Teknologi

DPR Usulkan Penggabungan BMKG, Badan Geologi, dan BNPB

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi V mewacanakan langkah strategis dalam redefinisi tata kelola kebencanaan nasio

DPR Usulkan Penggabungan BMKG, Badan Geologi, dan BNPB

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi V mewacanakan langkah strategis dalam redefinisi tata kelola kebencanaan nasional. Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, secara resmi mengusulkan penggabungan tiga lembaga utama pemantauan dan penanggulangan bencana, yakni Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di bawah satu payung kelembagaan terpadu.

Langkah ini dinilai mendesak mengingat posisi geografis Indonesia yang berada di kawasan Ring of Fire atau Cincin Api Pasifik. Keberadaan 3 lembaga yang berjalan secara terpisah acap kali memicu tumpang tindih kewenangan serta keterlambatan alur komunikasi saat krisis bencana terjadi di lapangan.

Latar Belakang dan Urgensi Penyatuan Kelembagaan

Penyatuan ketiga instansi ini diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi yang dinilai masih terlalu panjang dalam penanganan tanggap darurat maupun mitigasi dini. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi lebih dari 3.000 kejadian bencana alam setiap tahunnya, yang mayoritas didominasi oleh bencana hidrometeorologi dan geologi.

"Integrasi data dan komando adalah kunci utama keselamatan rakyat. Selama ini, penyampaian data peringatan dini hingga eksekusi tanggap darurat masih terbentur sekat-sekat antar-lembaga yang berpotensi melambatkan respons di lapangan," tegas Edi Purwanto saat menyampaikan pandangannya di Gedung Nusantara, Jakarta.

Kronologi Wacana dan Evaluasi Sistem Saat Ini

Proses evaluasi tata kelola bencana ini melalui sejumlah tahapan pengawasan yang dilakukan Komisi V DPR RI:

  1. Tahap Pemetaan Masalah (2023–2024): Ditemukan adanya ego sektoral dan koordinasi yang kurang efisien antara penyedia data awal (BMKG dan Badan Geologi) dengan pelaksana operasional lapangan (BNPB).
  2. Tahap Pengusulan RUU Mitigasi Bencana Terpadu: Pengusulan penyatuan fungsi deteksi, analisis, dan mitigasi ke dalam satu entitas badan nasional yang memiliki kewenangan komando penuh.
  3. Tahap Pembahasan Anggaran dan Efisiensi: Komisi V menilai efisiensi anggaran negara hingga 15–20% dapat tercapai melalui penggabungan sarana, prasarana, serta sistem teknologi informasi ketiga lembaga.

Analisis Perbandingan Peran Lembaga Kebencanaan

Untuk memahami potensi penggabungan ini, berikut adalah peta perbandingan peran saat ini serta proyeksi fungsi setelah diintegrasikan:

Lembaga Fokus Utama Saat Ini Keterbatasan Operasional Proyeksi Setelah Integrasi
BMKG Pemantauan cuaca, iklim, dan gempa bumi Tidak memiliki kewenangan eksekusi tanggap darurat Pusat Informasi & Analisis Dini Terpadu
Badan Geologi Studi Vulkanologi dan gerakan tanah Berada di bawah kementerian (ESDM), rantai birokrasi panjang Divisi Pemetaan Risiko Geologi Langsung
BNPB Penanganan tanggap darurat dan pascabencana Sangat bergantung pada pasokan data lembaga lain Komando Eksekusi & Penanggulangan Lapangan

Tantangan Implikasi Kebijakan dan Harapan Publik

Meski wacana ini menawarkan solusi koordinasi yang solid, implementasinya membutuhkan penyesuaian regulasi mendasar, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Para pakar manajemen krisis menilai bahwa harmonisasi sistem operasional prosedur (SOP) akan menjadi tantangan terberat pada awal transisi.

Namun demikian, jika penggabungan ini berhasil direalisasikan, Indonesia diprediksi akan memiliki badan kebencanaan terpadu dengan standar respons tercepat di Asia Tenggara, menekan angka korban jiwa hingga 40% saat bencana skala besar terjadi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS grace-winata

Reporter Basket. Meliput IBL, NBA, dan basket Asia.

Comments (0)

User