Penolakan Tunai di Gerai Roti, Begini Aturan dan Sanksinya

Suasana di gerai roti populer di Jakarta mendadak panas saat seorang pelanggan ingin membayar dengan uang tunai Rp10.000 namun ditolak oleh kasir. “Maaf, m

Penolakan Tunai di Gerai Roti, Begini Aturan dan Sanksinya

Suasana di gerai roti populer di Jakarta mendadak panas saat seorang pelanggan ingin membayar dengan uang tunai Rp10.000 namun ditolak oleh kasir. “Maaf, mbak, kami hanya menerima pembayaran non-tunai atau QRIS,” ujar kasir sambil menunjuk stiker kecil di meja. Insiden yang videonya viral di media sosial itu sontak memicu pertanyaan besar: sejauh mana aturan hukum melindungi hak konsumen menggunakan uang kartal?

Aturan Hukum Pembayaran Tunai di Indonesia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjadi landasan utama. Pasal 21 ayat (1) dengan tegas menyatakan: “Rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.” Artinya, setiap penjual atau pelaku usaha dilarang menolak uang tunai yang sah, termasuk uang kertas dan logam yang belum dicabut peredarannya. Pelaku usaha yang bandel bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp200 juta (Pasal 33 Ayat 1).

Bank Indonesia juga telah mengeluarkan aturan sistem pembayaran non-tunai. Meski mendorong digitalisasi, regulator tetap mewajibkan setiap pedagang menyediakan opsi pembayaran tunai. Dalam Peraturan BI No. 24/6/PBI/2022 disebutkan bahwa pelaku usaha di pusat perbelanjaan harus menyediakan fasilitas transaksi tunai dan non-tunai secara seimbang. Artinya, gerai yang hanya memasang QRIS tanpa menyediakan penerimaan uang tunai melanggar ketentuan tersebut.

“Penolakan uang tunai bukan sekadar pelayanan buruk, tapi bisa masuk kategori pidana ringan. Konsumen berhak melaporkan ke OJK atau mengadukan ke Bank Indonesia via call center,” ujar Andi Prasetyo, pakar hukum ekonomi Universitas Indonesia, kepada Terdepan.id.

Sanksi dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha

Selain ancaman pidana, pelaku usaha juga terancam sanksi administratif. Bank Indonesia berwenang memberikan teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional sistem pembayaran jika ditemukan pelanggaran berulang. Kasus di gerai roti tersebut kini tengah ditinjau oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Otoritas Jasa Keuangan. “Kami sudah meminta klarifikasi manajemen gerai dan akan memberikan rekomendasi sanksi jika terbukti melanggar,” kata juru bicara BI dalam konferensi pers daring, Rabu (8/12/2025).

Dampak reputasi juga tidak bisa diabaikan. Warganet ramai memberikan rating bintang satu di Google Maps dan memboikot gerai tersebut. Laporan pendapatan kuartal keempat menurun 15% semenjak video penolakan tunai menyebar. Manajemen gerai kemudian merilis permintaan maaf dan berjanji akan merevisi kebijakan pembayaran paling lambat Januari 2026.

Pembelaan Digitalisasi vs Kewajiban Hukum

Sejumlah pihak membela gerai roti dengan argumen efisiensi: antrean lebih cepat, petugas kasir minim, dan mencegah uang palsu. Namun, argumentasi itu patah di hadapan hukum. Pakar perlindungan konsumen dari LBH Jakarta, Maria Citra, menegaskan, “Efisiensi tidak boleh mengorbankan hak dasar konsumen untuk memilih alat bayar yang sah. Apalagi masih banyak masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau dompet digital.”

Data Bank Indonesia 2024 mencatat sekitar 42% transaksi harian di Indonesia masih menggunakan uang tunai, terutama di daerah non-metropolitan. Maka, kebijakan “non-tunai only” secara sepihak bisa dianggap diskriminatif dan melanggar prinsip inklusi keuangan.

Kesimpulan dan Saran

Polemik gerai roti ini menjadi pengingat: transformasi digital tidak boleh dilakukan dengan cara memaksa. Pemerintah dan regulator perlu mengawasi kepatuhan, sementara pelaku usaha wajib menyediakan dua opsi pembayaran, baik tunai maupun non-tunai. Jika Anda mengalami penolakan serupa, laporkan ke Bank Indonesia via telepon 131 atau melalui aplikasi “BI Pemantau”.

[SOCIAL_TWEET]: Gerai roti tolak uang tunai? Ternyata ada aturan yang melarang! Simak sanksi pidana dan denda hingga Rp200 juta. #UangTunai #QRIS #HukumIndonesia[SOCIAL_TG]: 🔴 Viral! Gerai roti tolak uang tunai. Ternyata ini aturan hukum dan sanksinya. Yuk baca biar tidak salah langkah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User