Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, meninjau langsung para korban luka insiden kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kunjungan kerja ini dilakukan guna memastikan seluruh korban mendapatkan pelayanan medis secara optimal tanpa kendala administratif.
Dalam kunjungannya, Awaluddin berdialog dengan keluarga korban serta tim medis yang bertugas. Kehadiran jajaran direksi ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan angkutan umum, khususnya moda transportasi laut.
Kronologi dan Langkah Cepat Penanganan Insiden
Jasa Raharja bergerak cepat sejak laporan musibah terbakarnya atau insiden kecelakaan yang melibatkan KM Virgo Transport 8 diterima oleh otoritas terkait. Tim tanggap darurat segera diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maritim di wilayah Kalimantan Selatan.
- Pendataan Korban: Petugas Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Basarnas, serta pihak kepolisian sesaat setelah evakuasi dilakukan.
- Penerbitan Surat Jaminan: Tanpa menunggu lama, Jasa Raharja menerbitkan guarantee letter (surat jaminan biaya perawatan) ke RSUD Ulin Banjarmasin sehingga para korban langsung ditangani tanpa harus mengeluarkan biaya mandiri.
- Kunjungan dan Evaluasi Langsung: Direksi Jasa Raharja meninjau langsung bangsal perawatan untuk mengevaluasi pemenuhan hak-hak korban dan mutu layanan medis.
Komitmen Jaminan Perawatan Medis Maksimal
Seluruh penumpang resmi KM Virgo Transport 8 berada dalam ruang lingkup perlindungan program asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Jasa Raharja memastikan biaya rawat inap dan tindakan medis ditanggung hingga batas maksimal yang ditetapkan regulasi.
"Kami hadir untuk memastikan bahwa seluruh korban luka-luka KM Virgo Transport 8 ditangani dengan standar medis terbaik. Korban dan keluarga tidak perlu cemas terkait biaya pengobatan karena Jasa Raharja telah mengintegrasikan sistem penjaminan secara langsung dengan RSUD Ulin Banjarmasin," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran santunan dan plafon pertanggungan mencakup beberapa poin krusial:
- Biaya Perawatan Medis: Jaminan biaya perawatan luka-luka maksimal sebesar Rp20.000.000 per penumpang.
- Manfaat Tambahan: Penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) serta biaya ambulans rujukan menuju rumah sakit.
- Santunan Meninggal Dunia: Santunan sebesar Rp50.000.000 yang diserahkan kepada ahli waris sah apabila terdapat korban jiwa.
Sinergi Terpadu Bersama Seluruh Pemangku Kepentingan
Penanganan insiden KM Virgo Transport 8 ini menunjukkan soliditas sinergi antara regulator, operator transportasi, aparat penegak hukum, dan fasilitas kesehatan. Integrasi sistem digital antara Jasa Raharja dan rumah sakit mempercepat proses verifikasi data korban, memangkas birokrasi, dan memberikan ketenangan psikologis bagi keluarga yang terdampak musibah.
Jasa Raharja juga mengimbau seluruh operator angkutan laut untuk senantiasa memperketat kepatuhan standar keselamatan pelayaran serta memastikan seluruh manifes penumpang tercatat resmi demi kelancaran perlindungan asuransi perjalanan.
Comments (0)