Hendrik Lewerissa: Profil dan Kinerja Gubernur Maluku

Hendrik Lewerissa: Profil dan Kinerja Gubernur Maluku

Jul 12, 2026 - 07:31
Updated: 5 hours ago
0 0
Hendrik Lewerissa: Profil dan Kinerja Gubernur Maluku

Profil Singkat

Hendrik Lewerissa adalah Gubernur Maluku periode 2025–2030 yang dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia berpasangan dengan Abdullah Vanath sebagai Wakil Gubernur. Lewerissa merupakan figur berlatar belakang advokat dan politisi senior Partai Gerindra, dengan pengalaman panjang di dunia hukum dan parlemen. Sebelum menjabat gubernur, ia dikenal sebagai anggota DPD RI dan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku. Latar belakang advokatnya membentuk pendekatan teknokratis dan berbasis kepatuhan regulasi dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam menyusun kerangka hukum investasi dan pengelolaan fiskal daerah.

Karier dan Riwayat Jabatan

Sebelum memimpin Maluku, Hendrik Lewerissa meniti karier panjang sebagai advokat dan konsultan hukum, mendirikan firma hukum Lewerissa & Associates yang banyak menangani sengketa bisnis dan agraria. Ia memasuki dunia politik melalui Partai Gerindra dan terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku, kemudian menduduki posisi Wakil Ketua DPRD. Pada periode 2019–2024, ia menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, mewakili Maluku. Di DPD, ia aktif di Komite IV yang membidangi APBN, pajak, dan keuangan daerah, memberinya wawasan mendalam tentang ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah kepulauan. Pengalaman ini menjadi fondasi visi ekonominya: mengintegrasikan Maluku dalam rantai pasok nasional dan regional melalui reformasi kebijakan investasi dan pembangunan infrastruktur maritim.

Kinerja dan Program Unggulan

Sejak menjabat, Lewerissa mengusung agenda "Maluku Sentra Pangan Nasional dan Gerbang Pasifik"—strategi ekonomi yang menggeser paradigma dari ketergantungan pada transfer fiskal pusat menuju kemandirian berbasis sektor primer, perikanan, dan logistik maritim.

Dalam pengelolaan APBD, Gubernur Lewerissa mengarahkan realokasi signifikan pada belanja modal. APBD Maluku 2026 mencatat peningkatan belanja infrastruktur sebesar 22% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total anggaran Rp4,7 triliun. Struktur APBD difokuskan pada tiga pilar: konektivitas antarpulau, energi terbarukan, dan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK). Ia juga menerapkan moratorium belanja birokrasi non-esensial dan mengalihkannya ke insentif investasi—seperti penghapusan retribusi daerah tertentu bagi industri pengolahan ikan dan rumput laut selama tiga tahun pertama operasi.

Sektor investasi menjadi titik tekan utama. Realisasi investasi Maluku tahun 2025 mencapai Rp8,1 triliun, melampaui target Rp6,5 triliun, didorong oleh kemudahan perizinan melalui Maluku Investment Single Window (MISW) yang diluncurkan Juni 2025. Platform digital ini memangkas waktu penerbitan izin prinsip dari rata-rata 45 hari menjadi 11 hari kerja. Investasi terbesar berasal dari sektor perikanan terintegrasi di Maluku Tenggara dan pengembangan smelter nikel di Pulau Buru. Lewerissa secara personal memimpin delegasi promosi investasi ke Surabaya, Jakarta, dan Singapura, menawarkan paket insentif fiskal daerah berupa pengurangan PBB-P2 hingga 50% untuk investasi di atas Rp500 miliar.

Proyek infrastruktur strategis menjadi tulang punggung kebijakannya. Beberapa proyek prioritas mencakup:

  • Pelabuhan Yos Sudarso Ambon (tahap modernisasi): perluasan dermaga peti kemas berkapasitas 1,5 juta TEUs per tahun, ditargetkan beroperasi penuh kuartal ketiga 2026, dengan investasi Rp1,8 triliun melalui skema KPBU.
  • Jembatan Liang-Morella: infrastruktur penghubung Pulau Ambon dan Saparua senilai Rp2,3 triliun, dibiayai APBN dan APBD, groundbreaking dimulai Maret 2026.
  • Kawasan Industri Halal Maluku: di Kabupaten Seram Bagian Barat, dirancang sebagai hub pengolahan hasil laut untuk pasar Timur Tengah dan Asia Pasifik.
  • Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kepulauan Aru: proyek energi terbarukan 20 MW yang mengurangi ketergantungan pada BBM bersubsidi dan menekan biaya logistik usaha perikanan setempat.

Dalam hal kemudahan berusaha, Lewerissa mendorong Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang mengharmonisasi 14 jenis izin sektoral menjadi satu izin terintegrasi. Ia juga membentuk Satgas Percepatan Investasi yang bertugas menyelesaikan hambatan lahan dan konflik agraria—isu kronis yang sebelumnya menghalangi investasi di Maluku. Skema land bank provinsi seluas 12.000 hektar kini tersedia untuk investor, dengan kepastian hukum yang dijamin langsung oleh Pemprov Maluku.

Tantangan dan Harapan

Meski mencatat kemajuan, Gubernur Lewerissa menghadapi tantangan struktural: biaya logistik yang masih 28% di atas rata-rata nasional akibat geografi kepulauan, disparitas konektivitas digital, dan keterbatasan tenaga kerja terampil. Indeks daya saing Maluku memang meningkat dari peringkat 31 ke peringkat 27 nasional pada 2025, namun kesenjangan infrastruktur dasar masih signifikan.

Dunia usaha menaruh harapan besar pada konsistensi kebijakan yang ia tawarkan. Reformasi birokrasi dan transparansi perizinan menjadi fondasi yang diakui oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Maluku sebagai perbaikan fundamental. Lewerissa menegaskan target ambisius: menjadikan pertumbuhan ekonomi Maluku di atas 6,5% sebelum 2029, dari baseline 4,8% pada 2024. Bagi investor, sinyal terpenting adalah stabilitas politik lokal dan adanya political will kepala daerah dalam menjaga iklim usaha—dan kedua hal tersebut, sejauh ini, ditunjukkan Hendrik Lewerissa dengan konkret melalui kebijakan, bukan sekadar retorika.

"Kami ingin Maluku tidak lagi dikenal sebagai daerah pinggiran, tetapi sebagai simpul ekonomi strategis yang menghubungkan barat dan timur Indonesia. Caranya hanya satu: pastikan peng

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User