Tahap Publikasi Merek SISKS Paku Buwono XIV Buka Ruang Keberatan Publik
Sebuah nama bukan sekadar rangkaian huruf. Ia adalah identitas, pembeda, dan dalam dunia perdagangan, ia bisa bernilai miliaran rupiah. Itulah mengapa proses pendaftaran merek bukan sekadar formalitas...
Sebuah nama bukan sekadar rangkaian huruf. Ia adalah identitas, pembeda, dan dalam dunia perdagangan, ia bisa bernilai miliaran rupiah. Itulah mengapa proses pendaftaran merek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng perlindungan hukum yang memengaruhi sendi-sendi ekonomi dan budaya. Kabar terbaru dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyoroti salah satu nama penuh sejarah: permohonan pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV kini tengah memasuki fase krusial yang disebut tahap publikasi. Sebuah fase di mana publik memiliki kesempatan emas untuk menyuarakan penolakan atau dukungan mereka secara resmi.
Mengapa Tahap Publikasi Merek Begitu Krusial?
Proses pendaftaran sebuah merek dagang atau jasa ibarat menyaring air. Tidak semua yang masuk otomatis lolos; ada lapisan-lapisan pemeriksaan untuk memastikan hanya yang benar-benar layak yang mendapatkan sertifikat. Tahap publikasi bisa dianalogikan sebagai papan pengumuman raksasa di ruang publik—sebuah transparansi yang disengaja agar semua orang dapat melihat permohonan yang diajukan sebelum ditetapkan sebagai hak eksklusif. Masa pengumuman ini berlangsung paling singkat dua bulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selama rentang waktu inilah setiap pihak, baik individu maupun badan hukum, dapat mengajukan keberatan jika merasa memiliki alasan sah, misalnya memiliki merek serupa yang telah terdaftar lebih dulu atau menganggap pendaftaran tersebut bertentangan dengan moralitas dan ketertiban umum.
SISKS Paku Buwono XIV: Antara Warisan Budaya dan Kepemilikan Komersial
Nama SISKS Paku Buwono XIV memiliki bobot kultural yang signifikan. SISKS merupakan akronim dari Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan, gelar formal yang disandang penguasa Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Paku Buwono XIV sendiri merupakan raja yang bertakhta saat ini. Pendaftaran merek semacam ini menimbulkan pertanyaan menarik: di batas mana warisan budaya dapat menjadi properti intelektual komersial eksklusif? Berdasarkan catatan DJKI yang dirilis pada Mei 2025, permohonan dengan nomor agenda DID2024035424 itu diajukan atas nama pemohon individu pada 22 November 2024 dan masuk ke tahap publikasi per 6 Mei 2025—sehari setelahnya informasi ini sudah bisa diakses publik melalui sistem database resmi. Langkah ini memancing perhatian luas dari berbagai kalangan, mulai dari budayawan, ahli waris keraton, hingga pelaku usaha yang khawatir nama kebesaran itu kemudian membatasi penggunaan komunal yang telah berlangsung selama berabad-abad.
Mekanisme Pengajuan Keberatan dan Dampaknya terhadap Status Hukum
Apabila ada pihak yang hendak menolak permohonan merek tersebut, mekanismenya telah diatur dengan jelas. Masyarakat tidak sekadar menyampaikan opini di media sosial, melainkan harus menempuh jalur formal dengan mengisi formulir keberatan dan membayar biaya resmi sebesar Rp150.000 per permohonan keberatan. Pengajuan disampaikan kepada DJKI disertai bukti-bukti otentik pendukung alasan penolakan, misalnya bukti penggunaan nama serupa secara meluas dalam perdagangan atau dokumen sejarah yang menunjukkan eksistensi nama itu sebagai warisan komunal. Data DJKI menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat lebih dari 120.000 permohonan merek masuk, dan sekitar 7% di antaranya mendapat keberatan dari pihak ketiga pada tahap publikasi. Angka itu menunjukkan bahwa keberatan bukanlah hal langka, melainkan instrumen yang secara aktif menjaga ekosistem merek tetap adil. Jika dalam masa publikasi tidak ada keberatan yang dikabulkan atau bahkan tidak ada satupun keberatan yang masuk, maka DJKI akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif. Pemeriksa akan menelaah secara mendalam apakah merek tersebut memenuhi syarat mutlak untuk dapat didaftarkan, termasuk apakah ia termasuk dalam kategori merek yang tidak dapat didaftarkan seperti nama umum, lambang negara, atau bertentangan dengan kesusilaan publik.
Urgensi memperhatikan proses ini sangat nyata. Bila nantinya merek SISKS Paku Buwono XIV berhasil lolos hingga sertifikat terbit, pemegang hak akan memiliki hak eksklusif selama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang. Pelanggaran atas hak merek dapat berujung pada tuntutan pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Oleh karenanya, transparansi tahap publikasi adalah panggung bagi publik untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga peserta aktif dalam menentukan batas kepemilikan intelektual di Indonesia. DJKI sendiri menekankan bahwa semua pihak memiliki hak yang sama di hadapan proses ini tanpa pandang bulu, sejalan dengan prinsip keadilan yang diusung oleh rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) nasional.
Baca juga:
Comments (0)