Teknologi

Kuasa Hukum ANW Ungkap Alasan Klien Masuk Ruangan Betrand Peto

JAKARTA, TERDEPAN.ID — Tim kuasa hukum yang mendampingi perempuan berinisial ANW memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik keberanian dan kesedi

Kuasa Hukum ANW Ungkap Alasan Klien Masuk Ruangan Betrand Peto

JAKARTA, TERDEPAN.ID — Tim kuasa hukum yang mendampingi perempuan berinisial ANW memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik keberanian dan kesediaan kliennya untuk memasuki ruangan pribadi yang ditempati oleh penyanyi muda Betrand Peto Putra Onsu. Keterangan ini disampaikan guna meluruskan narasi dan spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat menyusul mencuatnya laporan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama figur publik yang akrab disapa Onyo tersebut.

Di hadapan awak media, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa ANW dan Betrand Peto pada dasarnya sama sekali tidak saling mengenal secara personal sebelum insiden tersebut terjadi. Kesediaan ANW untuk melangkah ke dalam ruangan tertutup tersebut murni didasari oleh dinamika pekerjaan serta iklim profesionalitas di lokasi kejadian, bukan atas dorongan motif pribadi atau hubungan khusus.

Kronologi dan Alasan Kehadiran Korban di Ruangan

Berdasarkan penuturan resmi dari pihak penasihat hukum, terdapat sejumlah faktor utama yang membuat ANW merasa aman dan tidak mengantisipasi terjadinya dugaan tindak kejahatan seksual saat dipanggil atau diarahkan menuju ruangan tersebut. Berikut adalah kronologi serta pertimbangan yang mendasari keputusan korban:

  1. Instruksi Tugas Profesional: ANW berada di lokasi tersebut dalam rangka menjalankan tugas resmi yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara. Kehadirannya di area ruangan pribadi performer merupakan bagian dari alur kerja untuk menyerahkan kelengkapan teknis dan koordinasi kegiatan.
  2. Relasi Kuasa dan Asumsi Keamanan Publik Figur: Sebagai sosok yang dikenal luas oleh masyarakat, Betrand Peto dipersepsikan oleh korban sebagai figur profesional yang tidak akan melakukan tindakan transgresif atau melanggar hukum di tempat kerja. "Klien kami menaruh rasa hormat dan kepercayaan penuh terhadap iklim kerja profesional, serta tidak pernah membayangkan adanya potensi ancaman," tegas kuasa hukum.
  3. Kondisi Lingkungan Kerja yang Tampak Kondusif: Lingkungan di sekitar ruangan dinilai ramai oleh aktivitas panitia lain, sehingga menciptakan rasa aman palsu (false sense of security) bagi korban saat memasuki ruangan tersebut.

Analisis Aspek Hukum dan Relasi Kuasa

Dalam kacamata hukum pidana dan perlindungan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), situasi yang dihadapi oleh ANW kerap melibatkan unsur ketimpangan relasi kuasa. Pihak kuasa hukum menilai bahwa kesediaan korban untuk masuk ke ruangan tidak boleh ditafsitkan sebagai bentuk persetujuan (consent) terhadap tindakan asusila apa pun yang diduga terjadi di dalamnya.

Poin Analisis Keterangan Kuasa Hukum ANW Dampak Terhadap Proses Hukum
Status Hubungan Tidak saling mengenal secara personal (sebatas profesional). Memperkuat argumen tidak adanya motif pribadi dalam laporan.
Motif Memasuki Ruangan Menjalankan arahan pekerjaan dan tugas operasional. Menolak tuduhan provokasi atau inisiatif pribadi dari korban.
Kondisi Psikologis Mengalami trauma berat pasca-kejadian. Memerlukan pendampingan dari tim medis dan LPSK.

Pihak pengacara juga menepis anggapan beberapa pihak yang mencoba melakukan victim blaming atau menyalahkan ketetapan hati korban untuk masuk ke ruangan isolatif. Menurut mereka, fokus utama penyidikan kepolisian harus tertuju pada tindakan dugaan kejahatan itu sendiri, bukan pada kecenderungan korban yang bersikap kooperatif dalam menjalankan pekerjaannya.

Langkah Hukum dan Permohonan Perlindungan LPSK

Guna memastikan hak-hak korban terpenuhi serta proses hukum berjalan secara adil dan transparan, tim kuasa hukum ANW telah mengambil serangkaian langkah strategis. Selain mendampingi penyampaian keterangan tambahan di hadapan penyidik kepolisian, tim hukum juga telah mengajukan permohonan perlindungan resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami meminta semua pihak untuk menghentikan asumsi yang merugikan korban. Klien kami adalah korban yang sedang memperjuangkan keadilan. Kami telah menyerahkan seluruh bukti pendukung kepada penyidik untuk diproses sesuai UU TPKS yang berlaku di Indonesia," ujar perwakilan kuasa hukum ANW saat mengakhiri keterangannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti berkas, keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, serta menunggu hasil visum resmi. Sementara itu, pihak perwakilan manajemen Betrand Peto juga diharapkan segera memberikan pernyataan resmi guna memfasilitasi proses penegakan hukum yang berimbang dan transparan bagi kedua belah pihak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lidia-susanto

Reporter Olahraga Wanita. Fokus pada atlet perempuan dan kesetaraan gender dalam olahraga.

Comments (0)

User