Adam Deni Terancam 15 Tahun Bui Usai Aksi Koboi Rusak Ruko di Jakut

Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kini resmi berstatus tersangka setelah melakukan perusakan sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara sambil memamerkan senjata api. Aksi yang layaknya adegan film koboi te

Jul 08, 2026 - 19:41
0 0
Adam Deni Terancam 15 Tahun Bui Usai Aksi Koboi Rusak Ruko di Jakut

Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kini resmi berstatus tersangka setelah melakukan perusakan sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara sambil memamerkan senjata api. Aksi yang layaknya adegan film koboi tersebut berbuntut panjang dan menyeretnya ke dalam jeratan hukum dengan ancaman pidana yang berat.

Dijerat Pasal Berlapis

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara langsung menaikkan status Adam Deni menjadi tersangka begitu laporan dari korban diterima. Selebgram yang kerap membuat kontroversi itu dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 306 KUHP 2023 tentang penguasaan atau kepemilikan barang yang diduga senjata api dan Pasal 521 KUHP 2023 mengenai perusakan barang.

“Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal perusakan, yaitu di Pasal 521 KUHP 2023,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2026).

Dari kedua pasal itu, AKP Bima Sakti merinci ancaman hukuman yang membayangi Adam Deni. Untuk tindak pidana perusakan, ia diancam pidana penjara selama 2,5 tahun. Sementara itu, dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal menjeratnya dengan ancaman yang jauh lebih serius, yakni pidana penjara hingga 15 tahun.

Kerugian Korban dan Proses Hukum

Insiden yang dipicu oleh emosi sesaat itu tak hanya meninggalkan kerusakan fisik pada bangunan ruko. Korban juga harus menanggung kerugian materiil yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 15 juta. Selain merusak properti, aksi pamer senjata api yang dilakukan Adam Deni di depan umum membuat warga sekitar merasa resah dan terancam.

Penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin adalah pelanggaran serius yang tak bisa ditoleransi. Hukum akan menjerat siapa pun yang bermain-main dengan benda berbahaya tersebut, tanpa memandang popularitas di media sosial. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap asal-usul senjata api yang digunakan oleh Adam Deni, sekaligus memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana ini.

Kasus yang menimpa selebgram tersebut menjadi pelajaran penting bahwa tindakan main hakim sendiri dan pamer kekerasan hanya akan berujung di balik jeruji besi. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang kemungkinan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Demikian laporan Terdepan.id.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fahmi-reza

Reporter Startup. Reporter startup dan ekosistem pendanaan.

Comments (0)

User