Banyuwangi — Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Di tengah terik matahari Selasa siang, halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Banyuwangi berubah menjadi s
Di tengah terik matahari Selasa siang, halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Banyuwangi berubah menjadi saksi bisu atas akhir perjalanan berjuta batang rokok dan ribuan botol minuman keras yang masuk ke wilayah RI tanpa memenuhi kewajiban kenegaraannya. Tumpukan kardus berisi rokok berbagai merek dan deretan botol berlabel asing tampak disusun rapi di atas landasan beton, menunggu giliran dihancurkan. Petugas berseragam biru tua, perwakilan kejaksaan, polisi, serta TNI berdiri di barisan depan, mengawal proses hukum terakhir dari barang-barang kena cukai yang telah ditetapkan sebagai barang ilegal. Hari itu, Selasa (30/6), Bea Cukai Banyuwangi secara resmi memusnahkan sekaligus mempertontonkan kepada publik ending point dari perang panjang melawan peredaran BKC ilegal yang kian masif di pintu Timur Pulau Jawa.
Operasi Membabat Barang Tanpa Izin
Pemusnahan kali ini merupakan akumulasi dari puluhan operasi penindakan sepanjang semester pertama tahun 2026. Barang yang dilenyapkan terdiri dari 2,1 juta batang rokok ilegal berbagai jenis—mulai rokok sigaret kretek mesin tanpa pita cukai, rokok batangan berbungkus plastik bening, hingga tembakau iris yang lolos dari pungutan negara—serta 1.300 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor tanpa dokumen dan tanpa labél cukai resmi. Mayoritas rokok ilegal didapati dari operasi pasar dan penggagalan pengiriman melalui jalur laut di pelabuhan rakyat di sekitar Banyuwangi, sementara MMEA ditemukan dari gudang penyimpanan di kawasan perkotaan yang sengaja menyembunyikan barang dari pengawasan. Nilai barang hasil penindakan ini ditaksir mencapai Rp1,5 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sisi cukai dan pajak diperkirakan sebesar Rp820 juta. “Angka ini mungkin hanya segelintir dari total peredaran yang sebenarnya, namun menjadi sinyal tegas bahwa kami tidak pernah berhenti menyisir setiap celah penyelundupan,” ujar Kepala KPPBC TMP B Banyuwangi, Budi Santoso, melalui rilis resmi yang diterima Terdepan pada Rabu (1/7).Kerugian Negara dan Ancaman Kesehatan yang Tersembunyi
Peredaran rokok dan MMEA ilegal bukan sekadar soal angka penerimaan negara yang tergerus. Setiap batang rokok tanpa pita cukai adalah representasi dari dana yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Sementara itu, minuman keras ilegal yang beredar di pasaran gelap kerap diproduksi tanpa standar keamanan, menyimpan potensi besar mengandung metanol yang dapat menyebabkan kebutaan hingga kematian bagi konsumen yang tidak mengetahuinya.“Ini bukan semata soal cukai. Rokok ilegal tidak melewati laboratorium pengawasan, tidak mencantumkan peringatan kesehatan yang jelas, dan MMEA yang ilegal sama sekali tidak terjamin komposisi dan kadar alkoholnya. Dengan memusnahkan barang ini, kami juga sedang melindungi masyarakat dari konsumsi produk yang bisa jadi racun yang dikemas secara rapi,” tegas Budi Santoso.Momen pemusnahan itu sendiri menjadi pemandangan yang menggugah. Mesin penghancur berkapasitas besar melumat batang demi batang rokok bersama bungkusnya, sementara botol-botol MMEA dihancurkan secara manual untuk memisahkan cairan dan kemasan sebelum dibakar di tungku insinerator bersuhu tinggi. Pendekatan ini dipilih untuk memastikan proses pemusnahan ramah lingkungan, meminimalkan residu dan polusi udara.
Comments (0)