Teknologi

PERADI: KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Pendampingan Hukum Masyarakat

Wajah penegakan hukum di Indonesia tengah mengalami transformasi fundamental seiring dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab

PERADI: KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Pendampingan Hukum Masyarakat

Wajah penegakan hukum di Indonesia tengah mengalami transformasi fundamental seiring dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Langkah pembaruan hukum nasional ini tidak hanya sekadar mengganti pasal-pasal peninggalan kolonial, melainkan membawa angin segar bagi sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan humanis. Melalui kerangka hukum modern ini, akses masyarakat terhadap perlindungan serta pendampingan hukum diyakini bakal semakin optimal dan inklusif.

Pergeseran Paradigma: Dari Pembalasan Menuju Keadilan Restoratif

Pembaruan mendasar ini mendapatkan perhatian khusus dari para praktisi hukum. Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung, Mohamad Ali Nurdin, menegaskan bahwa berlakunya regulasi baru ini menandai babak baru dalam penegakan hukum pidana nasional. Fokus utama dari pembaruan ini adalah pergeseran fokus dari pemidanaan yang bersifat retributif atau penghukuman fisik menjadi penegakan hukum berbasis keadilan restoratif (restorative justice).

"Terbitnya KUHP dan KUHAP baru telah melahirkan pergeseran paradigma hukum. Di mana dari yang tadinya cenderung beraroma balas dendam (revenge) menjadi keadilan restoratif (restorative justice)," ujar Ali Nurdin dalam keterangannya.

Perubahan cara pandang ini dipandang sebagai langkah krusial untuk mengikis stigma hukum yang selama ini kerap dianggap hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dengan pendekatan restoratif, penanganan perkara tindak pidana kini lebih memprioritaskan pemulihan keadaan semula serta pertanggungjawaban yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Alternatif Pemidanaan untuk Tindak Pidana Ringan

Salah satu poin paling progresif dalam regulasi baru ini adalah hadirnya opsi sanksi non-penjara bagi tindak pidana kategori ringan. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi beban berlebih (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan kesempatan rehabilitasi sosial bagi pelaku. Bentuk sanksi alternatif tersebut mencakup hukuman kerja sosial, pidana pengawasan, hingga penyediaan ruang mediasi formal bagi para pihak yang bersengketa.

Berikut adalah perbandingan singkat pergeseran paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia:

Aspek Penegakan Hukum Paradigma Lama Paradigma Baru (KUHP & KUHAP Baru)
Fokus Utama Pembalasan (Retributif / Revenge) Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Sanksi Pidana Ringan Dominan Pemenjaraan (Kurungan) Kerja Sosial, Pengawasan, & Mediasi
Perlindungan Korban Terbatas pada Pembuktian Pidana Hak Restitusi & Pemulihan Hak Korban

Penguatan Perlindungan HAM dan Akses Keadilan

Tidak hanya mengatur mengenai mekanisme sanksi bagi pelaku, regulasi baru ini secara eksplisit memperkuat kerangka perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Penegakan hukum wajib menjunjung tinggi prinsip due process of law, sehingga hak-hak tersangka terjamin secara adil mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di pengadilan. Pengawasan terhadap jalannya proses hukum oleh aparat juga diperketat guna mencegah terjadinya praktik kesewenang-wenangan.

Di sisi lain, hak-hak korban tindak pidana juga mendapatkan porsi perhatian yang jauh lebih besar. Mekanisme pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi bagi korban kini terintegrasi secara lebih komprehensif dalam sistem peradilan pidana. Hal ini memastikan bahwa negara hadir tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian moral maupun material yang dialami oleh korban.

Peran advokat dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru menjadi sangat vital. Dengan pemahaman mendalam mengenai prinsip keadilan restoratif, para praktisi hukum diharapkan mampu memandu masyarakat agar dapat memanfaatkan instrumen hukum baru ini secara maksimal demi terciptanya tatanan hukum yang adil, akuntabel, dan bermartabat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS grace-winata

Reporter Basket. Meliput IBL, NBA, dan basket Asia.

Comments (0)

User