Irjen Pol. Winarto: Profil dan Kinerja Kapolda Kalimantan Selatan
Irjen Pol. Winarto: Profil dan Kinerja Kapolda Kalimantan Selatan
Profil Singkat
Inspektur Jenderal Polisi Winarto resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Selatan pada akhir 2024, membawa rekam jejak panjang di bidang reserse dan pengamanan objek vital ekonomi. Lulusan Akademi Kepolisian 1992 ini dikenal sebagai perwira tinggi yang piawai membaca peta kerawanan bisnis, terutama di wilayah yang kekayaan sumber daya alamnya dominan. Kalimantan Selatan, sebagai salah satu provinsi penopang utama produksi batu bara nasional, menempatkan sosok Kapolda pada posisi strategis: bukan sekadar penegak hukum, melainkan penjaga gerbang iklim investasi. Dengan pengalaman sebagai Wakapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya, Winarto datang ke Banjarmasin dengan bekal pemahaman menyeluruh tentang bagaimana ketertiban berbanding lurus dengan kepercayaan pasar.
Karier dan Riwayat Jabatan
Sebelum memimpin Polda Kalsel, Irjen Pol Winarto mengisi sejumlah pos kunci yang berkaitan langsung dengan pengamanan sektor ekonomi. Jabatan sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengasah kepekaannya terhadap kejahatan korporasi dan sengketa lahan berskala besar. Kariernya makin terasah ketika menjabat Kapolrestabes Surabaya – kota metropolitan dengan kompleksitas bisnis jasa, perdagangan, dan properti yang tinggi. Di sana ia menggagas terobosan perizinan event usaha berbasis digital yang memangkas waktu tunggu investor dari hitungan pekan menjadi dua hari kerja. Prinsip efisiensi birokrasi pengamanan inilah yang kemudian ia bawa ke Kalimantan Selatan, sebuah yurisdiksi yang tengah bertransformasi dari ketergantungan pada ekstraktif menuju hilirisasi industri dan diversifikasi ekonomi.
Kinerja dan Program Unggulan
Dalam enam bulan pertama kepemimpinannya (2025), fokus Winarto tertuju pada tiga pilar: pengamanan proyek strategis nasional, pemberantasan ilegal mining yang menggerus penerimaan APBD, serta digitalisasi layanan perizinan kepolisian bagi dunia usaha. Berikut sejumlah capaian dan program yang berdampak langsung terhadap iklim bisnis Kalsel:
- Satgas Pengamanan Hilirisasi Batu Bara. Menyusul percepatan proyek gasifikasi batu bara menjadi dimetil eter (DME) di Tanah Bumbu dan pembangunan smelter di Batulicin, Winarto membentuk satuan tugas terpadu bersama TNI dan pemerintah daerah. Tujuannya memastikan tidak ada gangguan keamanan yang menunda jadwal konstruksi – risiko yang kerap membuat investor infrastruktur energi mensyaratkan premi asuransi tinggi. Hingga triwulan pertama 2026, seluruh tahapan site preparation berjalan tanpa insiden berarti.
- Operasi Antik Tambang Ilegal. Penambangan tanpa izin merupakan kebocoran terbesar potensi pendapatan asli daerah Kalimantan Selatan. Sepanjang 2025, Polda Kalsel di bawah kendali Winarto mengamankan 74 unit alat berat yang dioperasikan secara ilegal di wilayah konsesi sah perusahaan pemegang PKP2B dan IUP. Tindakan tegas ini diklaim meningkatkan penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 18% pada APBD 2026 dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus memulihkan kepercayaan pemegang izin yang selama ini dirugikan praktik pencurian cadangan.
- Layanan Satu Atap Perizinan Acara Bisnis. Mengadopsi model Surabaya One Stop Event Permit, Polda Kalsel kini mengintegrasikan izin keramaian, pengamanan, dan rekomendasi lalu lintas dalam satu portal digital yang terhubung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Waktu penerbitan rekomendasi keamanan untuk penyelenggaraan pameran dagang, konser berskala nasional, atau launching produk di hotel dan mal di Banjarmasin dan Banjarbaru kini terpangkas dari 7-10 hari menjadi maksimal 48 jam. Reformasi ini menjadi sinyal positif bagi sektor MICE dan ritel yang sempat lesu pascapandemi.
- Posko Pengaduan Sengketa Lahan. Konflik agraria antara korporasi perkebunan sawit atau pertambangan dengan masyarakat adat dan petani plasma merupakan salah satu penyebab utama tertahannya realisasi investasi di Kalsel. Winarto mendirikan posko mediasi di setiap Polres yang wilayahnya mempunyai kasus tumpang tindih lahan. Pendekatan yang dikedepankan adalah restoratif: mempertemukan perusahaan dan warga untuk mencapai kesepakatan ganti rugi atau kemitraan sebelum perkara masuk ke ranah pidana. Langkah ini mendapat apresiasi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalsel karena mengurangi ketidakpastian hukum yang selama ini dikeluhkan investor.
Comments (0)