Teknologi

Desakan Sipil Malaysia Tagih Perusahaan Pemicu Karhutla RI

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang setiap tahun di Indonesia bukan sekadar bencana lingkungan domestik. Ada dimensi lintas batas yang membuat persoalan ini menjadi ujian bagi integrita...

Desakan Sipil Malaysia Tagih Perusahaan Pemicu Karhutla RI

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang setiap tahun di Indonesia bukan sekadar bencana lingkungan domestik. Ada dimensi lintas batas yang membuat persoalan ini menjadi ujian bagi integritas ekosistem bisnis regional, khususnya hubungan ekonomi antara Indonesia dan Malaysia. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah organisasi masyarakat sipil di Malaysia mendesak pemerintah mereka agar tidak lagi berdiam diri terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kedua negara dan diduga turut memicu titik api di wilayah Indonesia.

Desakan ini penting karena menyentuh dua hal sekaligus: keadilan lingkungan bagi warga yang menghirup udara berpolusi, dan akuntabilitas korporasi yang selama ini sering berlindung di balik kompleksitas yurisdiksi. Ibarat seperti asap yang tidak mengenal batas negara, tanggung jawab hukum pun seharusnya tidak berhenti di perbatasan.

Mengapa Desakan Ini Muncul Sekarang

Karhutla di Indonesia, terutama di Sumatra dan Kalimantan, kerap dikaitkan dengan praktik pembukaan lahan oleh perusahaan perkebunan dan kehutanan. Sebagian perusahaan tersebut merupakan anak usaha atau memiliki keterkaitan kepemilikan dengan entitas yang tercatat dan beroperasi di Malaysia. Ketika titik panas muncul, rantai pasok (supply chain) global ikut terkena imbas, mulai dari harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) hingga reputasi produk di pasar internasional.

Kelompok masyarakat sipil menilai pendekatan yang ada selama ini terlalu fokus pada penegakan hukum di dalam negeri Indonesia, sementara perusahaan induk di Malaysia jarang dimintai pertanggungjawaban. Padahal, menurut mereka, tanpa menindak pihak yang memiliki kendali atas kebijakan korporasi, pola kebakaran akan terus berulang.

"Tanggung jawab perusahaan tidak boleh berhenti di batas administratif negara. Jika entitas induk mendapat keuntungan dari rantai pasok yang bermasalah, mereka juga harus ikut menanggung konsekuensinya," kata seorang perwakilan koalisi masyarakat sipil, menggambarkan sikap mereka.

Anatomi Masalah: Algoritma Bisnis dan Titik Api

Secara teknis, pemantauan karhutla kini banyak memanfaatkan teknologi penginderaan jauh (remote sensing) dan machine learning (pembelajaran mesin) untuk mendeteksi anomali suhu permukaan. Satelit seperti MODIS dan VIIRS menghasilkan data titik panas (hotspot) yang kemudian diolah oleh algoritma klasifikasi untuk memisahkan kebakaran kecil dari kebakaran besar. Data inilah yang menjadi dasar investigasi dan pemetaan konsesi lahan.

Masalahnya, data titik panas hanya menunjukkan lokasi, bukan pemilik korporasi di baliknya. Di sinilah analisis rantai kepemilikan menjadi krusial. Peneliti lingkungan biasanya menelusuri struktur perusahaan melalui dokumen akta, laporan tahunan, hingga basis data beneficial ownership (pemilik manfaat). Sering kali jejak ini berujung pada perusahaan induk yang berbasis di luar Indonesia.

Beberapa temuan organisasi lingkungan menunjukkan pola serupa: lahan yang terbakar berada dalam konsesi perusahaan yang pemasoknya terhubung ke merek global dan grup usaha lintas negara. Inilah yang membuat desakan kepada pemerintah Malaysia menjadi relevan secara hukum dan ekonomi.

Respons dan Hambatan Implementasi

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang menegaskan langkah konkret dari otoritas Malaysia. Tantangan utamanya bukan hanya soal kemauan politik, tetapi juga kerangka hukum. Prinsip yurisdiksi teritorial membuat sebuah negara sulit menuntut perusahaan atas perbuatan yang terjadi di negara lain, kecuali ada perjanjian bilateral atau regulasi domestik yang mengatur tanggung jawab rantai pasok.

Beberapa negara telah menerapkan undang-undang uji tuntas (due diligence) yang mewajibkan perusahaan memastikan rantai pasoknya bebas dari praktik merusak lingkungan. Jika Malaysia mengadopsi pendekatan serupa, perusahaan induk bisa dimintai pertanggungjawaban atas dampak operasi pemasoknya.

AspekKondisi Saat IniHarapan Masyarakat Sipil
Penegakan hukumFokus di IndonesiaLintas batas dan menyeluruh
Rantai pasokSulit dilacakTransparan dan terverifikasi
SanksiTerbatas pada entitas lokalMenjangkau perusahaan induk

Bagi pembaca awam, persoalan ini mungkin terasa jauh. Namun dampaknya sangat dekat: udara yang tercemar, biaya kesehatan yang meningkat, gangguan penerbangan, serta kerugian ekonomi lintas negara. Karhutla 2015, misalnya, menelan biaya puluhan triliun rupiah dan menempatkan ratusan ribu orang dalam risiko infeksi saluran pernapasan.

Karena itu, desakan masyarakat sipil Malaysia bukan sekadar manuver politik. Ini adalah upaya membangun preseden bahwa perusahaan tidak bisa memetik keuntungan dari praktik yang merusak lingkungan di satu negara lalu berlindung di negara lain. Jika berhasil, langkah ini bisa menjadi model bagi kerja sama lingkungan di kawasan ASEAN (Association of Southeast Asian Nations/Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara).

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: apakah hukum akan mengikuti asap yang melintasi batas negara, atau tetap terkurung dalam garis peta? Jawabannya akan menentukan seberapa serius negara-negara di kawasan ini menangani disrupsi iklim dan tata kelola korporasi di era deep tech dan transparansi data.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fahmi-reza

Reporter MotoGP/Formula 1. Meliput balapan motor dan mobil internasional.

Comments (0)

User