Bisnis

JAKARTA — Kabareskrim Tekankan Sinergi PPNS dan Polri Perkuat Penegakan Hukum

JAKARTA — Penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru yang menuntut kolaborasi lintas lembaga secara presisi dan terintegrasi. Kepala Badan Reserse Krim

JAKARTA — Kabareskrim Tekankan Sinergi PPNS dan Polri Perkuat Penegakan Hukum

JAKARTA — Penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru yang menuntut kolaborasi lintas lembaga secara presisi dan terintegrasi. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Polisi Syahardiantono, menekankan pentingnya memperkuat sinergitas antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani berbagai dugaan tindak pidana di tanah air.

Langkah strategis ini dinilai menjadi kunci utama untuk menciptakan kepastian hukum yang adil, efisien, dan berintegritas. Menurut Syahardiantono, penanganan perkara tindak pidana pada era modern tidak lagi dapat dilakukan secara parsial atau berjalan sendiri-sendiri, mengingat modus operandi kejahatan saat ini semakin kompleks dan kerap melintasi batas kewenangan kementerian maupun lembaga.

"Sinergitas antara penyidik Polri dan PPNS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah keharusan strategis demi menegakkan hukum secara tuntas dan berkeadilan. Kita harus membangun ruang komunikasi yang terbuka dan solid di lapangan," ujar Komjen Polisi Syahardiantono dalam pengarahannya.

Menghadapi Kejahatan Lintas Sektor dan Kompleksitas Hukum

Sebagai instansi pembina teknis dan pengawas (Korwas), Bareskrim Polri memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS di berbagai kementerian maupun lembaga pemerintah non-kementerian berjalan sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sinergi penegakan hukum ini mencakup berbagai sektor vital, mulai dari penanganan tindak pidana lingkungan hidup, perpajakan, bea cukai, kehutanan, kelautan, hingga perlindungan konsumen dan keimigrasian. Sektor kejahatan khusus sering kali membutuhkan keahlian teknis mendalam yang dimiliki oleh para penyidik PPNS, namun dalam pelaksanaannya tetap memerlukan dukungan kewenangan komprehensif dari penyidik Kepolisian.

Aspek Evaluasi Penyidik Polri Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Dasar Hukum KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian Undang-Undang Sektoral Khusus (Lex Specialis) & KUHAP
Fokus Penyidikan Tindak Pidana Umum dan Khusus secara Luas Tindak Pidana Sektoral Spesifik (Misal: Pajak, Kehutanan)
Peran Hubungan Pengawas Pembina (Korwas) dan Penyelaras Pelaksana Pelaporan dan Penyidikan Sektoral

Penguatan Kapasitas dan Pengawasan Berkelanjutan

Dalam praktiknya, sinergitas tersebut diwujudkan melalui peningkatan kapasitas bersama, mulai dari pelatihan manajemen penyidikan, pertukaran data intelijen hukum, hingga pelaksanaan operasi gabungan di wilayah-wilayah rawan pelanggaran. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mendampingi PPNS agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau hambatan yuridis dalam pemberkasan perkara.

Syahardiantono menambahkan bahwa harmonisasi penegakan hukum ini juga bertujuan untuk menutup celah praktik korupsi dan ketidakpastian hukum yang kerap dikeluhkan masyarakat. "Dengan soliditas yang kuat antar-penyidik, penegakan hukum akan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan rasa aman nyata bagi masyarakat luas," tegasnya.

Melalui penguatan mekanisme Korwas PPNS, Bareskrim Polri berharap seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki fungsi penyidikan dapat bergerak dalam satu irama yang sama. Ke depan, integrasi sistem informasi penanganan perkara berbasis digital juga akan terus ditingkatkan untuk mempermudah koordinasi serta penyerahan berkas perkara secara akurat dan tepat waktu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS olivia-hartono

Reporter Sepak Bola. Fokus pada Liga 1, Timnas, dan sepak bola Asia Tenggara.

Comments (0)

User