Penguatan Legislasi DPD Kunci Pembangunan yang Melibatkan Seluruh Daerah
Bayangkan sebuah rumah besar bernama Indonesia, tempat 38 keluarga tinggal di kamar-kamar yang berbeda. Setiap keluarga memiliki kebutuhan, kondisi, dan aspirasi unik. Agar rumah itu kokoh dan harmoni...
Bayangkan sebuah rumah besar bernama Indonesia, tempat 38 keluarga tinggal di kamar-kamar yang berbeda. Setiap keluarga memiliki kebutuhan, kondisi, dan aspirasi unik. Agar rumah itu kokoh dan harmonis, semua penghuni harus didengar saat aturan bersama dibuat. Di sinilah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memegang peran sebagai “kamar daerah” yang seharusnya memastikan suara dari Sabang sampai Merauke tidak tenggelam oleh kebisingan pusat. Namun, hingga kini, kewenangan legislasi DPD masih setengah hati, sehingga banyak aspirasi daerah yang nyaris tak berbekas dalam undang-undang nasional.
Praktik pembangunan yang selama ini berjalan sering kali mengabaikan kenyataan bahwa pembangunan nasional yang berkelanjutan hanya mungkin terwujud bila setiap daerah merasa menjadi pemilik sah proses pengambilan keputusan. Ketika regulasi disusun tanpa mendengar langsung suara provinsi dan kabupaten, kebijakan yang lahir cenderung seragam dan tak peka terhadap kearifan lokal, geografi, hingga potensi ekonomi masing-masing wilayah. Alhasil, ketimpangan antarwilayah terus menganga, membuktikan bahwa Indonesia belum benar-benar beranjak dari paradigma sentralistis yang diwariskan masa lalu.
Fungsi Legislasi DPD Saat Ini: Sekadar Pemberi Pertimbangan
Konstitusi kita, melalui Pasal 22D UUD 1945, memberikan DPD kewenangan untuk mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Namun, kewenangan itu tidak disertai hak memutus. DPD hanya dapat menyampaikan pendapat dan ikut dalam pembicaraan tingkat pertama; keputusan akhir tetap berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mewakili rakyat melalui jalur partai politik.
Akibatnya, produk legislasi yang dihasilkan lebih mencerminkan dinamika politik nasional dan kepentingan partai, bukan kebutuhan konkret daerah. Data menunjukkan bahwa dari 47 rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan DPD pada periode 2019–2024, hanya enam di antaranya yang berhasil disahkan menjadi undang-undang. Sisanya terhenti di meja DPR atau kandas dalam pembahasan karena minimnya dukungan politik. Padahal, jika ditilik, banyak RUU tersebut menyentuh langsung hajat hidup masyarakat daerah, seperti RUU tentang Dana Abadi Daerah, RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan Daerah, hingga RUU tentang Perlindungan Masyarakat Adat.
Mekanisme ini ibarat seorang penasihat yang suaranya boleh didengar, tetapi tidak wajib dipatuhi. DPD sebagai representasi teritorial—empat senator dari setiap provinsi yang dipilih langsung oleh rakyat—memiliki legitimasi kuat untuk menyuarakan aspirasi kewilayahan. Namun, legitimasi itu tidak sejalan dengan kewenangan formalnya. Di sinilah terjadi ketimpangan representasi: DPR berbicara atas nama rakyat berdasarkan ideologi partai, sementara DPD yang mewakili ruang geografis justru tersudut.
Dampak Minimnya Keterlibatan Daerah terhadap Pembangunan
Ketika suara daerah tidak mendapat tempat yang semestinya dalam pembentukan undang-undang, dampaknya terasa langsung pada kualitas kebijakan publik. Ibarat menuang baju dengan ukuran yang sama untuk orang bertubuh kecil, sedang, dan besar—pasti ada yang kebesaran atau kekecilan. Begitu pula aturan nasional yang diterapkan secara seragam ke seluruh daerah: di satu sisi bisa terlalu longgar, di sisi lain mencekik potensi lokal.
Studi yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 2025 menunjukkan bahwa 72 persen kepala daerah merasa peraturan perundang-undangan di tingkat pusat tidak mengakomodasi karakteristik sosial-budaya dan kondisi geografis daerah mereka. Misalnya, Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dianggap tidak memberi ruang cukup bagi provinsi kepulauan untuk mengatur zonasi maritimnya sendiri. Begitu pula aturan tentang standar pendidikan yang mengabaikan kesenjangan sarana antara Jawa dan Papua.
