PEKANBARU — KKP Segel Penangkaran Arwana Ilegal di Pekanbaru
Pekanbaru, Terdepan.id – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penye
Pekanbaru, Terdepan.id – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap fasilitas penangkaran ikan arwana milik PT AWL di kawasan Pekanbaru, Riau, Jumat (26/1/2018). Langkah ini diambil setelah tim penegak hukum menemukan perusahaan tersebut membudidayakan jenis ikan arwana yang berstatus dilindungi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Penyegelan ini menjadi sinyal kuat keseriusan KKP dalam memberantas perdagangan dan penangkaran ilegal spesies perairan yang terancam punah.
Kronologi Pengungkapan Penangkaran Ilegal
Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah kompleks ruko di bilangan Pekanbaru, tim PSDKP bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau langsung bergerak melakukan investigasi. Berikut urutan kejadian yang mengarah pada penyegelan:
- 6 Januari 2018 – Aparat menerima laporan dari warga sekitar tentang lalu lintas akuarium berukuran besar dan bongkar muat ikan yang dilakukan pada jam-jam tidak biasa.
- 10 Januari 2018 – Tim gabungan memulai pengintaian dan pengumpulan data awal. Dari hasil pemantauan, teridentifikasi aktivitas terorganisasi yang menunjukkan adanya usaha penangkaran skala komersial.
- 24 Januari 2018 – Setelah bukti permulaan dianggap cukup, penyidik memperoleh surat perintah penggeledahan dari pengadilan setempat untuk memasuki lokasi.
- 25 Januari 2018 – Penggeledahan resmi digelar. Di dalam bangunan, tim menemukan sedikitnya 500 ekor ikan arwana yang terdiri dari anakan, remaja, dan indukan. Ikan-ikan tersebut ditempatkan dalam ratusan akuarium dan kolam fiber yang tersusun rapi. Petugas langsung melakukan inventarisasi dan pengamanan barang bukti.
- 26 Januari 2018 – KKP memasang segel resmi di pintu utama fasilitas penangkaran. Seluruh aktivitas budidaya di lokasi tersebut resmi dihentikan.
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal PSDKP menyatakan bahwa langkah penyegelan itu dilakukan karena PT AWL tidak mampu menunjukkan izin usaha perikanan budidaya, khususnya Surat Izin Budidaya Ikan (SIBI) yang menjadi persyaratan mutlak bagi siapa pun yang menangkarkan jenis ikan dilindungi. “Kami sudah beri kesempatan klarifikasi, namun dokumen yang disyaratkan peraturan tidak dapat dipenuhi. Penangkaran tanpa izin ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah oleh UU Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang perlindungan jenis ikan,” tegasnya dalam konferensi pers virtual yang digelar seusai penyegelan.
Ratusan Ekor Super Red dan Golden Red Diamankan
Dari hasil inventarisasi awal, petugas mengamankan beragam jenis arwana yang berstatus dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Mayoritas spesimen yang ditemukan adalah Arwana Super Red (Scleropages legendrei) dan Arwana Golden Red (Scleropages aureus), dua varian yang paling diburu kolektor dan memiliki harga tinggi di pasar gelap domestik maupun internasional. Estimasi nilai ekonomi dari seluruh ikan yang disita ditaksir mencapai Rp5 miliar, angka yang belum termasuk potensi perdagangan berulang apabila anakan-arwana tersebut berhasil dijual ke luar negeri.
Selain ikan hidup, tim penindakan juga menyita puluhan unit akuarium, pompa sirkulasi air berkekuatan tinggi, sistem aerasi canggih, pakan hidup berupa jangkrik dan udang kecil, serta catatan pembukuan penjualan. Catatan tersebut kini dijadikan alat bukti tambahan yang mengindikasikan bahwa penangkaran PT AWL sudah beroperasi lebih dari satu tahun dengan omzet yang rutin.
“Bisnis ilegal semacam ini tidak hanya mengancam kelestarian plasma nutfah Indonesia, tetapi juga menyengsarakan pembudidaya resmi yang telah mengantongi izin lengkap. Kami akan terus menelusuri kemungkinan jaringan yang terlibat, termasuk dugaan penyelundupan ke luar negeri,” imbuh Kepala BKSDA Riau yang turut dalam operasi gabungan itu.
Ancaman Pidana dan Proses Hukum Lanjutan
Penyidik PSDKP telah menetapkan seorang direktur PT AWL berinisial AS sebagai terlapor. Ia disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena memperniagakan dan membudidayakan spesies dilindungi tanpa izin.
Saat ini, seluruh ikan arwana hasil sitaan telah dipindahkan ke Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) setempat di bawah pengawasan ketat KKP dan BKSDA. Proses penitipan sementara ini bertujuan menjaga kesehatan dan kelangsungan hidup ikan selama proses hukum berjalan. Ke depan, jika pengadilan telah menetapkan status barang bukti secara permanen, ikan-ikan tersebut akan dilepasliarkan di habitat aslinya yang telah direhabilitasi atau diserahkan kepada lembaga konservasi resmi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengimbau para pelaku usaha perikanan budidaya untuk segera melengkapi perizinan dan mematuhi seluruh regulasi konservasi. Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran serupa, kanal pelaporan resmi PSDKP siap menampung aduan 24 jam melalui call center dan aplikasi berbasis android yang telah terintegrasi dengan sistem pengawasan nasional. Kasus PT AWL diharapkan menjadi efek jera bagi para penangkar nakal sekaligus menyelamatkan arwana Indonesia dari jerat kepunahan akibat eksploitasi ilegal.
[SOCIAL_FB]: 🚨 BREAKING: Kementerian Kelautan dan Perikanan tindak tegas pelaku penangkaran arwana ilegal di Riau. Tim PSDKP menyegel lokasi milik PT AWL yang membudidayakan ratusan ikan arwana super red dan golden red tanpa izin. Nilai ekonominya ditaksir tembus Rp5 miliar! Langkah hukum terus berproses demi selamatkan spesimen asli Indonesia. Selengkapnya baca di Terdepan.id 👇 Ratusan Arwana Super Red & Golden Red disita, segel dipasang di PT AWL. Nilai sitaan: ±Rp5 Miliar. Ancaman Penjara: 8 tahun + Denda Rp1,5 M. Yuk baca kronologi lengkapnya di tautan berita ini.
Comments (0)