Australia Siapkan Pungutan Baru bagi Google dan Meta yang Enggan Bayar Media

Masa depan jurnalisme berkualitas di era digital kembali menjadi sorotan setelah pemerintah Australia mengumumkan langkah tegas terhadap raksasa teknologi global. Negeri Kanguru itu menyiapkan punguta...

Australia Siapkan Pungutan Baru bagi Google dan Meta yang Enggan Bayar Media

Masa depan jurnalisme berkualitas di era digital kembali menjadi sorotan setelah pemerintah Australia mengumumkan langkah tegas terhadap raksasa teknologi global. Negeri Kanguru itu menyiapkan pungutan baru bagi perusahaan platform digital seperti Google dan Meta yang enggan membayar perusahaan media atas konten berita yang mereka distribusikan. Kebijakan ini bukan sekadar urusan domestik; keputusan tersebut berpotensi menjadi cetak biru global, termasuk bagi Indonesia yang tengah memperjuangkan hak serupa bagi penerbit berita lokal.

Mengapa ini penting? Ibarat sebuah stasiun radio yang memutar lagu para musisi sepanjang hari untuk menarik pendengar dan menjual iklan, namun menolak membayar royalti kepada penciptanya. Selama dua dekade terakhir, platform digital meraup pendapatan iklan dalam jumlah masif dengan memanfaatkan konten berita yang diproduksi perusahaan media, sementara industri jurnalistik justru terus menyusut. Sebagian besar belanja iklan digital kini mengalir ke kantong segelintir perusahaan teknologi, bukan ke ruang redaksi yang memproduksi berita.

Latar Belakang: Aturan Pertama di Dunia

Australia sebenarnya sudah menjadi pionir pada Februari 2021 ketika mengesahkan News Media Bargaining Code, undang-undang pertama di dunia yang mewajibkan platform digital bernegosiasi dengan perusahaan media soal pembayaran konten berita. Aturan itu terbukti efektif: Google dan Meta akhirnya meneken kesepakatan komersial dengan sejumlah penerbit Australia, dengan nilai total diperkirakan lebih dari 200 juta dolar Australia per tahun.

Namun situasi berubah ketika Meta, induk Facebook dan Instagram, mengumumkan pada 2024 bahwa mereka tidak akan memperbarui kesepakatan tersebut. Perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu bahkan menutup fitur tab berita di platformnya dan menegaskan tidak lagi memprioritaskan konten jurnalistik. Langkah Meta ini membuat pendanaan ratusan juta dolar bagi ruang redaksi Australia terancam menguap.

Skema Baru: Lebih Mahal Bayar Negara daripada Bayar Media

Merespons manuver Meta, pemerintah Australia merancang mekanisme bernama News Bargaining Incentive (insentif tawar-menawar berita). Desainnya cerdik: platform digital dengan pendapatan dari Australia di atas 250 juta dolar Australia per tahun akan dikenakan pungutan. Namun pungutan itu bisa dikurangi, bahkan dihapus, jika perusahaan bersangkutan menjalin kesepakatan komersial dengan penerbit berita.

Dengan kata lain, pemerintah sengaja membuat opsi membayar negara menjadi lebih mahal ketimbang membayar media. Pendekatan ini berbeda dari aturan sebelumnya yang bersifat reaktif, karena kini platform didorong secara ekonomis untuk sejak awal bernegosiasi dengan industri pers. Kebijakan ini diumumkan pada Desember 2024 oleh Asisten Menteri Keuangan Stephen Jones bersama Menteri Komunikasi Michelle Rowland.

"Tujuan kami bukan mengumpulkan pungutan, melainkan memastikan kesepakatan komersial benar-benar terjadi demi keberlanjutan jurnalisme kepentingan publik," demikian inti pernyataan pemerintah Australia saat mengumumkan kebijakan tersebut.

Reaksi dan Kontroversi

Sejumlah perusahaan teknologi menyatakan keberatan. Meta berargumen bahwa platformnya justru memberikan trafik gratis bernilai besar bagi penerbit, sementara Google menekankan pentingnya model kemitraan sukarela. Di sisi lain, aliansi media dan pegiat jurnalisme menyambut positif langkah Canberra, menilai inovasi regulasi ini melindungi demokrasi dari krisis disinformasi yang marak ketika jurnalisme berkualitas kehilangan pendanaan.

Pengalaman Kanada menjadi pelajaran berharga. Ketika negara itu memberlakukan Online News Act pada 2023, Meta memilih memblokir seluruh konten berita di Kanada alih-alih membayar. Australia tampaknya belajar dari kasus tersebut dengan merancang skema yang membuat opsi kabur menjadi tidak menarik secara bisnis.

Apa Artinya bagi Indonesia?

Bagi pembaca Indonesia, perkembangan ini sangat relevan. Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang dikenal sebagai aturan publisher rights (hak penerbit). Regulasi yang ditandatangani pada Februari 2024 itu mewajibkan platform digital bekerja sama dengan perusahaan pers melalui skema lisensi, bagi hasil, atau bentuk lain yang disepakati.

Namun implementasi aturan tersebut masih menghadapi tantangan, terutama soal mekanisme penegakan dan negosiasi nilai kesepakatan. Model Australia menawarkan pelajaran penting: insentif ekonomi bisa lebih efektif daripada sekadar kewajiban di atas kertas. Jika pungutan ala Australia terbukti berhasil memaksa platform kembali ke meja perundingan, bukan tidak mungkin Jakarta akan mempertimbangkan pendekatan serupa.

Pada akhirnya, pertarungan antara raksasa teknologi dan industri media adalah pertarungan soal siapa yang membiayai informasi berkualitas yang menjadi fondasi demokrasi. Dan kali ini, Australia kembali memimpin eksperimen yang ditonton seluruh dunia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Olahraga. Mantan jurnalis olahraga cetak. Meliput Piala Dunia 3 edisi.

Comments (0)

User