Menko Yusril Tegaskan Perpres 111/2025 Bukan Regulasi Khusus LGBTQ
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Penguatan Ketahanan Keluarga bukanlah regulasi yang secara khusus memberikan pengakuan atau perlindungan terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Klarifikasi ini disampaikan di tengah polemik yang memanas di media sosial dan kalangan ormas keagamaan.
Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Hukum dan HAM, Kamis (9/7/2026), Yusril menyebut bahwa Perpres tersebut justru bertujuan memperkuat institusi keluarga berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan norma agama. "Tidak ada satu pun pasal dalam Perpres 111/2025 yang menyebut atau secara khusus mengatur tentang LGBTQ. Ini murni tentang ketahanan keluarga dari berbagai ancaman, seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan kemiskinan struktural," tegasnya.
Kontroversi dan Asal-Usul Polemik
Polemik bermula dari beredarnya narasi di sejumlah grup WhatsApp dan media sosial bahwa Perpres 111/2025 merupakan "regulasi khusus untuk melindungi hak-hak LGBTQ" yang didorong oleh lembaga internasional. Narasi ini sempat viral dan memicu protes dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa organisasi Islam lainnya.
- Desember 2025 – Pemerintah menerbitkan Perpres 111/2025 sebagai turunan dari UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
- Januari 2026 – MUI meminta klarifikasi karena ada pasal tentang "perlindungan keragaman orientasi keluarga" yang dianggap multitafsir.
- Maret 2026 – Sejumlah tokoh agama menggelar diskusi terbatas, menyimpulkan adanya potensi penyimpangan dari definisi keluarga tradisional.
- Juli 2026 – Yusril secara resmi memberikan penjelasan bahwa Perpres tidak menyasar LGBTQ, melainkan melindungi anggota keluarga dari diskriminasi berdasarkan suku, agama, dan kondisi fisik.
Penjelasan Substansi Perpres
Yusril memaparkan bahwa Perpres 111/2025 terdiri dari 8 bab dan 45 pasal yang secara garis besar mengatur tentang:
- Penguatan ekonomi keluarga melalui akses kredit mikro dan pelatihan keterampilan.
- Pelindungan perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender.
- Peningkatan ketahanan keluarga dalam menghadapi krisis kesehatan dan bencana alam.
- Rehabilitasi sosial bagi keluarga rentan dan disabilitas.
Pasal yang menuai kontroversi adalah Pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan "perlindungan terhadap keragaman kondisi sosial keluarga". Menurut Yusril, frasa ini merujuk pada keluarga dengan anggota disabilitas, keluarga miskin ekstrem, atau keluarga yang terdampak konflik sosial, bukan pada orientasi seksual. "Ini konteksnya jelas, tidak bisa dilepaskan dari penjelasan umum yang menyebutkan bahwa keluarga adalah unit terkecil masyarakat yang harus dilindungi dari segala bentuk diskriminasi dan eksklusi sosial," jelasnya.
Respons Ormas dan Akademisi
Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menyambut baik klarifikasi Yusril dan meminta agar frasa ambigu itu direvisi melalui mekanisme peraturan pengganti. Di sisi lain, sejumlah akademisi hukum tata negara menilai bahwa tafsir resmi dari pembuat regulasi sudah cukup tanpa perlu merevisi Perpres. Prof. Bivitri Susanti dari STH Indonesia Jentera menyatakan bahwa tafsir otentik dari Yusril mengikat secara hukum sepanjang tidak ada gugatan di Mahkamah Agung.
Koalisi masyarakat sipil untuk kebebasan beragama juga memperingatkan agar narasi anti-LGBTQ tidak digunakan untuk mendiskreditkan kebijakan perlindungan keluarga yang sudah komprehensif. "Kami mendukung penjelasan Menko Yusril, namun negara juga harus memastikan bahwa tidak ada kelompok yang disisihkan dalam perlindungan sosial ini," ujar pengamat kebijakan publik, Luthfi Assyaukanie.
Langkah ke Depan
Kemenko Hukum dan HAM akan menyusun pedoman interpretasi resmi Perpres 111/2025 yang disebarkan ke seluruh pemerintah daerah untuk mencegah penyalahgunaan tafsir di lapangan. Selain itu, MUI dan Kementerian Agama dilibatkan dalam tim monitoring implementasi guna menjamin kesesuaian dengan norma agama dan Pancasila.
Yusril pun menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda untuk mengakui pernikahan sejenis atau melegalkan praktik LGBTQ. "Hukum positif kita, UU Perkawinan, tegas menyatakan perkawinan hanya antara laki-laki dan perempuan. Perpres ini tidak mengubah sedikit pun prinsip itu," tutupnya.
[SOCIAL_TWEET]: Menko Yusril tegaskan Perpres 111/2025 murni soal ketahanan keluarga, bukan regulasi khusus LGBTQ. Pemerintah pastikan UU Perkawinan tak berubah. #YusrilIhzaMahendra #Perpres111 #KetahananKeluarga[SOCIAL_TG]: 🏛️ Yusril klarifikasi: Perpres 111/2025 bukan untuk LGBTQ! Aturan ini fokus pada penguatan ekonomi keluarga, korban KDRT, dan keluarga disabilitas. MUI pun lega.
Comments (0)