengkulu pastikan seluruh pekerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Baca selengkapnya di Terdepan.id
Comments (0)