Pertanyaan sederhana yang mungkin muncul di benak banyak orang: apa yang terjadi jika seorang warga negara Indonesia secara sukarela加入外国军队? Jawabannya tegas dalam hukum Indonesia—kewarganegaraan bisa hilang secara otomatis. Peringatan ini kembali mengemuka setelah terungkap sedikitnya delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diketahui bergabung dengan militer Rusia, termasuk dalam konteks konflik yang sedang berlangsung di Ukraina.
TB Hasanuddin, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi pertahanan dan luar negeri, angkat bicara soal kasus ini. Baginya, kasus ini bukan sekadar berita internasional, tetapi menyentuh langsung pada soal kedaulatan hukum dan kesetiaan negara terhadap warga negaranya sendiri.
Dasar Hukum yang Jelas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia secara eksplisit mengatur bahwa seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis jika memasuki служба dalam angkatan perang negara asing. Ketentuan ini tidak memerlukan proses pelaporan atau keputusan administratif tambahan—status kewarganegaraan hilang dengan sendirinya begitu seseorang resmi menjadi bagian dari militer asing.
TB Hasanuddin menekankan bahwa pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret. "Jika terbukti mereka secara resmi bertugas di militer Rusia, maka berdasarkan hukum yang berlaku, status kewarganegaraan mereka sebagai Indonesia secara otomatis telah hilang. Pemerintah harus segera menindak lanjuti informasi ini," tegas politisi tersebut.
Mengapa Orang Bergabung dengan Militer Asing?
Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah mengapa warga negara Indonesia mau mengambil risiko sebesar ini. Beberapa kemungkinan yang sering muncul dalam analisis para pengamat meliputi faktor ekonomi, di mana kompensasi finansial yang ditawarkan bisa jauh lebih besar dari penghasilan rata-rata di dalam negeri. Ada pula faktor ideologi, di mana seseorang merasa memiliki keyakinan atau simpati terhadap salah satu pihak dalam konflik. Tidak ketinggalan, faktor petualangan atau pengalaman militer yang menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian individu.
Namun apapun alasannya, secara hukum Indonesia, alasan-alasan tersebut tidak membebaskan seseorang dari konsekuensi hilangnya kewarganegaraan. Ini ibarat seperti seseorang yang masuk без паспорта ke wilayah asing—negara asal tidak serta-merta melindungi seseorang yang secara sadar menempatkan diri di luar sistem hukum nasionalnya.
Peran Pemerintah dan Diplomasi
Selain mengingatkan soal aspek hukum domestik, TB Hasanuddin juga menyoroti peran diplomatik yang harus dimainkan oleh pemerintah. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Moskow diharapkan segera melakukan pendataan dan verifikasi terhadap warga negara Indonesia yang saat ini berada di wilayah Federasi Rusia. Langkah ini penting tidak hanya untuk memastikan keselamatan mereka, tetapi juga untuk memberikan penjelasan hukum yang jelas mengenai konsekuensi dari pilihan mereka.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan langkah preventif. Sosialisasi masif tentang konsekuensi hukum bergabung dengan militer asing harus dilakukan, terutama kepada masyarakat yang memiliki связь dengan daerah konflik atau yang memiliki kerentanan terhadap ajakan-ajakan untuk bergabung dengan группировка bersenjata di luar negeri.
Secara keseluruhan, kasus delapan WNI yang bergabung dengan militer Rusia ini menjadi pengingat bahwa dalam hukum internasional dan hukum nasional, setiap negara memiliki kepentingan untuk menjaga kesetiaan warga negaranya. Bagi Indonesia, prinsip ini bukan sekadar formalitas—melainkan bagian dari kedaulatan negara yang harus dijaga. Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan yang proporsional, baik dari sisi perlindungan hukum maupun upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Comments (0)