Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) secara resmi merilis kronologi lengkap terkait meninggalnya salah satu prajurit, Sersan Dua (Serda) AMF. Keterangan pers tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsekal Muda TNI Daan Sulfi guna meluruskan informasi yang beredar di ruang publik serta memastikan proses investigasi berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar TNI AU, Danpuspomau menegaskan bahwa pimpinan TNI AU menaruh atensi penuh terhadap insiden ini. Pihaknya berkomitmen mengusut tuntas seluruh faktor yang menjadi penyebab kematian korban tanpa ada hal yang ditutup-tutupi dari keluarga maupun publik.
Kronologi Peristiwa Berdasarkan Penyelidikan Puspomau
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para saksi, rekaman CCTV, serta olah tempat kejadian perkara (TKP), Danpuspomau memaparkan urutan peristiwa sebagai berikut:
- Tahap Awal Kegiatan Internal: Pada hari kejadian, Serda AMF diketahui sedang menjalankan tugas kedinasan dan rutinitas pembinaan fisik bersama sejumlah prajurit lainnya di lingkungan kesatuan.
- Kondisi Penurunan Fisik: Sekitar pukul 14.30 waktu setempat, korban dilaporkan mengalami kelelahan ekstrem dan sesak napas saat beraktivitas, sebelum akhirnya jatuh tidak sadarkan diri di lokasi.
- Tindakan Pertolongan Pertama: Rekan sejawat dan petugas medis satuan segera memberikan penanganan darurat di pos kesehatan pangkalan militer guna menstabilkan kondisi vital korban.
- Evakuasi Medis ke Rumah Sakit: Mengingat kondisi korban yang tidak kunjung membaik, Serda AMF langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif di unit gawat darurat.
- Pernyataan Kematian: Tim dokter rumah sakit menyatakan Serda AMF meninggal dunia pada sore hari setelah upaya resusitasi jantung dan paru tidak membuahkan hasil.
"Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum Serda AMF. TNI Angkatan Udara berjanji akan membuka fakta ini secara terang benderang berdasarkan temuan ilmiah, bukti forensik, dan keterangan saksi," tegas Marsda TNI Daan Sulfi.
Pemeriksaan Saksi dan Penegakan Disiplin Militer
Guna mendalami apakah terdapat unsur kelalaian, pelanggaran prosedur operasional standar (SOP), atau tindakan kekerasan di luar batas dinas, penyidik militer telah memanggil puluhan personel untuk dimintai keterangan. Puspomau juga berkoordinasi erat dengan tim kedokteran forensik demi memastikan penyebab pasti kematian secara medis.
Beberapa langkah tegas yang saat ini tengah dijalankan oleh institusi antara lain:
- Pemeriksaan Intensif: Melakukan investigasi menyeluruh terhadap komandan regu, rekan satu angkatan, dan tenaga medis yang menangani almarhum saat pertama kali kolaps.
- Autopsi Forensik: Menunggu hasil lengkap uji laboratorium patologi anatomi dan autopsi independen yang dilakukan bersama pihak keluarga.
- Sanksi Tanpa Pandang Bulu: Menyiapkan langkah hukum pidana militer serta sanksi pemecatan apabila terbukti ada pelanggaran hukum atau kekerasan fisik yang disengaja.
Puspomau memastikan bahwa institusi TNI AU tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan atau penyimpangan prosedur dalam pembinaan prajurit di lapangan. Seluruh perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada pihak keluarga almarhum serta publik.
Comments (0)