Teknologi

PN Gianyar Vonis Pensiunan PNS Tiga Bulan Penjara Akibat Oplos LPG

GIANYAR, TERDEPAN.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS

PN Gianyar Vonis Pensiunan PNS Tiga Bulan Penjara Akibat Oplos LPG

GIANYAR, TERDEPAN.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IWS (60). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar gas minyak bumi cair (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara bernomor 124/Pid.Sus-LH/2026/PN Gin di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali. Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim turut menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3.000.000 kepada terdakwa.

“Benar, ada perkara tersebut. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi,” ujar Humas PN Gianyar sekaligus anggota majelis hakim perkara tersebut, I Kadek Apdila Wirawan, saat memberikan keterangan resmi.

Kronologi Perkara dan Penurunan Hukuman

Putusan majelis hakim tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H. menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara serta kewajiban membayar denda senilai Rp5.000.000.

Berikut adalah urutan fakta persidangan terkait perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut:

  1. Pembelian Bahan Baku: Terdakwa membeli tabung LPG 3 kilogram bersubsidi dari pangkalan atau pengecer seharga Rp21.000 per tabung.
  2. Proses Pemindahan (Oplos): Menggunakan pipa konektor khusus dan bantalan es batu untuk mendinginkan tabung penerima, isi dari 4 tabung LPG 3 kg disuntikkan ke dalam 1 tabung LPG 12 kg non-subsidi.
  3. Penjualan Kembali: Tabung 12 kg hasil oplosan tersebut kemudian dipasarkan ke konsumen umum seharga Rp150.000 per tabung.
  4. Perhitungan Keuntungan: Dengan modal bahan baku sekitar Rp84.000 untuk empat tabung subsidi, terdakwa meraup margin keuntungan bersih sekitar Rp66.000 per tabung 12 kg.

Faktor Keringanan dan Alasan Kemanusiaan

Majelis hakim menguraikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan meringankan dalam penjatuhan vonis. Salah satu faktor utama yang terungkap di muka persidangan adalah motif ekonomi terdakwa yang terdesak untuk membiayai pengobatan penyakit kronis yang dideritanya.

I Kadek Apdila Wirawan memaparkan poin-poin yang melandasi vonis ringan tersebut, antara lain:

  • Kondisi Kesehatan: Terdakwa memiliki riwayat penyakit diabetes melitus menahun dan membutuhkan biaya rutin untuk pengobatan medis.
  • Sikap Terdakwa: IWS bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui seluruh perbuatannya secara berterus terang, serta belum pernah dihukum dalam perkara pidana apa pun sebelumnya.
  • Skala Usaha: Jumlah volume gas bersubsidi yang dialihkan tergolong dalam skala kecil dan bukan merupakan jaringan mafia distribusi skala besar.
  • Faktor Usia: Terdakwa telah menginjak usia lanjut (60 tahun) dengan kondisi fisik yang rentan.

Praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat karena melanggar regulasi niaga energi dan berisiko tinggi terhadap keselamatan akibat prosedur pemindahan gas manual yang tidak sesuai dengan standar teknis pengisian resmi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS olivia-hartono

Reporter Sepak Bola. Fokus pada Liga 1, Timnas, dan sepak bola Asia Tenggara.

Comments (0)

User