Merek SISKS Paku Buwono XIV: DJKI Konfirmasi Masih Tahap Publikasi
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa permohonan pendaftaran merek “SISKS Paku Buwono XIV” hingga saat ini belum memasuki tahap pendaftaran, melainkan ...
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa permohonan pendaftaran merek “SISKS Paku Buwono XIV” hingga saat ini belum memasuki tahap pendaftaran, melainkan masih berada pada fase pengumuman. Pernyataan ini diberikan untuk meluruskan berbagai spekulasi di masyarakat yang mengira proses hukum merek tersebut telah tuntas. Fase publikasi sendiri merupakan gerbang partisipasi publik yang krusial dalam sistem perlindungan merek di Indonesia.
Proses Publikasi: Ruang Keterbukaan dan Hak Keberatan Publik
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, tahap pengumuman adalah mekanisme transparansi yang memberi kesempatan bagi masyarakat, baik individu maupun badan hukum, untuk menyampaikan sanggahan atau oposisi terhadap sebuah permohonan merek. DJKI akan mengumumkan permohonan yang telah lolos pemeriksaan formalitas dalam Berita Resmi Merek selama 2 (dua) bulan. Pada masa inilah siapapun yang merasa memiliki kepentingan atau menilai bahwa merek tersebut bertentangan dengan ketentuan perundangan dapat mengajukan keberatan secara tertulis.
Keberatan yang diajukan harus disertai bukti yang kuat, misalnya alasan bahwa merek yang dimohonkan menyerupai nama atau lambang lembaga terkenal, mengandung unsur yang menyesatkan, bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Setelah masa pengumuman berakhir, DJKI akan memproses keberatan yang masuk. Jika tidak ada sanggahan yang substansial, barulah berkas permohonan berlanjut ke tahap pemeriksaan substantif sebelum akhirnya disahkan atau ditolak.
Gelar Keraton dalam Sengketa Merek: Antara Identitas Budaya dan Kepemilikan Komersial
Kehadiran permohonan merek “SISKS Paku Buwono XIV” menarik perhatian karena elemen namanya melekat pada sejarah monarki Jawa. Singkatan “SISKS” umumnya merujuk pada Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan, gelar agung bagi penguasa Kasunanan Surakarta. Adapun Paku Buwono XIV adalah salah satu pihak yang terlibat dalam dinamika suksesi takhta Kasunanan. Pendaftaran merek dengan frasa bernuansa keraton langsung memantik diskusi: apakah gelar kebesaran tradisional layak dimonopoli sebagai hak eksklusif perorangan melalui merek dagang?
Secara hukum, Pasal 20 UU Merek menegaskan bahwa merek tidak dapat didaftar jika bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Selain itu, merek yang mengandung unsur yang dapat mengecoh atau menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, atau kegunaan barang/jasa juga akan ditolak. Pendaftaran simbol kultural seperti gelar kerajaan bisa dianggap menyesatkan apabila menimbulkan persepsi seolah-olah produk atau jasa yang dibubuhi merek tersebut memiliki keterkaitan resmi dengan institusi keraton atau memiliki derajat “istimewa” yang tidak berdasar.
Di sisi lain, sebagian kalangan memandang pendaftaran ini justru sebagai langkah perlindungan aset budaya dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Dengan mendaftarkan merek yang berkaitan dengan identitas budaya, pihak yang memiliki legitimasi historis bisa mencegah klaim sepihak oleh entitas komersial luar. Perdebatan ini menegaskan bahwa publikasi merek bukan sekadar formalitas, melainkan medan awal uji legitimasi publik atas klaim eksklusif terhadap warisan budaya.
Pernyataan Resmi DJKI dan Alur Waktu Selanjutnya
Menanggapi pertanyaan publik, DJKI menyampaikan bahwa proses pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV masih mengikuti prosedur normal. “Kami tegaskan bahwa permohonan tersebut saat ini sedang menunggu akhir masa pengumuman. Publik yang memiliki kepentingan dapat memanfaatkan masa ini untuk menelaah dan, jika perlu, mengajukan oposisi,” ujar seorang pejabat DJKI. Pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi permohonan sebelum pemeriksaan substantif selesai, demi menjaga asas praduga tidak bersalah dan independensi proses hukum.
Jika hingga masa pengumuman berakhir tidak terdapat keberatan yang dinilai sah secara administrasi dan bukti, DJKI akan melanjutkan permohonan ke pemeriksaan substantif, yang lamanya maksimal 9 (sembilan) bulan. Dalam pemeriksaan ini, pemeriksa merek akan menilai daya pembeda dan kemungkinan benturan dengan merek lain, termasuk potensi pelanggaran terhadap ketentuan ketertiban umum tadi. Apabila lolos dua tahap tersebut, barulah sertifikat merek diterbitkan dan hak eksklusif berlaku selama 10 tahun serta dapat diperpanjang.
Namun, jika ada keberatan yang diterima dan terbukti, DJKI dapat menolak permohonan. Pihak pemohon masih berhak mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Rangkaian prosedur ini menunjukkan bahwa proses pendaftaran merek sangat terbuka terhadap koreksi publik, sehingga klaim eksklusivitas tidak bisa diperoleh secara otomatis tanpa pengawasan masyarakat.
Momen Refleksi: Batasan Hak Kekayaan Intelektual pada Warisan Budaya
Kasus merek “SISKS Paku Buwono XIV” menjadi pengingat bahwa sistem kekayaan intelektual modern kerap bersinggungan dengan ranah komunal yang cair. Merek dagang dirancang untuk melindungi identitas komersial, bukan untuk mengukuhkan status sosial atau legitimasi kultural. Oleh karena itu, peran publik selama masa pengumuman menjadi sangat vital. Masyarakat sipil, budayawan, sejarawan, dan ahli hukum diharapkan tidak abai terhadap daftar pengumuman merek yang diterbitkan DJKI secara berkala.
Dengan mencermati setiap permohonan yang menyangkut simbol-simbol berbasis tradisi, publik sesungguhnya sedang menjaga agar ruang ekspresi budaya tidak tergerus oleh logika kepemilikan pribadi. Sekalipun pemohon memiliki maksud baik, kontrol sosial melalui mekanisme oposisi merek adalah jaminan agar nilai-nilai luhur warisan leluhur tetap menjadi milik bersama, bukan menjadi komoditas eksklusif.
Publik pun kini menanti apakah akan muncul sanggahan terhadap permohonan tersebut sebelum batas waktu pengumuman berakhir. Apapun hasil akhirnya, polemik ini menandai semakin besarnya kesadaran hukum masyarakat terhadap batasan dan tanggung jawab dalam memanfaatkan sistem kekayaan intelektual nasional.
Baca juga:
Comments (0)