Pura-pura Membeli, Pria di Sumatera Utara Gasak Emas Batangan 70 Gram
Pematangsiantar, Terdepan.id – Seorang pria di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, diringkus aparat Kepolisian Resor Pematangsiantar setelah aksinya menggasak emas batangan seberat 70 gram dari
Pematangsiantar, Terdepan.id – Seorang pria di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, diringkus aparat Kepolisian Resor Pematangsiantar setelah aksinya menggasak emas batangan seberat 70 gram dari sebuah toko emas di pusat perbelanjaan Pajak Horas. Tersangka berinisial LM (32) ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah warga yang berlokasi di Jalan Samosir, Kecamatan Siantar Selatan.
Aksi pencurian yang terekam kamera pemantau dan viral di media sosial itu bermula ketika LM berpura-pura menjadi pembeli. Ia masuk ke toko emas dan meminta karyawan toko untuk menunjukkan beberapa koleksi emas batangan. Saat mendapatkan kesempatan, LM mengalihkan perhatian penjaga toko dan dengan cepat menyembunyikan emas batangan seberat 70 gram sebelum melarikan diri. Kejadian itu langsung memicu kehebohan di kawasan Pajak Horas dan menjadi perbincangan hangat warganet.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil meringkus pelaku pencurian emas batangan tersebut di Jalan Samosir, Kecamatan Siantar Selatan, tepatnya di rumah seorang warga," ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, dalam keterangan tertulis yang diterima Terdepan.id, Sabtu (27/6/2026).
“Pelaku sempat mencoba menghilangkan jejak, namun rekaman CCTV dan keterangan saksi membuat tim dengan cepat mengidentifikasi LM. Kami juga menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada aksi pencurian tersebut,” imbuh AKP Sandi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Terdepan.id, tersangka LM bukan kali pertama terlibat dalam tindak kriminal serupa. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian lintas toko emas di wilayah Sumatera Utara. Dari tangan tersangka, selain emas batangan yang belum sempat dijual, polisi juga menyita sebuah sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi serta pakaian yang dikenakannya dalam rekaman CCTV.
Penangkapan LM mendapat respons positif dari para pedagang di Pajak Horas. Mereka berharap pengungkapan kasus ini bisa memberikan efek jera dan meningkatkan kewaspadaan seluruh pemilik toko emas. Pihak kepolisian mengimbau pelaku usaha untuk memperketat pengamanan, termasuk memasang kamera pemantau dengan jangkauan luas serta tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat gerak-gerik mencurigakan.
Hingga berita ini diturunkan, LM masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pematangsiantar. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, Tim Resmob Polres Pematangsiantar terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya penadah yang siap menampung hasil curian tersangka.
Comments (0)