Bisnis

BPJPH Wajibkan Sertifikasi Halal Penjualan Ayam Potong dan Jasa Sembelihan

Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus memperluas kewajiban sertifikasi halal ke be

BPJPH Wajibkan Sertifikasi Halal Penjualan Ayam Potong dan Jasa Sembelihan

Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus memperluas kewajiban sertifikasi halal ke berbagai sektor pangan. Tidak hanya menyasar produk makanan olahan, minuman, bahan baku, serta bahan tambahan pangan kemasan, regulasi ini kini secara tegas mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, termasuk komoditas ayam potong yang beredar di pasar tradisional maupun modern.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta ketenteraman batin bagi masyarakat muslim di Indonesia. Kebijakan ini menegaskan bahwa integritas rantai pasok halal harus dijaga sejak dari hulu, yakni proses pemotongan hewan unggas di rumah potong, hingga hilir di meja konsumen.

Standar Ketat Demi Perlindungan Konsumen

Penerapan sertifikasi halal pada sektor perunggasan menuntut standardisasi operasional yang ketat. Rumah Potong Unggas (RPU), tempat pemotongan ayam tradisional, hingga pedagang eceran dituntut memenuhi kriteria sistem jaminan produk halal. Aspek yang dinilai tidak hanya berfokus pada hewan yang disembelih, tetapi juga mencakup kompetensi juru sembelih halal (Juleha), sanitasi fasilitas, serta metode pemotongan yang memenuhi syariat Islam dan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).

"Hulu dari kehalalan produk olahan daging bermula dari proses penyembelihan. Jika di titik awal tata caranya tidak memenuhi syariat, maka seluruh produk turunannya akan terpengaruh. Sertifikasi halal pada jasa penyembelihan dan ayam potong adalah ikhtiar untuk menjamin integritas tersebut secara menyeluruh," ujar perwakilan BPJPH dalam sosialisasi regulasi jaminan halal.

Dalam penerapannya, pelaku usaha yang bergerak di bidang pemotongan dan penjualan ayam potong diwajibkan memenuhi beberapa poin krusial berikut:

  • Kompetensi Juru Sembelih: Penyembelih wajib memiliki sertifikat kompetensi Juleha yang memahami tata cara penyembelihan halal secara syar'i dan higienis.
  • Pemisahan Fasilitas: Area pemotongan, penampungan darah, pencabutan bulu, hingga penanganan karkas harus higienis dan terbebas dari kontaminasi najis.
  • Ketertelusuran Pasokan: Daging ayam potong yang dijual harus dapat dibuktikan berasal dari fasilitas pemotongan yang telah bersertifikat halal resmi.

Sosialisasi dan Pendampingan bagi Pedagang Mikro

Menyadari bahwa sebagian besar distribusi ayam potong dijalankan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pasar rakyat, pemerintah menyediakan program fasilitasi dan pendampingan. Pendekatan ini dilakukan agar regulasi baru tidak memberatkan pedagang kecil, melainkan mendorong peningkatan kualitas dan daya saing dagangan mereka di mata konsumen.

Melalui integrasi program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dan edukasi berkala, pemerintah berharap seluruh ekosistem perunggasan nasional dapat bertransisi dengan mulus. Langkah tegas ini diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia sekaligus memastikan setiap keluarga di tanah air mengonsumsi pangan yang aman, sehat, dan thayyib.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fahmi-reza

Reporter MotoGP/Formula 1. Meliput balapan motor dan mobil internasional.

Comments (0)

User