Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menetapkan tujuh nama terpilih sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara masa jabatan 2026–2029. Keputusan krusial tersebut disepakati melalui agenda rapat pleno yang diselenggarakan di ruang Komisi A DPRD Sumut, Kota Medan, pada Selasa (15/9/2026).
Penetapan ini merupakan puncak dari rangkaian seleksi panjang yang mencakup tahapan administrasi, uji kompetensi, hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh para legislator terhadap puluhan calon yang bersaing memperebutkan kursi komisioner lembaga pengawas penyiaran daerah tersebut.
Kronologi Pelaksanaan Seleksi dan Rapat Pleno
Proses seleksi komisioner KPID Sumut berjalan dengan pengawasan ketat untuk memastikan integritas, independensi, serta kompetensi para calon dalam mengawal ekosistem penyiaran yang sehat di wilayah Sumatera Utara. Rangkaian tahapan seleksi berlangsung melalui urutan agenda berikut:
- Pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan: Seluruh kandidat yang lolos tahap uji publik diuji kemampuannya terkait pemahaman regulasi penyiaran, etika media, pengawasan konten lokal, dan adaptasi penyiaran digital.
- Rapat Pleno Evaluasi dan Penilaian: Anggota Komisi A DPRD Sumut menggelar musyawarah tertutup untuk merekapitulasi perolehan nilai, rekam jejak, serta visi misi yang telah dipaparkan masing-masing peserta.
- Penetapan Tujuh Nama Terpilih: Pimpinan sidang secara resmi mengumumkan 7 komisioner terpilih beserta daftar nama cadangan pengganti antarwaktu (PAW) berdasarkan peringkat perolehan suara terbanyak.
"Proses uji kepatutan dan kelayakan telah kami jalankan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Tujuh nama yang terpilih dipandang memiliki kapasitas terbaik untuk menghadapi tantangan disrupsi media serta memperkuat penyiaran lokal yang mendidik dan berimbang di Sumatera Utara," ujar pimpinan rapat pleno Komisi A DPRD Sumut.
Fokus Tantangan dan Pengawasan Penyiaran Digital
Tujuh komisioner baru ini akan mengemban amanah regulasi penyiaran di tengah dinamika digitalisasi terestrial dan maraknya konvergensi media. Komisi A DPRD Sumut menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan terhadap isi siaran radio dan televisi, terutama menyangkut pemenuhan kuota 10 persen konten lokal yang bernilai edukatif serta pelestarian budaya daerah.
Adapun prioritas kerja yang diharapkan segera diakselerasi oleh jajaran komisioner baru meliputi:
- Peningkatan literasi media dan penyiaran sehat bagi masyarakat di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
- Pengawasan aktif terhadap netralitas penyiaran serta pencegahan penyebaran disinformasi dan hoaks di ranah publik.
- Penguatan kolaborasi strategis bersama lembaga penyiaran publik, swasta, dan komunitas untuk memperluas jangkauan siaran di kawasan pelosok serta daerah 3T.
Tahapan Administratif Menuju Pelantikan
Hasil keputusan rapat pleno Komisi A ini selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPRD Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti secara administratif. Dokumen penetapan akan diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara guna penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi sebelum para komisioner dilantik dan mulai menjalankan tugas kelembagaan untuk periode 2026–2029.
Comments (0)