Basmi Angkutan Baju Bekas Impor Ilegal, Purbaya Incar Pemilik Kapal

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran pakaian bekas impor ilegal. Tidak hanya menyita barang bukti, kali ini langkah hukum akan diperluas hingga

Jul 08, 2026 - 00:39
0 0
Basmi Angkutan Baju Bekas Impor Ilegal, Purbaya Incar Pemilik Kapal

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran pakaian bekas impor ilegal. Tidak hanya menyita barang bukti, kali ini langkah hukum akan diperluas hingga menyasar para pemilik kapal yang selama ini kerap lolos dari jeratan hukum. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penindakan terhadap kapal pengangkut dan pemiliknya menjadi strategi baru untuk menimbulkan efek jera yang lebih kuat.

Menurut informasi yang dihimpun Terdepan.id, selama ini penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas ilegal hanya berfokus pada penyitaan kontainer berisi barang tersebut. Sementara itu, kapal-kapal yang mengangkutnya kerap dilepas begitu saja tanpa ada konsekuensi hukum yang tegas bagi pemilik atau operatornya. Hal ini dinilai tidak efektif karena pelaku dapat dengan mudah kembali melakukan aksi serupa menggunakan kapal yang sama atau berbeda.

Kapal dan Pemilik Jadi Sasaran Baru

“Kita sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum kapal, atau pemilik kapal yang terlibat dalam kegiatan seperti ini. Saya yakin di masa lalu biasanya lepas-lepas saja kan, penahanan barang-barangnya saja,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).

“Kita sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum kapal, atau pemilik kapal yang terlibat dalam kegiatan seperti ini.”

Pernyataan tersebut menandai perubahan arah penegakan hukum yang lebih agresif. Purbaya menekankan bahwa selama ini praktik impor ilegal barang bekas, termasuk pakaian, telah merugikan industri tekstil dalam negeri dan mengancam keberlangsungan usaha kecil menengah. Data yang dilansir Terdepan.id menunjukkan bahwa volume penyelundupan pakaian bekas terus meningkat setiap tahunnya, dengan modus operandi yang makin canggih, seperti pemalsuan dokumen manifes dan penyamaran jenis barang.

Kementerian Keuangan menggandeng berbagai instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI AL, dan kepolisian, untuk merumuskan dasar hukum yang kuat guna menahan kapal atau menjerat pemilik kapal. Tak hanya aspek pidana, pendekatan perdata dan administratif seperti denda berat hingga pencabutan izin operasi juga akan dioptimalkan.

Langkah ini disambut baik oleh pelaku industri tekstil yang selama ini menjerit akibat banjirnya pakaian bekas ilegal. Mereka berharap penindakan yang menyeluruh akan memutus rantai distribusi barang terlarang sejak dari hulu. Sementara itu, dari sisi konsumen, imbauan untuk tidak membeli pakaian bekas impor kembali digaungkan, mengingat risiko kesehatan dari bakteri dan jamur yang mungkin terbawa dalam bal tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
olivia-hartono

Reporter Pasar Modal. Reporter saham, obligasi, dan emiten.

Comments (0)

User