Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba di Riau, Sita 857 Cartridge Vape Etomidate
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan seorang kurir narkoba jenis etomidate dalam bentuk vape cartridge. Penangkapan ini dilakukan dengan koordinasi dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri. Barang bukti yang disita mencapai 857 cartridge vape yang berisi etomidate.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intelijen yang telah dilakukan selama beberapa pekan. "Tim kami telah melakukan pengembangan informasi dan penyelidikan intensif sebelum akhirnya berhasil mengamankan kurir narkoba ini," ujar Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (15/9).
Modus Penyelundupan Melalui Vape Cartridge
Etomidate, yang sebenarnya digunakan sebagai obat anestetik dalam dunia medis, kini disalahgunakan sebagai narkoba. Zat ini sering disebut-sebut sebagai "narkoba zombie" karena efeknya yang dapat membuat penggunanya kehilangan kontrol dan berperilaku aneh. Modus penyelundupan etomidate melalui vape cartridge menjadi tren baru dalam dunia narkoba Indonesia.
Menurut Kepala Bareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, penangkapan kurir ini menunjukkan adanya perubahan modus dalam dunia narkoba. "Para pelaku semakin kreatif menyembunyikan narkoba dalam barang sehari-hari. Vape cartridge menjadi pilihan mereka karena mudah dibawa dan kurang mencurigakan," jelas Sigit.
Tersangka Dikenakan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah seorang pria berinisial MF (30) yang merupakan warga Riau. Ia ditangkap pada Rabu (14/9) di sebuah rumah kontrakan di Pekanbaru. MF diduga menjadi kurir utama dalam jaringan distribusi etomidate di Provinsi Riau dan sekitarnya.
Kepala Polda Riau, Irjen Pol. Ade Syahrul Saleh, menjelaskan bahwa MF akan dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pasal ini mengatur tentang perbuatan melakukan perbuatan tercela terkait narkotika yang dapat mengakibatkan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Ade.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. "Pasal ini berlaku bagi mereka yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau mengetahui adanya narkotika tanpa hak dan dengan sengaja," tambahnya.
Barang Bukti Lengkap dan Pengembangan Masih Dilakukan
Selain 857 cartridge vape etomidate, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya dari tangan tersangka. Di antaranya adalah dua unit ponsel, satu unit laptop, uang tunai sebesar Rp 50 juta, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk kegiatan distribusi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran narkoba dalam bentuk apa pun. "Kami berharap masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba," pungkasnya.
Dampak Etomidate bagi Kesehatan
Dr. Siti Aminah, sepakar narkoba dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, menjelaskan dampak buruk etomidate bagi kesehatan. "Etomidate dapat menyebabkan depresi sistem saraf pusat, gangguan ingatan, dan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan koma bahkan kematian," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan etomidate dalam bentuk vape sangat berbahaya karena zat ini langsung diserap melalui paru-paru. "Efeknya bisa terasa lebih cepat dan lebih intensif dibandingkan dengan cara konsumsi narkoba lainnya," jelas Dr. Siti.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba dan mengurangi jumlah penyebaran narkoba di Indonesia. Operasi gabungan ini akan terus dilakukan untuk membersihkan Indonesia dari bahaya narkoba.
Comments (0)