Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Publik dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali diguncang kabar tidak sedap. Seorang rektor dari salah satu universitas swasta ternama di Jakarta Selatan,

Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Publik dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali diguncang kabar tidak sedap. Seorang rektor dari salah satu universitas swasta ternama di Jakarta Selatan, Universitas Pancasila, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Pelapor adalah pegawai internal kampus berinisial RZ, yang mengaku menjadi korban perbuatan asusila oknum pimpinan kampus berinisial ETH.

Laporan bernomor LP/B/234/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, ETH selama ini dikenal sebagai figur akademisi yang cukup dihormati dan baru beberapa bulan dilantik sebagai rektor definitif. Namun sejak pertengahan tahun 2024, sejumlah isu ketidaknyamanan di lingkungan internal kampus sudah mulai berembus, meskipun belum ada yang berani melapor secara resmi ke jalur hukum.

Kronologi Dugaan Pelecehan

Menurut pengacara korban, insiden bermula pada Februari 2025. Saat itu RZ — yang menjabat sebagai staf administrasi rektorat — dipanggil oleh terlapor ke ruang kerjanya dengan dalih pembahasan pekerjaan. Dalam pertemuan yang berlangsung di luar jam kerja normal tersebut, ETH diduga melontarkan kalimat bermuatan seksual dan melakukan sentuhan fisik yang tidak diinginkan.

"Klien kami sebenarnya sudah mencoba menyelesaikan secara internal melalui pendekatan etik. Namun karena tidak ada respons serius dari pihak yayasan maupun senat universitas, akhirnya kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Tidak ada tempat bagi predator seksual di lingkungan pendidikan,"

tegas kuasa hukum RZ, Mariana Siregar, dalam konferensi pers di bilangan Kuningan, Rabu kemarin.

Tidak hanya satu kali, dugaan tindakan serupa dilaporkan terjadi berulang sepanjang Maret dan April. Bahkan dalam salah satu kejadian, terlapor disebut mencoba mengunci pintu ruang tamu rektorat untuk mencegah korban pergi. RZ sempat mengalami tekanan psikologis berat hingga harus mendapatkan konseling.

Proses Hukum di Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yudi Prasetyo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada 22 April 2025. Laporan diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pelecehan seksual di lingkungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum saat ini sedang melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan mengumpulkan alat bukti pendukung. Kami juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut, termasuk rekan-rekan kerja korban,"

ujar Kombes Yudi.

Selain keterangan saksi, polisi juga menyita rekaman CCTV dari area rektorat dan riwayat percakapan digital antara terlapor dan korban. Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi hukum apakah perbuatan terlapor memenuhi unsur pidana, atau justru mengarah ke pelanggaran etik semata. Hingga saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik membuka kemungkinan pemanggilan ETH pekan depan.

Tanggapan Universitas Pancasila

Rektorat Universitas Pancasila akhirnya buka suara pada Jumat pagi melalui keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama. Pihak universitas menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, seraya menegaskan komitmen mereka terhadap penerapan kampus bebas kekerasan seksual.

"Universitas Pancasila menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan anti-kekerasan dalam bentuk apa pun. Kami akan kooperatif selama proses penyelidikan dan tidak akan melakukan intervensi apa pun. Saat ini kami juga telah membentuk tim investigasi internal untuk menelaah dugaan pelanggaran etik,"

demikian pernyataan resmi Humas.

Meski demikian, sejumlah aktivis mahasiswa menilai langkah internal tersebut terlalu lamban. Mereka mendesak agar universitas segera memberhentikan sementara ETH dari jabatannya selama proses hukum berjalan, demi menjaga kredibilitas institusi dan mencegah intimidasi terhadap korban maupun saksi-saksi potensial lainnya.

  • Laporan masuk: 22 April 2025 di SPKT Polda Metro Jaya.
  • Barang bukti: Rekaman CCTV, percakapan digital, hasil visum psikologis.
  • Status terlapor: Belum tersangka, masih proses klarifikasi dan gelar perkara.
  • Korban: Mendapat pendampingan hukum dan psikologis dari LBH APIK Jakarta.

Kekerasan Seksual di Lingkungan Akademik

Kasus yang menimpa Universitas Pancasila ini hanyalah puncak gunung es dari persoalan kekerasan seksual di lingkungan kampus yang kerap tertutupi. Data Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2024 terdapat 187 pengaduan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi, dan hampir 60 persen di antaranya melibatkan relasi kuasa antara dosen atau pimpinan dengan mahasiswa atau staf.

Kesenjangan kekuasaan inilah yang seringkali membuat korban takut melapor. Dalam kasus RZ, keputusan untuk melawan dan membawa kasus ini ke polisi merupakan langkah berani yang diharapkan dapat mendorong korban-korban lain untuk angkat suara. Mariana menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar menjadi preseden penting bagi penegakan UU TPKS di lingkungan kampus.

Respons Publik dan Langkah Selanjutnya

Kabar pelaporan ETH langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial. Tagar #JusticeForRZ dan #KampusAman sempat memuncaki trending topic Twitter Indonesia. Berbagai organisasi masyarakat sipil seperti Aliansi Anti Kekerasan Seksual dan Federasi Serikat Guru mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak transparan dan tidak tebang pilih.

Polda Metro Jaya telah mengagendakan gelar perkara terbuka yang akan dihadiri oleh Komnas Perempuan, LPSK, dan perwakilan Kemendiktisaintek. Langkah ini disebut sebagai wujud komitmen institusi Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual secara sensitif gender dan berpihak pada korban. Sementara itu, Universitas Pancasila dijadwalkan menggelar rapat senat akademik luar biasa pada Senin mendatang untuk membahas status ETH.

Publik kini menunggu hasil penyelidikan. Apakah ETH akan segera dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka? Atau akankah kasus ini berakhir sebagai pelanggaran etik semata? Yang pasti, keberanian RZ melapor telah membuka kembali diskusi penting tentang perlindungan bagi korban kekerasan seksual di tempat kerja, khususnya di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi setiap individu.

[SOCIAL_TWEET]: Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual terhadap stafnya. Kini polisi sedang mengumpulkan bukti dan saksi. Akankah kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan UU TPKS di kampus? #JusticeForRZ #KampusAman #StopKekerasanSeksual[SOCIAL_TG]: 😔 Rektor Universitas Pancasila dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Pelapor adalah stafnya sendiri. Polda Metro Jaya sudah mulai proses hukum. Apakah akan ada efek jera? 💔

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User