Bisnis

Pertamina Patra Niaga Tindak 31 SPBU Pelanggar Aturan di Sumatra Barat

PADANG — PT Pertamina Patra Niaga selaku Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas penyaluran

Pertamina Patra Niaga Tindak 31 SPBU Pelanggar Aturan di Sumatra Barat

PADANG — PT Pertamina Patra Niaga selaku Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas penyaluran energi bersubsidi. Tercatat sebanyak 31 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumatra Barat dijatuhi sanksi administratif dan operasional sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026 akibat berbagai bentuk pelanggaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penindakan ini merupakan hasil pengawasan intensif terhadap operasional lembaga penyalur di lapangan guna memastikan kuota BBM subsidi, seperti Pertalite dan Solar, tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Kronologi Pengawasan dan Penindakan Sepanjang 2026

Penegakan disiplin terhadap puluhan lembaga penyalur tersebut berlangsung melalui rangkaian audit, laporan masyarakat, dan inspeksi mendadak secara berkala. Berikut timeline penindakan yang dilakukan Pertamina Patra Niaga:

  1. Januari – Maret 2026: Pertamina memperketat audit digital melalui sistem monitoring transaksi QR Code subsidi tepat. Pada triwulan pertama ini, sejumlah SPBU kedapatan memfasilitasi transaksi berulang yang mencurigakan.
  2. April – Juni 2026: Tim pengawas lapangan bersama aparat penegak hukum melakukan verifikasi fisik secara acak. Dari patroli terpadu tersebut, ditemukan indikasi kerja sama oknum petugas SPBU dengan pembeli BBM subsidi menggunakan tangki modifikasi (pelangsir).
  3. Juli – Agustus 2026: Pertamina Patra Niaga merampungkan evaluasi menyeluruh dan secara resmi menetapkan sanksi terhadap total 31 SPBU di berbagai kabupaten dan kota di Sumatra Barat yang terbukti melanggar SOP operasional.

Ragam Pelanggaran dan Penerapan Sanksi Tegas

Berdasarkan hasil investigasi, jenis pelanggaran yang dilakukan puluhan SPBU tersebut bervariasi, mulai dari kelalaian administratif hingga keterlibatan langsung dalam penyimpangan distribusi energi bersubsidi.

  • Penjualan BBM Subsidi Tanpa QR Code: Melayani pembelian BBM bersubsidi tanpa melakukan pemindaian sistem verifikasi digital yang sah.
  • Melayani Kendaraan dengan Tangki Modifikasi: Membiarkan kendaraan tertentu mengisi bahan bakar melebihi batas wajar kuota harian.
  • Kecurangan Tera dan Teknis: Adanya ketidaksesuaian takaran volume dispenser di luar batas toleransi yang ditetapkan regulasi metrologi.
  • Penimbunan BBM: Bekerja sama dengan oknum pengepul untuk mendistribusikan BBM bersubsidi ke sektor industri ilegal.
"Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap SPBU yang menyalahi aturan distribusi BBM bersubsidi. Penindakan tegas ini merupakan komitmen kami dalam mengawal amanah pemerintah agar hak masyarakat kurang mampu dan sektor prioritas tetap terlindungi secara adil," tegas manajemen Pertamina Patra Niaga.

Adapun sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran. Sanksi tersebut mencakup surat peringatan tertulis, penghentian sementara alokasi penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hingga 90 hari, hingga pembekuan izin operasional bagi SPBU yang melakukan pelanggaran berat berulang.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyaluran BBM di wilayah Sumatra Barat. Apabila menemukan indikasi kecurangan di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya secara langsung melalui Pertamina Contact Center di nomor 135 dengan menyertakan bukti dokumentasi yang valid.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS olivia-hartono

Reporter Sepak Bola. Fokus pada Liga 1, Timnas, dan sepak bola Asia Tenggara.

Comments (0)

User