DENPASAR, Terdepan.id — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali melayangkan kritik keras terhadap tata kelola layanan penyeberangan lintas Gilimanuk–Ketapang. Antrean panjang yang kerap terjadi di jalur penghubung Pulau Bali dan Pulau Jawa tersebut dinilai sangat merugikan pengguna jasa transportasi laut, baik dari sisi waktu, materiil, maupun kenyamanan.
Ketua YLPK Bali, Putu Armaya, menegaskan bahwa permasalahan operasional penyeberangan semestinya tidak boleh ditimpakan kepada konsumen tanpa adanya kompensasi maupun solusi nyata yang tanggap dari pihak operator pelabuhan.
Kronologi dan Realitas Antrean di Lapangan
Keluhan ini didasarkan pada temuan langsung di lapangan saat arus penyeberangan mengalami kendala operasional yang menyebabkan penumpukan armada kendaraan. Proses penyeberangan yang semestinya efisien berubah menjadi waktu tunggu berjam-jam tanpa kepastian.
- Tahap Tunggu di Pelabuhan: Kendaraan pengguna jasa tertahan di kantong parkir pelabuhan dalam durasi waktu yang melebihi estimasi standar operasional.
- Keterlambatan Sandar Kapal: Kendaraan yang telah dimuat di atas kapal tidak dapat segera berlayar atau terpaksa mengapung lama di perairan karena dermaga tujuan belum siap menerima proses bongkar muat.
- Dampak Berantai: Terhambatnya proses bongkar muat memicu penumpukan antrean kendaraan logistik dan pribadi di darat hingga berkilo-kilometer.
Armaya yang merasakan langsung kondisi tersebut menyatakan keprihatinannya atas minimnya mitigasi cepat dari pengelola fasilitas.
“Apapun penyebabnya, termasuk adanya perbaikan atau gangguan fasilitas dermaga, tidak boleh menjadi alasan membiarkan konsumen menanggung kerugian tanpa solusi dan antisipasi yang cepat,” ujar Armaya.
Desakan Mitigasi dan Transparansi Informasi
Menurut YLPK Bali, jika pengelola pelabuhan maupun operator kapal telah mengetahui adanya jadwal perawatan dermaga atau penurunan kapasitas angkut, skenario mitigasi risiko seharusnya telah disiapkan sejak awal. Pengabaian terhadap langkah pencegahan ini memperlihatkan lemahnya manajemen krisis di simpul transportasi vital tersebut.
YLPK Bali menekankan sejumlah langkah penting yang wajib diterapkan operator:
- Rekayasa Lalu Lintas: Pengaturan kantong parkir penyangga (buffer zone) agar kemacetan tidak mengunci jalur arteri utama.
- Optimalisasi Armada: Pengaturan jadwal kapal secara dinamis dengan memprioritaskan kapal berkapasitas muat besar pada jam sibuk.
- Keterbukaan Informasi: Penyampaian informasi waktu tunggu secara berkala, jujur, dan transparan kepada masyarakat melalui kanal digital dan papan pengumuman fisik.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuruh antre, menunggu dan bersabar, sementara waktu, tenaga, bahan bakar, biaya perjalanan, bahkan kepentingan ekonomi mereka terus terbuang,” tegasnya.
Tinjauan Hukum: Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Dari perspektif regulasi, keterlambatan yang tidak wajar dan minimnya kepastian pelayanan bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan hak masyarakat pengguna jasa transportasi publik.
YLPK Bali mengingatkan bahwa penyelenggara layanan wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang secara tegas memuat hak-hak fundamental pengguna jasa, antara lain:
- Hak atas Kenyamanan, Keamanan, dan Keselamatan: Konsumen berhak menikmati perjalanan yang tertib dan bebas dari ketidakpastian yang menguras fisik.
- Hak atas Informasi yang Benar dan Jujur: Pengelola wajib memberikan keterangan akurat mengenai kendala teknis dan estimasi waktu penyeberangan.
- Hak Kompensasi dan Ganti Rugi: Konsumen berhak memperoleh ganti kerugian apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan standar mutu maupun perjanjian tiket yang telah dibayar.
YLPK Bali mendesak regulator dan pemangku kepentingan perhubungan segera mengevaluasi menyeluruh standar pelayanan minimal (SPM) di lintasan Gilimanuk–Ketapang guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen ke depan.
Comments (0)