Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sejumlah wilayah memicu fenomena tidak lazim di ranah perdagangan digital. Keterbatasan pasokan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pedagang untuk memperjualbelikan BBM bersubsidi tersebut melalui platform lokapasar (marketplace) daring dengan harga yang melambung sangat tinggi.
Berdasarkan penelusuran pada beberapa etalase digital, Pertalite ditawarkan dalam kemasan botol plastik air mineral berukuran 1,5 liter dengan banderol mencapai Rp45.000 per botol. Nilai tersebut melonjak berlipat ganda bila dibandingkan dengan harga resmi yang ditetapkan pemerintah dan PT Pertamina (Persero), yakni sebesar Rp10.000 per liter.
Motif Spekulasi dan Modus Penjualan Daring
Praktik penjualan BBM bersubsidi secara daring ini disinyalir lahir dari kepanikan masyarakat akibat antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU daerah. Penjual memanfaatkan celah keputusasaan pengendara yang membutuhkan bahan bakar mendesak namun enggan mengantre berjam-jam demi mendapatkan kuota BBM harian.
"Penjualan BBM bersubsidi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum berat. Selain merugikan tata niaga energi nasional, peredaran bahan bakar mudah terbakar melalui jasa pengiriman reguler membawa ancaman bahaya fatal bagi kurir dan masyarakat luas," ujar pengamat regulasi energi nasional.
Etalase produk tersebut umumnya mencantumkan deskripsi barang siap kirim instan atau reguler ke berbagai alamat pembeli. Kondisi ini memperlihatkan adanya celah pengawasan dalam sistem moderasi produk pada platform lokapasar terkait peredaran barang-barang berbahaya (dangerous goods).
Pelanggaran Aturan dan Bahaya Logistik
Peredaran BBM secara bebas di luar penyalur resmi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan keselamatan publik. Beberapa potensi risiko dan regulasi yang dilanggar antara lain:
- Pelanggaran Tata Niaga Migas: Penjualan BBM bersubsidi tanpa izin usaha niaga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Standar Keselamatan dan Kurir: Bensin merupakan zat cair yang mudah menguap dan terbakar, sehingga dilarang keras dikirim melalui jasa ekspedisi reguler tanpa prosedur penanganan kargo berbahaya.
- Risiko Kualitas dan Oplosan: BBM yang disimpan dalam wadah plastik nonstandar berisiko terkontaminasi atau mengalami penurunan kualitas oktan, yang berpotensi merusak mesin kendaraan konsumen.
Desakan Penertiban dan Respons Pengawasan
PT Pertamina Patra Niaga secara konsisten mengingatkan bahwa pendistribusian BBM bersubsidi hanya sah dilakukan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop yang mengantongi izin resmi pemerintah. Masyarakat diimbau keras untuk tidak membeli bahan bakar dari saluran tidak resmi guna menghindari risiko keselamatan dan kerugian finansial yang signifikan.
Di sisi lain, pengelola lokapasar digital didesak untuk segera mengambil tindakan pemblokiran terhadap toko-toko daring yang memajang BBM bersubsidi. Penerapan sanksi tegas hingga penghapusan akun penjual nakal dinilai mendesak demi memutus rantai spekulasi komoditas energi publik di ruang digital.
Comments (0)