ART Curi Kaus Kaki Gucci hingga Vitamin, Polisi Amankan Pelaku di Rumah Angel Lelga
Jajaran Kepolisian Sektor Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EW yang bekerja di kediaman artis Angel Lelga. Penangkapan terhadap EW dilakukan setela
Jajaran Kepolisian Sektor Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EW yang bekerja di kediaman artis Angel Lelga. Penangkapan terhadap EW dilakukan setelah terungkapnya aksi pencurian sejumlah barang mewah milik majikannya yang tersimpan di rumah di kawasan Ciganjur.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi dalam keterangannya kepada awak media membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap EW sebagai tersangka. Proses hukum ini bermula dari laporan yang masuk melalui layanan darurat kepolisian pada Kamis dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, yang langsung direspons dengan pengecekan ke lokasi kejadian dan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Angel Lelga selaku korban.
Kronologi dan Modus Pencurian
Berdasarkan laporan yang dihimpun Terdepan.id, aksi pencurian itu terjadi saat korban tengah beristirahat. Pelaku memanfaatkan situasi lengang di dalam rumah untuk mengambil berbagai barang bernilai tinggi. Dari hasil penyelidikan yang dihimpun, modus operandi yang digunakan cukup sederhana: tersangka mengakses ruang penyimpanan pribadi majikannya tanpa sepengetahuan penghuni rumah. Setelah menerima laporan dan gelar perkara awal, tim penyidik Polsek Jagakarsa melakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.
Daftar Barang Mewah yang Raib
Aksi pencurian ini terbilang unik mengingat daftar barang yang dibawa kabur bukan sekadar perhiasan atau uang tunai, melainkan juga barang-barang pribadi yang memiliki nilai jual tinggi. Beberapa di antaranya adalah suplemen dan vitamin impor, tas serta kaus kaki bermerek Gucci, dan sejumlah barang berharga lainnya. Sebagian dari barang-barang ini tergolong barang koleksi atau kebutuhan pribadi yang rutin dikonsumsi sang artis, sehingga nilainya cukup signifikan.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Dari hasil penggeledahan dan interogasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan peran EW dalam tindak pidana tersebut. Tersangka disebut telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik dan memberikan keterangan terkait cara ia menyembunyikan serta berniat menjual barang-barang curian milik Angel Lelga. Selain pengakuan, polisi juga mengantongi rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian yang memperkuat rangkaian peristiwa pencurian.
"Kami melakukan penahanan terhadap EW selaku tersangka," ujar Kompol Nurma Dewi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih terus berjalan untuk memastikan apakah ada jaringan atau aktor lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pemilik rumah untuk lebih waspada serta memperkuat pengamanan internal, terutama bagi mereka yang mempekerjakan asisten rumah tangga tinggal di dalam kediaman pribadi.
Comments (0)