Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi membantah narasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya kegiatan razia pajak kendaraan bermotor yang dilakukan langsung dari rumah ke rumah pada akhir September. Pihak kepolisian memastikan bahwa pesan berantai yang memicu keresahan pemilik kendaraan di berbagai daerah tersebut merupakan informasi bohong atau hoaks yang tidak memiliki dasar hukum maupun operasional.
Isu tersebut menyebar luas melalui pesan singkat dan platform media sosial, dengan mengklaim bahwa tim gabungan dari kepolisian dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mendatangi kediaman warga untuk melakukan penyitaan atau penindakan instan terhadap kendaraan yang menunggak pajak. Korlantas Polri meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berita terkonfirmasi palsu tersebut.
Kronologi Penyebaran Informasi Palsu di Masyarakat
Berdasarkan pemantauan tim siber, narasi palsu ini mulai beredar secara masif sejak pertengahan bulan dan semakin intensif menjelang penghujung September. Berikut adalah urutan kejadian terkait berkembangnya isu penindakan pajak door-to-door tersebut:
- Penyebaran Pesan Berantai: Pesan broadcast berantai mulai memenuhi grup-grup percakapan WhatsApp yang mengatasnamakan instruksi serentak Korlantas dan Samsat untuk mendatangi rumah penunggak pajak.
- Kepanikan Publik: Sejumlah warga mengonfirmasi kebingungan mereka ke kantor-kantor Samsat daerah untuk memastikan kebenaran kabar perihal penindakan langsung di tempat tinggal.
- Verifikasi Internal Kepolisian: Divisi Humas Polri bersama Korlantas melakukan penelusuran dokumen operasional dan mengonfirmasi bahwa tidak ada instruksi maupun Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan razia rumah ke rumah.
- Penerbitan Klarifikasi Resmi: Kepolisian secara resmi merilis pernyataan bahwa seluruh narasi pelaksanaan razia pajak ke rumah pada akhir September adalah berita bohong.
Penjelasan Resmi dan Prosedur Baku Kepolisian
Kepolisian menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dan pengawasan administrasi kendaraan memiliki regulasi yang jelas. Penindakan di lapangan dilakukan melalui operasi resmi yang terencana, bukan dengan penggerebekan atau inspeksi mendadak ke ruang pribadi masyarakat.
"Informasi mengenai razia pajak kendaraan dengan mendatangi rumah-rumah warga pada akhir September itu tidak benar atau hoaks. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menyaring informasi sebelum membagikannya dan tidak mudah percaya pada pesan berantai yang tidak jelas sumbernya," tegas perwakilan Korlantas Polri.
Dalam menjalankan tugas pengawasan lalu lintas dan registrasi kendaraan, Korlantas Polri memegang teguh aturan hukum yang berlaku. Beberapa poin utama terkait prosedur penindakan dan pelayanan pajak meliputi:
- Razia Stasioner Resmi: Pemeriksaan kendaraan dilakukan di titik-titik jalan publik yang ditentukan dengan dilengkapi surat perintah tugas resmi dan papan penanda operasi.
- Sistem Penindakan Elektronik: Penindakan pelanggaran lalu lintas saat ini mengutaman teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) berbasis kamera statis dan seluler.
- Mekanisme Penagihan Pajak: Penagihan pajak kendaraan yang menunggak merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Bapenda) melalui pengiriman surat imbauan resmi, bukan penyitaan mendadak di rumah.
- Layanan Digital: Pembayaran pajak kendaraan kini makin dipermudah tanpa perlu interaksi langsung yang berpotensi memicu pungutan liar.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Cara Cek Pajak Resmi
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Apabila menerima pesan yang mencurigakan terkait razia atau kepolisian, warga disarankan untuk melakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi resmi Polri atau akun media sosial terverifikasi milik Korlantas Polri dan Samsat setempat.
Untuk menghindari denda keterlambatan, pemilik kendaraan bermotor disarankan untuk melakukan pengecekan kewajiban pajak secara mandiri melalui aplikasi resmi Samsat Digital Nasional (Signal) atau portal resmi Bapenda di masing-masing provinsi. Dengan memanfaatkan layanan digital, masyarakat dapat memenuhi kewajiban hukumnya dengan aman, nyaman, dan terhindar dari disinformasi yang meresahkan.
Pihak kepolisian meminta masyarakat tidak panik dengan beredarnya pesan berantai terkait penindakan pajak door-to-door. Penindakan resmi hanya dilakukan sesuai SOP di jalan raya atau melalui sistem ETLE. Baca penjelasannya di Terdepan.id!
Comments (0)