11 Warga Banda Aceh Dicambuk di Depan Umum karena Zina

Banda Aceh — Sebelas warga Banda Aceh, terdiri atas pria dan wanita, menjalani hukuman cambuk di depan umum pada Kamis, 20 Agustus 2026. Mereka dinyatakan

11 Warga Banda Aceh Dicambuk di Depan Umum karena Zina

Banda Aceh — Sebelas warga Banda Aceh, terdiri atas pria dan wanita, menjalani hukuman cambuk di depan umum pada Kamis, 20 Agustus 2026. Mereka dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh, khususnya ketentuan yang melarang hubungan seksual di luar nikah atau zina. (Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin)

Eksekusi hukuman cambuk itu berlangsung di lokasi terbuka dan disaksikan langsung oleh warga setempat. Puluhan orang terlihat memadati area pelaksanaan hukuman, sebagian bahkan berdesakan untuk bisa menyaksikan jalannya prosesi dari dekat. Para terpidana dihadirkan satu per satu dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan.

Kronologi Pelaksanaan Hukuman Cambuk

Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh biasanya melalui serangkaian tahapan yang diatur oleh kejaksaan setempat. Berikut urutan jalannya eksekusi yang berlangsung di Banda Aceh hari itu:

  1. Para terpidana dibawa dari rumah tahanan menuju lokasi eksekusi dengan pengawalan petugas pada pagi hari.
  2. Sebelum hukuman dijalankan, petugas membacakan putusan pengadilan dan surat penetapan eksekusi di hadapan para terpidana serta warga yang hadir.
  3. Satu per satu terpidana menjalani cambukan yang dilakukan oleh petugas eksekutor, dengan jumlah cambukan sesuai vonis yang telah diputuskan pengadilan.
  4. Petugas medis dan dokter siaga di lokasi untuk memantau kondisi para terpidana selama proses hukuman berlangsung.
  5. Usai menjalani hukuman, para terpidana kembali dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dasar Hukum Qanun Jinayat

Hukuman cambuk di Aceh berlandaskan pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam qanun tersebut, pelanggaran zina diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 100 kali, denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan. Besaran hukuman yang dijatuhkan kepada setiap terpidana ditentukan oleh majelis hakim sesuai dengan tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.

Eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan di depan umum merupakan bagian dari penerapan syariat Islam yang berlaku secara khusus di Aceh. Pemerintah Aceh menilai praktik ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Prosesi eksekusi biasanya disaksikan oleh jaksa, petugas keamanan, tenaga medis, dan warga yang ingin menyaksikan langsung.

  • 11 orang terpidana, terdiri atas pria dan wanita, dihukum cambuk di Banda Aceh.
  • Pelanggaran yang dilakukan adalah hubungan seksual di luar nikah (zina).
  • Eksekusi dilakukan di depan umum dan disaksikan warga setempat.
  • Dasar hukumnya adalah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Reaksi Warga dan Kritik Publik

Pelaksanaan hukuman cambuk selalu menyedot perhatian publik. Sebagian warga menilai hukuman tersebut wajar dan diperlukan sebagai bentuk penegakan syariat Islam di Aceh. Mereka berharap hukuman itu mampu membuat para pelaku bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami datang hanya untuk menyaksikan. Semoga mereka yang dihukum bisa mengambil pelajaran dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar salah seorang warga yang menyaksikan jalannya eksekusi di Banda Aceh.

Di sisi lain, praktik hukuman cambuk kerap menuai kritik dari organisasi pegiat hak asasi manusia. Mereka menilai hukuman cambuk di depan umum bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan standar hukum internasional. Kritik tersebut telah lama menjadi perdebatan antara pemerintah pusat, pemerintah Aceh, dan kelompok masyarakat sipil.

"Hukuman cambuk di depan umum tidak sejalan dengan larangan perlakuan yang merendahkan martabat manusia sebagaimana diatur dalam instrumen hak asasi manusia internasional," demikian pandangan yang kerap disampaikan sejumlah organisasi pegiat HAM.

Kewenangan Khusus Aceh

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memperoleh kewenangan khusus untuk menjalankan syariat Islam, termasuk dalam bidang hukum jinayat. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sejak diberlakukan, hukuman cambuk secara berkala digelar untuk berbagai jenis pelanggaran, seperti perjudian, konsumsi minuman keras, khalwat, hingga zina.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kejaksaan setempat mengenai rincian vonis setiap terpidana. Foto-foto yang beredar dari lokasi memperlihatkan prosesi eksekusi berlangsung dengan pengamanan ketat, sementara warga tampak antusias menyaksikan jalannya hukuman dari jarak yang aman.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa penegakan syariat Islam di Aceh terus berjalan hingga kini. Bagi masyarakat Aceh, hukuman cambuk bukan sekadar pidana, melainkan juga ritual penegakan nilai-nilai agama yang telah menjadi bagian dari identitas daerah tersebut sejak lama.

[SOCIAL_TWEET]: 11 warga Banda Aceh jalani hukuman cambuk di depan umum karena zina. Eksekusi disaksikan warga di lokasi. #BandaAceh #SyariatIslam #HukumanCambuk[SOCIAL_TG]: 11 warga Banda Aceh dicambuk di depan umum karena zina. Hukuman dijalankan berdasarkan Qanun Jinayat Aceh. Simak kronologi lengkapnya di Terdepan.id.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Reporter Basket. Meliput IBL, NBA, dan basket Asia.

Comments (0)

User