Ketimpangan ini pada akhirnya memperlambat laju pembangunan di kawasan timur Indonesia, perbatasan, dan daerah tertinggal. Dana transfer dari pusat mungkin mengalir, tetapi tanpa keleluasaan menyusun aturan turunan yang sesuai, daerah hanya menjadi penonton dari program-program yang dirancang di Jakarta. Konsekuensinya, target pembangunan berkelanjutan—yang mensyaratkan partisipasi inklusif—sulit tercapai. Pembangunan hanya bergerak di permukaan, sementara akar persoalan struktural, seperti ketergantungan fiskal dan ketidakadilan pengelolaan sumber daya, tidak tersentuh.
Upaya dan Usulan Penguatan: Dari Amendemen Hingga Redesain Peran
Sejumlah gagasan untuk memperkuat fungsi legislasi DPD telah mengemuka sejak era reformasi. Salah satu yang paling banyak dibahas adalah amendemen terbatas UUD 1945 untuk memberikan DPD kekuasaan membentuk undang-undang yang setara dengan DPR, setidaknya pada bidang-bidang yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Dengan model ini, RUU dari DPD tidak lagi sekadar usulan yang bisa diabaikan, melainkan harus mendapat persetujuan bersama dua kamar—mirip dengan parlemen bikameral kuat di negara-negara federal.
Alternatif yang lebih moderat adalah memberikan DPD hak veto terbatas: DPD dapat menolak atau meminta pembahasan ulang pasal-pasal tertentu dalam RUU yang menyangkut otonomi daerah, dengan syarat dua pertiga anggota DPD menyetujui. Skema ini mengadopsi praktik di beberapa negara bagian Jerman, di mana Bundesrat (dewan perwakilan negara bagian) memiliki hak veto pada undang-undang yang memengaruhi kepentingan Länder.
Selain itu, penguatan kapasitas internal DPD tak kalah penting. Anggota DPD perlu didukung oleh periset dan analis kebijakan yang handal di setiap alat kelengkapan, sehingga tidak hanya mengandalkan aspirasi verbal dari konstituen, tetapi juga mampu menyusun naskah akademis yang mendalam. Data dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa tingkat keterbacaan akademis RUU dari DPD masih rendah dibandingkan dengan yang berasal dari pemerintah atau DPR, sehingga sering dianggap kurang matang.
Dorongan politik pun tak terelakkan. Beberapa fraksi di DPR—terutama dari partai yang memiliki basis daerah kuat—mulai melunak dan membuka ruang diskusi tentang penguatan DPD, meski tetap khawatir tersaingi. Sementara itu, pemerintahan baru di bawah visi “Indonesia Maju Berkeadilan” menyiratkan sinyal positif, karena salah satu pilarnya adalah pemerataan pembangunan yang mengandalkan desentralisasi. Namun, perubahan konstitusi mensyaratkan persetujuan lebih dari setengah anggota MPR, yang komposisinya masih didominasi oleh kepentingan nasional partai.
Mewujudkan Keseimbangan agar Seluruh Daerah Merasa Memiliki
Perjalanan menuju DPD yang berdaya legislasi penuh masih panjang. Namun, urgensi untuk melakukannya semakin membuncah seiring meningkatnya kesadaran daerah akan hak-haknya. Bukan hanya soal kewenangan di atas kertas, melainkan soal martabat politik dan keadilan spasial: setiap jengkal tanah Indonesia harus diwakili secara setara dalam hukum yang mengikat semuanya. Tanpa penguatan itu, DPD hanya menjadi panggung aspirasi tanpa naskah akhir, dan daerah hanya dianggap penting saat pemilu, lalu terlupakan saat undang-undang ditulis.
Jika reformasi legislasi DPD berhasil, dampaknya akan langsung terasa pada pembangunan. Program seperti hilirisasi pertambangan di Papua, pengelolaan gambut di Kalimantan, atau pengembangan pariwisata di Nusa Tenggara akan memiliki payung hukum yang sesuai dengan kondisi setempat, tanpa kehilangan koordinasi nasional. Pembangunan pun akan bergerak dari sekadar proyek fisik menjadi proses pengakuan dan pemberdayaan.
Pada akhirnya, memperkuat fungsi legislasi DPD adalah menjahit kembali keping-keping Indonesia yang selama ini renggang. Ibarat timbangan, DPR yang mewakili suara politik dan DPD yang mewakili suara kewilayahan harus pada posisi yang seimbang. Bila hanya sebelah yang berbunyi, maka keadilan sosial yang dicita-citakan hanya akan menjadi bunyi-bunyian konstitusi yang indah di halaman buku, tetapi sepi dari kenyataan.
Baca juga:
Comments (0)