Bisnis

Pertamina Tegaskan Pemda Berwenang Atur Pembatasan Pembelian Pertalite

Di tengah dinamika antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan daerah sekitarnya, ta

Pertamina Tegaskan Pemda Berwenang Atur Pembatasan Pembelian Pertalite

Di tengah dinamika antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan daerah sekitarnya, tata kelola distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan penuh untuk mengatur serta membatasi regulasi pembelian BBM jenis Pertalite di wilayah operasional masing-masing.

Langkah intervensi ini dinilai sangat krusial untuk memastikan agar distribusi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tersebut tepat sasaran. Selain itu, regulasi lokal dibutuhkan untuk meminimalisasi risiko kelangkaan akibat aksi pemborongan secara berlebihan (panic buying) maupun praktik penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Fleksibilitas Regulasi Berbasis Kondisi Daerah

Kebijakan diskresi yang diberikan kepada pemerintah daerah didasarkan pada evaluasi berkala mengenai dinamika konsumsi masyarakat setempat. Karakteristik kebutuhan energi di setiap daerah dinilai sangat beragam, sehingga pendekatan seragam dari tingkat pusat sering kali kurang efektif untuk menyelesaikan persoalan antrean di tingkat lokal secara cepat.

"Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling memahami dinamika serta kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Oleh karena itu, penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur atau Bupati terkait pembatasan volume pembelian Pertalite per hari menjadi instrumen penting untuk menjaga ketersediaan pasokan," ungkap perwakilan manajemen Pertamina.

Pertamina mencatat bahwa intervensi kebijakan dari pemerintah daerah kerap menjadi solusi paling efektif saat terjadi lonjakan permintaan secara tiba-tiba. Melalui pembatasan kuota harian bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, potensi kemacetan parah dan penumpukan kendaraan di sekitar area SPBU dapat diredam secara signifikan.

Rincian Skema dan Pembatasan Konsumsi

Dalam penerapannya di lapangan, pemerintah daerah bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) serta aparat penegak hukum menyusun batasan volume pembelian harian. Penyesuaian ini dirancang untuk menjaga keadilan aksesibilitas energi bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.

Berikut adalah gambaran umum skema pembatasan kuota pembelian Pertalite yang diterapkan di beberapa wilayah berdasarkan hasil evaluasi daerah:

Kategori Kendaraan Batas Pembelian Maksimal Per Hari Tujuan Utama Kebijakan
Roda Dua (Motor) Rp50.000 - Rp100.000 Mencegah pengisian berulang untuk komersialisasi ilegal
Roda Empat (Pribadi) 20 - 40 Liter Menjamin pemerataan pasokan harian antar-pengguna jalan
Angkutan Umum / Logistik 60 - 80 Liter Menjaga kelancaran distribusi bahan pokok dan operasional publik

Manajemen Pertamina menambahkan bahwa penetapan angka tersebut bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan kembali. Pemda memiliki kewenangan penuh untuk memperketat atau melonggarkan batasan tersebut tergantung pada ketersediaan stok bulanan serta estimasi Kuota BBM Nasional yang telah dialokasikan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Pengawasan Digital dan Kolaborasi Lintas Sektor

Selain regulasi berbasis Surat Edaran daerah, pengawasan distribusi Pertalite kini semakin diperketat melalui optimalisasi sistem pencatatan digital berbasis kode QR (QR Code). Integrasi data antara Pertamina dan Pemda diharapkan mampu meminimalisasi potensi kebocoran BBM bersubsidi ke sektor komersial yang tidak berhak.

"Sinergi antara regulasi daerah dan digitalisasi di sistem SPBU adalah kunci utama agar BBM bersubsidi tidak dinikmati oleh kelompok industri atau pihak bermodal besar," tegas pakar kebijakan publik nasional dalam analisisnya.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan harian tanpa perlu khawatir akan kehabisan stok. Perusahaan berkomitmen menjaga keandalan pasokan energi nasional sembari terus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta aparat kepolisian daerah guna memastikan keamanan dan ketertiban di seluruh area SPBU.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lidia-susanto

Reporter Olahraga Wanita. Fokus pada atlet perempuan dan kesetaraan gender dalam olahraga.

Comments (0)

User