Ketua MGBKI: Dokter Internship Bukan Tenaga Kerja Murah
Suasana akademik kedokteran kembali bergolak. Kali ini sorotan tertuju pada nasib para dokter internship, yang masih berada dalam tahap pendidikan klinis p
Suasana akademik kedokteran kembali bergolak. Kali ini sorotan tertuju pada nasib para dokter internship, yang masih berada dalam tahap pendidikan klinis pasca-sarjana. Di tengah tekanan sistem pelayanan kesehatan yang kian menumpuk, suara kritis datang dari Majelis Gugus Bersama Kolegium Ilmu Kesehatan (MGBKI). Ketua MGBKI, Prof. Dr. dr. Budi Iman Santoso, Sp.OG (K), MPH, dengan tegas menyatakan bahwa peserta pendidikan kedokteran—termasuk dokter internship—bukanlah tenaga kerja murah. Pernyataan ini ibarat tamparan keras bagi fasilitas kesehatan yang selama ini mungkin tanpa sadar telah mengeksploitasi mereka.
Siapa Sebenarnya Dokter Internship?
Dokter internship adalah lulusan program profesi dokter yang tengah menjalani masa pelatihan klinis lanjutan. Program ini bertujuan memastikan mereka memiliki kompetensi klinis dasar sebelum mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) penuh dan dapat praktik secara mandiri. Mereka berpraktik di bawah supervisi dokter senior, rumah sakit pendidikan, atau puskesmas terakreditasi. Sayangnya, realita di lapangan seringkali berbeda. “Banyak yang menganggap kehadiran mereka hanyalah tambahan tenaga yang bisa dimanfaatkan tanpa memikirkan aspek pendidikan,” ujar Prof. Budi. Ia menambahkan bahwa beban kerja yang diberikan kerap tidak sesuai dengan kurikulum atau tujuan pembelajaran.
Beban Kerja Tak Manusiawi: Ironi di Balik White Coat
Salah satu poin paling mengkhawatirkan adalah jam kerja yang tidak manusiawi. Di banyak rumah sakit, dokter internship diminta bertugas hingga lebih dari 80 jam seminggu—serupa dengan jam kerja residen di negara maju. Namun bedanya, di sini, pengawasan sering kali longgar dan tanpa supervisi yang jelas. Alhasil, mereka sekadar menjadi “tenaga cadangan” yang menjalankan tugas seperti memasang infus, mengambil sampel darah, hingga tugas administratif yang tidak menambah kompetensi klinis. Prof. Budi menyatakan,
“Mereka adalah peserta didik, bukan buruh. Jika supervisi lemah dan jam kerja di luar batas kewajaran, maka yang terjadi adalah eksploitasi berkedok pendidikan. Ini harus dihentikan.”
Urgensi Supervisi yang Terstruktur
Untuk menjamin kualitas pendidikan dan keselamatan pasien, supervisi yang jelas dan terukur menjadi mutlak. Artinya, setiap langkah klinis yang diambil dokter internship harus didampingi oleh supervisor kompeten yang siap memberikan umpan balik. Tanpa supervisi, risiko malpraktik meningkat dua kali lipat, dan yang lebih parah lagi, peserta kehilangan kesempatan belajar reflektif. Data internal MGBKI mencatat lebih dari 60% peserta internship mengaku hanya bertemu supervisor kurang dari dua jam per hari. Kondisi ini menggambarkan sebuah sistem yang lebih mengutamakan penyelesaian beban kerja rumah sakit daripada proses transfer ilmu.
Jam Kerja Manusiawi: Antara Regulasi dan Implementasi
Regulasi tentang jam kerja dokter internship di Indonesia sebenarnya sudah ada. Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa jam belajar klinis idealnya tidak melebihi 40 jam per minggu, dengan tambahan jaga malam maksimal dua kali sepekan. Namun Prof. Budi mengkritik lemahnya pengawasan implementasi aturan tersebut. “Kami menemukan banyak rumah sakit yang tidak memiliki sistem pelaporan jam kerja peserta secara transparan. Akibatnya, batas-batas jam belajar sering dilanggar tanpa konsekuensi,” tegasnya. Kelelahan fisik dan mental yang berkepanjangan tak hanya mengancam kesehatan para dokter muda, tetapi juga mengikis idealisme mereka terhadap profesi mulia ini. Burnout di kalangan dokter internship menjadi fenomena yang semakin umum ditemui, dengan gejala mulai dari penurunan empati, kecemasan, hingga depresi.
Menolak Label “Tenaga Kerja Murah”
Anggapan bahwa dokter internship adalah solusi murah bagi kekurangan tenaga kesehatan merupakan kekeliruan besar. Mereka adalah calon-calon dokter yang diinvestasikan negara melalui sistem pendidikan yang panjang dan mahal. Memperlakukan mereka sebagai tenaga kerja murah hanya akan merugikan bangsa dalam jangka panjang, karena kompetensi yang diharapkan tidak pernah benar-benar terbentuk. Prof. Budi menegaskan agar seluruh pemangku kepentingan—rumah sakit pendidikan, pemerintah, dan kolegium terkait—segera duduk bersama merumuskan ulang sistem distribusi beban kerja.
“Kita harus pastikan bahwa setiap jam yang mereka habiskan di rumah sakit adalah jam pembelajaran, bukan jam eksploitasi. Hanya dengan begitu kita akan melahirkan dokter-dokter yang kompeten dan berintegritas.”
Langkah-langkah konkret seperti pembatasan jumlah pasien yang ditangani per peserta, pengaturan shift yang lebih manusiawi, hingga audit rutin terhadap pelaksanaan supervisi menjadi beberapa rekomendasi yang disuarakan. MGBKI juga mendorong pembentukan saluran pengaduan independen agar para dokter internship dapat melaporkan pelanggaran tanpa takut akan dampak pada karier mereka. “Kami ingin menjamin bahwa suara mereka didengar, karena diamnya mereka selama ini sering dimanfaatkan oleh sistem,” pungkas Prof. Budi. Pada akhirnya, perlindungan terhadap dokter internship adalah investasi bagi masa depan kesehatan Indonesia. Mereka adalah tunas yang harus dirawat, bukan diperas demi efisiensi semu.
Comments (0)