Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di wilayah Buton, Sulawesi Tenggara,
Meski detail kronologis kejadian hingga saat ini masih terbatas untuk dikonsumsi publik, langkah penyidik untuk menaikkan status Aipda SO dari saksi menjad
Meski detail kronologis kejadian hingga saat ini masih terbatas untuk dikonsumsi publik, langkah penyidik untuk menaikkan status Aipda SO dari saksi menjadi tersangka mengindikasikan adanya alat bukti dan fakta hukum yang dinilai cukup kuat. Dalam kerangka acuan hukum di Indonesia, penetapan tersangka terhadap pegawai negeri sipil bersenjata—khususnya anggota Polri—tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Terdapat serangkaian prosedur yang melibatkan penyidik internal maupun eksternal, termasuk pengawasan dari Provos dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda setempat. Keputusan ini, pada dasarnya, telah melewati lapisan pertimbangan ketat sebelum diumumkan kepada publik.
Kasus yang menyeret Aipda SO ini sekaligus membuka lukah besar terkait maraknya kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan. Data yang terekam secara spesifik mengenai kasus kekerasan seksual oleh anggota polisi memang belum tersedia dalam format terpusat secara nasional. Namun, catatan Komnas Perempuan dan berbagai lembaga swadaya masyarakat menunjukkan bahwa korban dalam struktur relasi kuasa yang tidak setara kerap mengalami kesulitan luar biasa untuk melapor. Adanya ketimpangan hierarkis dan kewenangan yang dimiliki oleh aparat bersenjata menciptakan perlawanan psikologis bagi korban, sehingga penetapan tersangka dalam kasus ini patut dilihat sebagai bentuk keberhasilan awal korban dalam mengakses keadilan.
Analisis Dampak Hukum dan Kepercayaan Publik
Dari perspektif yuridis, penetapan tersangka terhadap Aipda SO membawa implikasi ganda. Pertama, secara formal ia kini berhadapan dengan ancaman pidana berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kedua, secara internal, ia otomatis akan menghadapi proses sidang disiplin dan pemeriksaan kode etik profesi kepolisian yang bisa berujung pada pemecatan tidak dengan hormat apabila terbukti bersalah melakukan pidana kejahatan. Dua jalur pemeriksaan ini—pidana dan etik—berjalan paralel dan tidak saling meniadakan, menegaskan bahwa tanggung jawab hukum seorang anggota polisi tidak bisa ditawar-tawar.
| Aspek | Jalur Pidana | Jalur Etik/Disiplin Internal |
|---|---|---|
| Regulasi | KUHP dan UU TPKS | UU No. 2/2002 dan Perkap Polri |
| Target Sanksi | Pidana penjara dan denda | Pemecatan, penurunan pangkat, atau penjara disiplin |
| Proses Penyidik | Penyidik Polri/Kejaksaan | Tim Propam dan Sidang KKEP |
Tabel di atas menunjukkan bahwa Aipda SO tidak hanya berpotensi kehilangan kemerdekaannya melalui vonis pengadilan, tetapi juga menghadapi risiko kehilangan karier dan statusnya sebagai anggota Polri. Pasal 65 UU TPKS mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan seksual dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 12 tahun, tergantung pada modus dan berat ringannya perbuatan. Dalam konteks pelaku yang merupakan penegak hukum, hakim memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan unsur pemberatan karena pelaku telah menyalahgunakan kewenangan dan kepercayaan publik.
"Ketika pelaku adalah aparat bersenjata yang seharusnya melindungi, trauma korban berlipat ganda. Penetapan tersangka adalah langkah awal, tetapi yang terpenting adalah jaminan perlindungan bagi korban dan keluarganya agar tidak mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung. Transparansi dari kepolisian menjadi kunci agar masyarakat tetap percaya bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum," ujar pengamat kebijakan publik dan hukum pidana, Dr. Andini Wulandari, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi.Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip dalam UU TPKS yang menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. Dalam kasus Aipda SO, korban berhak mendapatkan layanan terpadu mulai dari pendampingan psikososial, bantuan hukum, hingga jaminan keselamatan selama persidangan berlangsung. Pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA dan rumah sakit rujukan memiliki kewajiban untuk memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi akibat proses hukum yang berbelit atau stigma sosial yang muncul di tengah masyarakat.
Sementara itu, pihak Kepolisian Resor (Polres) Buton dan jajaran Polda Sulawesi Tenggara dituntut untuk bersikap transparan dalam mengungkap perkembangan penyidikan. Menutup-nutupi informasi atau memberikan kesan melindungi oknum akan semakin merusak citra institusi. Di masa lalu, sejumlah kasus serupa mengalami stagnasi justru karena adanya upaya penekanan internal terhadap korban maupun penyidik. Oleh karena itu, publik akan mengawasi ketat bagaimana proses hukum terhadap Aipda SO dijalankan, mulai dari tahap penyidikan, penahanan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi cerminan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menggaungkan program pemolisian presisi dan transformasi Polri. Program tersebut tidak hanya menekankan pada aspek teknis operasional keamanan, tetapi juga pada penguatan karakter dan integritas personel. Jika kasus di Buton ini tidak ditangani secara tuntas dan transparan, maka visi transformasi Polri akan terkikis oleh perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat Buton dan sekitarnya berhak mendapatkan penegak hukum yang melindungi, bukan yang menakuti atau merugikan warga negara, khususnya perempuan dan kelompok rentan lainnya.
Kategori
Popular Posts
Related Posts
Popular Posts