APPI Buka Suara: Alasan Multifinance Masih Pakai Jasa Debt Collector
Bagi jutaan keluarga Indonesia, membeli sepeda motor, mobil, hingga perabot rumah tangga secara kredit sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, di balik kemudahan cicilan tersebut, ada ...
Bagi jutaan keluarga Indonesia, membeli sepeda motor, mobil, hingga perabot rumah tangga secara kredit sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, di balik kemudahan cicilan tersebut, ada satu profesi yang kerap memicu perdebatan publik: debt collector atau juru tagih. Baru-baru ini, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) — wadah resmi industri multifinance di Tanah Air — angkat bicara mengenai alasan perusahaan pembiayaan masih menggunakan jasa penagihan pihak ketiga, sekaligus membeberkan tantangan besar yang tengah dihadapi sektor ini.
Ketua APPI Suwandi Wiratno menegaskan bahwa keputusan melibatkan jasa penagih eksternal tidak diambil sembarangan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari ikhtiar pemulihan pembiayaan agar kondisi keuangan perusahaan tetap sehat dan layanan kepada masyarakat bisa terus berjalan.
Mengapa Jasa Penagih Masih Dibutuhkan?
Ibarat sistem peredaran darah di dalam tubuh manusia, aliran dana di industri pembiayaan harus terus bergerak tanpa sumbatan. Uang yang disalurkan sebagai kredit kepada konsumen perlu kembali ke perusahaan supaya bisa diputar lagi menjadi pembiayaan bagi debitur berikutnya. Ketika cicilan macet dalam jumlah besar, sirkulasi itu terganggu — dan di titik inilah proses penagihan menjadi krusial.
Suwandi menjelaskan, perusahaan pembiayaan sebenarnya telah memiliki tim penagihan internal. Akan tetapi, untuk kasus-kasus tertentu — misalnya debitur yang sulit dihubungi, berpindah domisili tanpa kabar, atau unit kendaraan jaminan yang tidak diketahui keberadaannya — perusahaan memerlukan mitra pihak ketiga yang memiliki keahlian khusus dalam penelusuran dan pemulihan aset.
Penting dicatat, praktik penagihan ini tidak berjalan liar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia, telah menetapkan aturan ketat: perusahaan hanya boleh bekerja sama dengan penyedia jasa penagihan yang memenuhi standar etika, dilarang menggunakan kekerasan maupun intimidasi, serta wajib menaati prinsip perlindungan konsumen.
"Menjaga kualitas pembiayaan adalah fondasi industri ini. Proses pemulihan pembiayaan, termasuk lewat mekanisme penagihan yang sesuai aturan, merupakan bagian dari tanggung jawab kami agar ekosistem multifinance tetap sehat dan berkelanjutan," ujar Suwandi.
Kualitas Pembiayaan Jadi Tantangan Utama
Di luar persoalan penagihan, Suwandi menyoroti tantangan yang lebih mendasar: menjaga kualitas pembiayaan. Dalam industri ini, kesehatan portofolio salah satunya diukur melalui rasio NPF (Non-Performing Financing), yaitu persentase pembiayaan bermasalah yang cicilannya menunggak lebih dari 90 hari. Semakin rendah angka NPF, semakin sehat kondisi perusahaan. Dalam beberapa tahun terakhir, rasio NPF industri multifinance nasional umumnya bergerak di kisaran 2 hingga 3 persen.
Menjaga kualitas pembiayaan, lanjutnya, harus dimulai dari hulu, bukan di hilir. Artinya, proses seleksi calon debitur — mulai dari verifikasi dokumen, penilaian kemampuan membayar, hingga survei lapangan — menjadi benteng pertama sebelum dana dicairkan. Bila analisis kredit di tahap awal lemah, risiko gagal bayar di kemudian hari akan membesar, dan beban penagihan pun ikut membengkak.
Teknologi Mengubah Wajah Penagihan
Di era digital, wajah penagihan turut bertransformasi. Sejumlah perusahaan pembiayaan kini memanfaatkan teknologi machine learning (pembelajaran mesin, yakni sistem komputer yang belajar dari data untuk menghasilkan prediksi) guna menganalisis pola pembayaran debitur. Dengan algoritma yang tepat, perusahaan dapat mendeteksi lebih dini konsumen yang berpotensi menunggak, kemudian melakukan pendekatan preventif berupa pengingat otomatis melalui aplikasi, pesan singkat, atau panggilan telepon.
Implementasi platform digital semacam ini terbukti meningkatkan efisiensi operasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada penagihan fisik di lapangan. Inovasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan ekosistem pembiayaan yang lebih modern, transparan, dan ramah konsumen — sebuah arah yang juga sejalan dengan dorongan regulator terhadap digitalisasi layanan keuangan.
Apa Artinya bagi Konsumen?
Bagi masyarakat, pesan dari kalangan industri cukup jelas: disiplin membayar cicilan adalah cara terbaik untuk menghindari masalah penagihan. Namun konsumen juga memiliki hak yang dilindungi aturan. Jika tengah mengalami kesulitan keuangan, debitur dapat mengajukan restrukturisasi — penjadwalan ulang atau keringanan cicilan — kepada perusahaan pembiayaan sebelum tunggakan membesar dan berujung pada proses penagihan intensif.
Ke depan, kolaborasi antara pelaku industri, regulator, dan pengembang teknologi diharapkan mampu membuat proses pemulihan pembiayaan berjalan lebih manusiawi dan transparan, tanpa mengorbankan keberlanjutan bisnis multifinance yang selama ini menjadi tulang punggung akses kredit bagi masyarakat kelas menengah di Indonesia.
Comments (0)