Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan

Mantan politikus yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selat

Jul 08, 2026 - 19:30
0 0
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan

Mantan politikus yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil sebagai respons terhadap upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dalam menangani perkara yang menjerat dirinya.

Gugatan Tercatat di Sistem Pengadilan

Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo tersebut memiliki klasifikasi yang jelas. Permohonan ini secara spesifik menyoroti legalitas tindakan penggeledahan yang dinilai perlu diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan.

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,"

Demikian bunyi keterangan resmi yang tertera di situs penelusuran perkara milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana diakses pada Selasa (23/6/2026). Gugatan ini menandai perlawanan hukum dari pihak Roy Suryo terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

Latar Belakang Kasus

Roy Suryo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo, terutama terkait pernyataan soal keabsahan ijazah yang dimiliki oleh mantan kepala negara tersebut. Kasus ini telah bergulir cukup lama dan menarik perhatian publik karena menyangkut tokoh politik senior yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk di antaranya tindakan penggeledahan di beberapa lokasi terkait. Penggeledahan tersebut kini menjadi pokok gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo. Mereka menilai bahwa upaya paksa yang dilakukan penyidik harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan diuji melalui praperadilan, apakah sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Praperadilan merupakan salah satu mekanisme hukum yang disediakan oleh sistem peradilan Indonesia untuk menguji keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umum. Dalam konteks ini, Roy Suryo menempuh jalur tersebut guna memperoleh kepastian hukum atas tindakan yang telah diambil terhadap dirinya.—Terdepan.id

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lidia-susanto

Editor Ekonomi Digital. Editor transformasi digital dan ekonomi digital.

Comments (0)

User