Investor Kripto Indonesia Capai 22,4 Juta, Volume Transaksi Tembus Rp 23 Triliun
Jumlah investor aset kripto di Indonesia mencatatkan tonggak baru dengan menembus angka 22,4 juta pada Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa antusiasme masyarakat terhadap instru
Jumlah investor aset kripto di Indonesia mencatatkan tonggak baru dengan menembus angka 22,4 juta pada Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa antusiasme masyarakat terhadap instrumen digital ini terus berada dalam tren yang solid.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa nilai transaksi kripto pada Mei 2026 mengalami kenaikan tipis menjadi Rp 23,01 triliun. Angka ini naik dari realisasi bulan sebelumnya, April 2026, yang tercatat sebesar Rp 22,98 triliun. “Pada bulan Mei 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 23,01 triliun dan nilai transaksi derivatif AKD (aset keuangan digital) tercatat sebesar Rp 5,69 triliun,” ujar Adi dalam konferensi pers RDKB Juni 2026, Selasa (7/7/2026).
Pergerakan positif ini menunjukkan bahwa instrumen kripto dan derivatif aset digital semakin diterima sebagai bagian dari diversifikasi portofolio oleh investor lokal. Meski kenaikan nilai transaksi terjadi secara moderat, konsistensi volume di atas Rp 22 triliun selama dua bulan beruntun menegaskan minat yang tidak surut, terutama di tengah meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap risiko dan potensi aset digital.
Dengan basis investor yang mencapai puluhan juta, Indonesia terus menjadi salah satu pasar kripto paling dinamis di kawasan. OJK menekankan pentingnya perlindungan konsumen seiring dengan percepatan adopsi ini, termasuk pengawasan ketat terhadap platform perdagangan dan derivatif yang beroperasi di bawah kerangka regulasi yang telah dialihkan dari Bappebti. Informasi selengkapnya mengenai perkembangan terkini regulasi keuangan digital dapat diikuti melalui Terdepan.id.
Comments (0)