Komdigi Susun RUU Hak Cipta Baru, Jembatani Kepentingan Platform dan Kreator

Setiap kali Anda menonton film di layanan streaming, memutar musik di YouTube, atau mengunggah video buatan sendiri ke media sosial, ada seperangkat aturan yang bekerja tanpa terlihat di balik layar: ...

Komdigi Susun RUU Hak Cipta Baru, Jembatani Kepentingan Platform dan Kreator

Setiap kali Anda menonton film di layanan streaming, memutar musik di YouTube, atau mengunggah video buatan sendiri ke media sosial, ada seperangkat aturan yang bekerja tanpa terlihat di balik layar: undang-undang hak cipta. Aturan inilah yang menentukan siapa berhak atas sebuah karya, bagaimana karya itu boleh disebarluaskan, dan siapa yang harus membayar ketika karya tersebut dinikmati orang lain. Kini, aturan main tersebut sedang disiapkan untuk ditata ulang. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta harus menyeimbangkan kepentingan berbagai pihak, mulai dari raksasa teknologi global, industri perfilman dunia, hingga jutaan kreator konten lokal.

Penegasan itu disampaikan menyusul pertemuan Komdigi dengan dua pihak yang kepentingannya kerap berseberangan: Google, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang menaungi platform berbagi video YouTube, dan Motion Picture Association (MPA), asosiasi yang mewakili studio-studio film besar Hollywood. Kedua pertemuan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah membuka ruang dialog seluas-luasnya sebelum draf revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dibawa ke meja parlemen.

Mengapa Undang-Undang Hak Cipta Perlu Diperbarui?

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 lahir ketika layanan streaming belum menjadi bagian dari keseharian masyarakat Indonesia. Ibarat rambu lalu lintas yang dirancang saat jalan raya masih didominasi sepeda motor, aturan lama itu kini dipaksa mengatur arus kendaraan yang jauh lebih kompleks: platform video global, musik digital, hingga konten yang dihasilkan oleh AI (Artificial Intelligence/kecerdasan buatan). Disrupsi teknologi dan perkembangan deep tech seperti kecerdasan buatan generatif membuat banyak pasal terasa tertinggal, terutama soal pembajakan daring dan tanggung jawab platform digital.

Taruhan ekonominya tidak kecil. Berdasarkan penelitian dan berbagai laporan industri, ekonomi digital Indonesia diproyeksikan menembus 130 miliar dolar Amerika Serikat pada 2025, menjadikannya yang terbesar di Asia Tenggara. Di dalam ekosistem sebesar itu, hak cipta adalah infrastruktur tak kasatmata yang menjaga roda bisnis konten tetap berputar. Tanpa kepastian hukum, kreator enggan berkarya, investor ragu menanamkan modal, dan pembajakan merajalela.

Dua Kutub Kepentingan yang Harus Dijembatani

Di satu sisi, Google membawa kepentingan platform digital. YouTube, misalnya, mengandalkan teknologi bernama Content ID, yakni sistem berbasis machine learning (pembelajaran mesin) yang memindai setiap unggahan dan membandingkannya dengan basis data karya berhak cipta. Algoritma ini memungkinkan pemilik karya mengeklaim, memonetisasi, atau memblokir konten yang menggunakan karya mereka. Bagi platform, prinsip yang dijaga mati-matian adalah safe harbor atau pelabuhan aman, yakni aturan yang menyatakan platform tidak otomatis bertanggung jawab atas konten yang diunggah penggunanya, selama mereka sigap menindak pelanggaran yang dilaporkan.

Di sisi lain, MPA mewakili industri perfilman yang selama ini menanggung kerugian besar akibat pembajakan. Asosiasi ini gencar mendorong implementasi pemblokiran situs bajakan yang lebih cepat dan tegas di berbagai negara, termasuk Indonesia. Argumen mereka sederhana: setiap film yang dibajak adalah pendapatan yang hilang, baik bagi studio maupun bagi pekerja kreatif di belakangnya.

Komdigi menegaskan posisinya berada di tengah. Pemerintah menilai pembahasan RUU ini tidak boleh berat sebelah. Perlindungan hak cipta memang harus diperkuat, tetapi tidak boleh sampai mematikan inovasi dan pertumbuhan platform digital yang selama ini menjadi panggung bagi kreator lokal. Pendekatan ini sejalan dengan semangat pengembangan ekosistem digital yang inklusif, di mana efisiensi penegakan hukum berjalan seiring dengan ruang tumbuh bagi industri kreatif.

Apa Artinya bagi Pengguna Internet di Indonesia?

Bagi pengguna biasa, hasil akhir dari RUU ini akan terasa dalam bentuk yang sangat nyata. Jika aturan terlalu longgar, pembajakan bisa kembali marak dan layanan legal enggan berinvestasi, sehingga pilihan konten berkualitas menyusut. Sebaliknya, jika aturan terlalu ketat tanpa kejelasan, platform bisa bersikap berlebihan dengan menghapus konten yang sebenarnya sah, termasuk karya para kreator Indonesia yang mengandalkan kutipan wajar atau fair use (penggunaan wajar) untuk keperluan ulasan, parodi, dan pendidikan.

Bagi kreator lokal, revisi ini menyangkut nasib monetisasi mereka. Sistem deteksi otomatis yang lebih baik bisa berarti royalti yang lebih adil, tetapi juga berpotensi menambah risiko klaim keliru jika tidak disertai mekanisme banding yang transparan. Inilah mengapa prinsip keseimbangan yang diusung Komdigi menjadi krusial: aturan baru idealnya melindungi pemilik karya sekaligus menjaga denyut ekonomi kreator yang kini mempekerjakan jutaan orang.

Ke depan, draf RUU Hak Cipta masih akan melewati jalan panjang, mulai dari harmonisasi internal pemerintah, konsultasi publik, hingga pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Publik dan pelaku industri masih punya kesempatan menyampaikan masukan. Satu hal yang jelas: di era ketika konten digital menjadi komoditas ekonomi utama, cara Indonesia merumuskan aturan hak cipta akan menentukan apakah negeri ini sekadar menjadi pasar, atau tumbuh menjadi pemain penting dalam peta industri kreatif dunia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lidia-susanto

Reporter Olahraga Wanita. Fokus pada atlet perempuan dan kesetaraan gender dalam olahraga.

Comments (0)

User