Teknologi

Perpres 27/2026: Potongan Aplikator Ojol Kini Dibatasi 8 Persen

Bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia, angka yang tertera di layar aplikasi setiap kali mereka menuntaskan pesanan bukan sekadar deretan digit. Angka itu menentukan apakah hari itu mer...

Perpres 27/2026: Potongan Aplikator Ojol Kini Dibatasi 8 Persen

Bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia, angka yang tertera di layar aplikasi setiap kali mereka menuntaskan pesanan bukan sekadar deretan digit. Angka itu menentukan apakah hari itu mereka bisa membawa pulang uang untuk keluarga atau justru habis terkuras biaya operasional. Kamis lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengubah peta ekonomi transportasi berbasis aplikasi: bagi hasil antara aplikator dan pengemudi kini dibatasi maksimal 8 persen. Ibarat sebuah permainan kartu yang selama ini dimonopoli satu pihak, kini aturan mainnya ditulis ulang oleh wasit.

Kebijakan ini menjadi titik balik penting dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia. Selama bertahun-tahun, besaran potongan aplikator menjadi sumber ketegangan antara pengemudi, perusahaan platform, dan regulator. Dengan plafon yang jelas, negara hadir memastikan bahwa nilai tambah dari teknologi tidak hanya dinikmati pemodal besar, tetapi juga oleh mereka yang berada di garis depan layanan.

Apa Isi Perpres dan Mengapa Ini Penting

Perpres 27/2026 mengatur secara tegas hubungan kemitraan antara penyedia aplikasi dan mitra pengemudi. Menurut dokumen yang beredar, aplikator dilarang memotong lebih dari 8 persen dari total tarif perjalanan yang dibayarkan konsumen. Artinya, untuk pesanan senilai Rp20.000, pengemudi berhak menerima minimal Rp18.400 sebelum dipotong komponen lain yang diizinkan.

Namun, aturan ini bukan sekadar soal angka. Pemerintah ingin memastikan transparansi perhitungan. Setiap aplikator wajib mengumumkan rincian biaya layanan secara terbuka, sehingga pengemudi bisa menghitung sendiri pendapatan bersih mereka. "Ini adalah bentuk keadilan dalam kemitraan yang selama ini timpang," ujar seorang pejabat kementerian yang menangani sektor ketenagakerjaan, dalam keterangan resminya.

Data internal asosiasi pengemudi menunjukkan rata-rata potongan sebelum aturan ini diterapkan berkisar 20 hingga 30 persen. Dengan plafon 8 persen, kenaikan pendapatan bersih bisa mencapai 15 hingga 22 persen per pesanan. Bagi pengemudi yang bekerja 10 jam sehari dan menyelesaikan 20 pesanan, tambahan penghasilan ini bisa menutup biaya bensin harian atau bahkan cicilan motor.

Perbandingan Skema Bagi Hasil Sebelum dan Sesudah Perpres

Untuk memahami dampaknya secara konkret, berikut ilustrasi perbandingan berdasarkan tarif rata-rata nasional:

KomponenSebelum Perpres (asumsi 20%)Setelah Perpres (maks 8%)
Tarif penumpangRp20.000Rp20.000
Potongan aplikatorRp4.000Rp1.600
Pendapatan kotor pengemudiRp16.000Rp18.400
Selisih per pesanan—+Rp2.400
Estimasi tambahan per hari (20 pesanan)—+Rp48.000

Angka di atas belum memperhitungkan biaya promosi atau subsidi yang mungkin dikenakan terpisah. Karena itu, pengawasan implementasi menjadi kunci. Pemerintah menyiapkan mekanisme sanksi administratif bagi aplikator yang melanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.

Respons Aplikator dan Tantangan Implementasi

Dua pemain besar, Grab dan Gojek, menyatakan akan mempelajari detail aturan sebelum menyesuaikan sistem. Juru bicara salah satu platform menyebut pihaknya "berkomitmen patuh pada regulasi, namun tetap menjaga keberlanjutan layanan dan insentif bagi mitra." Pernyataan ini menyiratkan bahwa perusahaan akan mencari ruang untuk tetap kompetitif, misalnya melalui efisiensi algoritma penugasan atau penyesuaian skema bonus.

Para pengamat ekonomi digital menilai Perpres ini sebagai langkah berani, tetapi bukan tanpa risiko. "Jika potongan terlalu kecil, aplikator bisa mengurangi investasi pada teknologi dan promosi, yang pada akhirnya menurunkan jumlah order. Ini trade-off yang harus diukur," kata seorang peneliti kebijakan publik dari sebuah universitas ternama.

Di sisi lain, pengemudi menyambut baik. Seorang driver di Jakarta mengaku lega karena kini bisa lebih mudah memprediksi penghasilan. "Dulu kami seperti menebak-nebak. Sekarang ada kepastian," ujarnya.

Implementasi Perpres 27/2026 akan menjadi uji coba besar bagi tata kelola ekonomi platform di Indonesia. Jika berhasil, model ini bisa menjadi rujukan bagi sektor lain seperti kurir dan layanan pengiriman makanan. Yang jelas, disrupsi kali ini datang dari meja kebijakan, bukan dari laboratorium teknologi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS toni-kurniadi

Reporter E-Sports. Meliput Mobile Legends, Valorant, dan industri gaming.

Comments (0)

User