Teknologi

SORONG — Pemkab dan KSHTMP Sepakati 13 Poin, Pemalangan Belum Dibuka

Aksi pemalangan gedung pemerintahan di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, masih menyisakan ketidakpastian kendati mediasi maraton telah digelar oleh pemer

SORONG — Pemkab dan KSHTMP Sepakati 13 Poin, Pemalangan Belum Dibuka

Aksi pemalangan gedung pemerintahan di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, masih menyisakan ketidakpastian kendati mediasi maraton telah digelar oleh pemerintah daerah setempat. Langkah perundingan intensif yang melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Sorong dan kelompok masyarakat adat yang tergabung dalam Konfederasi Selamatkan Tanah, Hutan dan Manusia Papua (KSHTMP) belum mampu merubuhkan palang kayu yang menyegel pintu-pintu fasilitas pelayanan publik.

Suasana alot sangat terasa saat rapat koordinasi berlangsung di ruang rapat Bapperida Kabupaten Sorong pada Rabu (16/9/2026). Pertemuan marathon yang berlangsung selama **7 jam**, dimulai sejak pukul **10.00 WIT hingga 17.00 WIT**, mempertemukan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemkab Sorong, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, Dewan Adat Tujuh Sub Suku Moi, serta perwakilan KSHTMP.

Poin Kesepakatan di Tengah Kebuntuan Dialog

Meskipun proses negosiasi berlangsung sengit, kedua belah pihak akhirnya merumuskan **13 poin kesepakatan** sebagai jalan tengah awal penanganan konflik. Namun, kesepakatan tertulis tersebut rupanya belum menjadi jaminan mutlak bahwa aksi pemalangan di **7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)** akan dihentikan secara otomatis pada Sabtu (19/9/2026).

Akar persoalan bergeser pada tuntutan esensial masyarakat adat yang menginginkan tatap muka langsung dengan pemegang kebijakan tertinggi di daerah, tanpa diwakili oleh pejabat perantara.

"Masyarakat adat itu maunya berdialog langsung dengan Bupati Sorong. Jadi, untuk buka palang itu belum bisa dipastikan," tegas perwakilan KSHTMP di sela-sela mengawal jalannya perundingan tersebut.

Di sisi lain, jajaran birokrasi menekankan pentingnya pembukaan akses kantor-kantor dinas agar jalannya roda pemerintahan tidak melumpuhkan hak-hak sipil warga lainnya. Pemerintah daerah mengakui bahwa pemblokiran ini berdampak langsung pada efektivitas kerja para ASN serta efisiensi pelayanan administrasi kemasyarakatan.

"Seluruh aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat adat akan kami bawa langsung ke Bupati Sorong untuk mendapatkan arahan serta ditindaklanjuti secara berjenjang," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Nimbrod Sesa.

Dampak Pemalangan Terhadap Layanan Publik

Penutupan paksa fasilitas negara ini membawa implikasi serius terhadap operasional harian pemerintahan daerah. Berbagai urusan administratif warga, mulai dari perizinan umum hingga pengelolaan anggaran pembangunan daerah, mengalami penundaan yang cukup signifikan.

Berikut adalah gambaran ringkas dinamika penyelesaian konflik pemalangan fasilitas pemerintahan di Kabupaten Sorong:

Aspek Evaluasi Kondisi Lapangan Dampak Operasional
Status Fasilitas 7 OPD masih dipalang masyarakat adat Pelayanan publik mengalami kelumpuhan sementara
Hasil Mediasi Merumuskan 13 poin kesepakatan bersama Menjadi pijakan awal penyelesaian sengketa adat
Tuntutan Utama Dialog tatap muka langsung dengan Bupati Sorong Pembukaan palang menunggu konfirmasi kehadiran bupati

Pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis antara menjaga kepastian hukum pelayanan umum dan menghormati hak-hak adat yang disuarakan oleh Dewan Adat Tujuh Sub Suku Moi. Ketegangan ini memperlihatkan bahwa pendekatan birokrasi formal kerap kali berbenturan dengan norma hukum adat yang menjunjung tinggi komitmen tatap muka secara langsung.

Menanti Keputusan Kepala Daerah

Para tokoh adat menegaskan bahwa lembaran kesepakatan di atas kertas tidak serta-merta menggantikan kehadiran fisik seorang pemimpin daerah. Bagi masyarakat adat Moi, dialog terbuka bersama Bupati Sorong merupakan simbol penghormatan tertinggi terhadap hak ulayat dan martabat warga lokal yang selama ini merasa terpinggirkan dari proses pembangunan.

Selagi dokumen 13 poin tersebut dibawa ke meja kerja Bupati Sorong untuk ditindaklanjuti, masyarakat luas hanya bisa menanti kepastian kapan pintu-pintu kantor dinas dibuka kembali. Kemauan mendengar serta fleksibilitas dari Pemkab Sorong menjadi kunci utama untuk mengurai benang kusut konflik pertanahan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di bumi Malamoi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS olivia-hartono

Reporter Sepak Bola. Fokus pada Liga 1, Timnas, dan sepak bola Asia Tenggara.

Comments (0)

User