Komnas Perempuan Desak Penegakan Hukum Maksimal di Sampang
Kasus kekerasan seksual yang mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus menjadi perhatian serius berbagai pihak. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara lugas ...
Kasus kekerasan seksual yang mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus menjadi perhatian serius berbagai pihak. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara lugas menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Resor Sampang yang sedang memproses perkara ini. Lembaga negara tersebut menekankan pentingnya pendekatan hukum yang tuntas, tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi menjangkau pemulihan hak korban secara menyeluruh.
Kronologi yang Mengguncang Publik
Informasi awal mengenai dugaan kekerasan seksual ini mencuat dari laporan warga yang resah dengan maraknya tindakan asusila di wilayah mereka. Meski identitas korban dan terduga pelaku masih dirahasiakan sesuai aturan perlindungan saksi dan korban, publik telah menyuarakan kemarahan melalui media sosial dan forum diskusi lokal. Tekanan opini tersebut membuat Polres Sampang bergerak cepat membentuk tim penyidik khusus. Hingga kini, sejumlah individu telah diamankan untuk dimintai keterangan, dan penyidik terus mengumpulkan alat bukti berupa rekaman CCTV, barang bukti digital, dan keterangan saksi-saksi kunci.
Komnas Perempuan mengawasi proses ini dengan intens. Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Selasa (26/7), lembaga ini mengapresiasi kecepatan respons kepolisian seraya menekankan bahwa penanganan perkara harus melampaui aspek pidana belaka. "Kami mendorong agar kepolisian menerapkan semua perangkat hukum yang relevan secara serentak. Penindakan yang komprehensif akan memberi sinyal bahwa negara tidak memberi toleransi pada kejahatan seksual, sekaligus memastikan hak korban dipulihkan," bunyi pernyataan tersebut.
Membedah Kerangka Hukum yang Relevan
Komnas Perempuan memandang bahwa penegakan hukum tidak bisa hanya mengandalkan satu undang-undang. Mereka meminta penyidik menggunakan pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbarui, Undang-Undang Perlindungan Anak apabila korban berusia di bawah 18 tahun, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 sebagai fondasi utama. UU TPKS sendiri mengatur sembilan jenis tindak pidana—mulai dari pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan perkawinan, hingga pemerkosaan—dengan ancaman hukuman antara 4 sampai 20 tahun penjara, serta pidana tambahan berupa restitusi dan rehabilitasi.
Praktik di lapangan kerap menunjukkan bahwa penyidik hanya membidik satu pasal yang dianggap paling mudah dibuktikan, seperti Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Padahal, menurut catatan Komnas Perempuan, pendekatan sempit semacam itu mengabaikan penderitaan multi-dimensi yang dialami korban. "Komprehensif berarti melihat semua aspek penderitaan korban—fisik, psikis, dan sosial—dan mengaplikasikan kombinasi pasal yang membuat hukuman setimpal serta membuka ruang pemulihan," jelas seorang komisioner yang menangani langsung pemantauan kasus ini.
Urgensi Pemulihan Korban yang Terpadu
Di luar proses pemidanaan, Komnas Perempuan menyoroti kebutuhan darurat akan layanan pendampingan. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Sosial dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) segera menyediakan rumah aman, konseling trauma, dan akses kesehatan reproduksi bagi korban. Kepolisian pun dikabarkan telah merujuk korban ke layanan tersebut, namun Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan hukum pro bono juga disertakan sejak tahap penyidikan. "Polisi tidak bisa berjalan sendiri. Ini adalah kerja lintas sektor yang melibatkan psikolog, pekerja sosial, dan pendamping hukum untuk mencegah korban kembali trauma selama proses hukum," tutur pernyataan itu.
Langkah sinergis ini dianggap krusial mengingat banyak kasus serupa sebelumnya berakhir dengan pencabutan laporan karena korban merasa terintimidasi atau tidak mendapatkan dukungan yang memadai. Data Komnas Perempuan sepanjang 2025 mencatat lebih dari 4.500 laporan kekerasan berbasis gender, namun yang benar-benar sampai ke pengadilan tidak sampai separuhnya. Angka ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang ramah korban masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia.
Harapan Baru dari Sampang
Kasus ini juga mendapat sorotan karena Sampang pernah memiliki sejarah penyelesaian perkara serupa yang diwarnai polemik. Masyarakat berharap, dengan dikawal ketat oleh Komnas Perempuan dan sorotan media nasional, penanganan kali ini bisa menjadi tolok ukur baru. "Ini ujian bagi komitmen daerah dalam menerapkan UU TPKS yang seharusnya menjadi payung perlindungan perempuan dan anak," kata seorang aktivis lokal yang enggan disebutkan namanya. Pihak kepolisian berjanji akan transparan dalam menyampaikan perkembangan perkara tanpa mengorbankan privasi korban.
Komnas Perempuan sendiri berencana memantau seluruh tahapan, dari penyidikan hingga putusan pengadilan, untuk memastikan tidak ada pasal relevan yang terlewat. Mereka juga tengah mengawal revisi peraturan pelaksana UU TPKS agar lebih operasional di daerah. Bagi banyak kalangan, Sampang bukan sekadar angka statistik—ini adalah pertaruhan mengenai seberapa serius negara melindungi warganya dari keganasan kekerasan seksual.
Baca juga:
Comments (0)