Camat Boyolali Dijatuhi Sanksi Teguran Usai Kirim Video Mesum ke Mantan Karyawati

Seorang camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, resmi dijatuhi sanksi teguran oleh Bupati. Sanksi ini menyusul laporan bahwa yang bersangkutan mengirimkan rekaman video bermua

Jul 08, 2026 - 18:12
0 1
Camat Boyolali Dijatuhi Sanksi Teguran Usai Kirim Video Mesum ke Mantan Karyawati

Seorang camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, resmi dijatuhi sanksi teguran oleh Bupati. Sanksi ini menyusul laporan bahwa yang bersangkutan mengirimkan rekaman video bermuatan asusila kepada mantan karyawatinya. Keputusan ini diambil sebagai wujud pembinaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai melanggar etika dan norma kesusilaan.

Pernyataan Resmi Pemkab

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M Syawalludin, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (8/7/2026). Ia menegaskan, langkah tegas telah diambil oleh Bupati untuk menindaklanjuti aduan yang masuk.

“Sudah. Prinsip sudah diberikan teguran dan peringatan,” ujar Syawalludin ringkas.

Pernyataan itu merujuk pada sanksi yang diberikan langsung oleh Bupati kepada camat bersangkutan. Meski begitu, Sekda tidak merinci kapan tepatnya sanksi dijatuhkan maupun identitas camat yang terlibat.

Kronologi Pelanggaran

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan seorang mantan karyawati yang bekerja di tempat usaha milik camat tersebut. Perempuan itu mengaku dikirimi video tak senonoh melalui salah satu aplikasi pesan instan. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk pelecehan secara verbal dan visual, yang kemudian mendorongnya melapor ke atasan langsung camat dan akhirnya bergulir ke Pemerintah Kabupaten Boyolali.

Pengiriman konten asusila oleh seorang pejabat publik jelas menjadi perhatian serius. Selain mencoreng citra pribadi, perilaku semacam ini berpotensi merusak wibawa institusi pemerintahan. Atas dasar itulah, Bupati Boyolali bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi administratif sesuai aturan disiplin PNS yang berlaku.

Arti Sanksi Teguran bagi ASN

Dalam regulasi kepegawaian, sanksi teguran merupakan jenis hukuman disiplin ringan. Teguran dapat diberikan secara lisan maupun tertulis, disertai peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Meski terkesan ringan, sanksi ini tercatat dalam riwayat kepegawaian dan bisa menjadi pertimbangan dalam penilaian kinerja, promosi, maupun mutasi di kemudian hari.

Jika pelanggaran yang dilakukan terbukti lebih berat—misalnya melibatkan unsur pidana atau mengakibatkan keresahan luas—seorang ASN bisa dijatuhi sanksi sedang hingga berat. Sanksi tersebut berupa penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat. Dalam kasus camat Boyolali ini, Bupati menilai teguran dan peringatan dirasa cukup sebagai langkah pembinaan awal.

Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi resmi dari camat yang bersangkutan. Pihak Pemkab Boyolali berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga etika, moralitas, dan martabat sebagai pelayan publik. Informasi ini dihimpun oleh Terdepan.id dari sumber tepercaya di lingkungan pemerintah daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
toni-kurniadi

Reporter Fintech. Reporter fintech dan pembayaran digital.

Comments (0)

User