Strava Tegaskan Harga Langganan Tak Naik Usai Ditetapkan Pemungut PPN Digital

Jakarta, Terdepan.id – Platform kebugaran digital Strava secara resmi merespons penunjukannya sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk da

Strava Tegaskan Harga Langganan Tak Naik Usai Ditetapkan Pemungut PPN Digital

Jakarta, Terdepan.id – Platform kebugaran digital Strava secara resmi merespons penunjukannya sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk dan layanan digital di Indonesia. Dalam pernyataannya, perusahaan asal Amerika Serikat itu menegaskan tidak akan menaikkan harga langganan bagi para penggunanya di Tanah Air. Keputusan ini sekaligus meredakan kekhawatiran kalangan pengguna aplikasi lari dan bersepeda tersebut.

Kronologi Penunjukan Strava sebagai Pemungut PPN

  1. Penetapan oleh Ditjen Pajak
    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara resmi menambahkan Strava ke dalam daftar perusahaan digital asing yang ditunjuk sebagai pemungut PPN di Indonesia. Informasi ini tertuang dalam pengumuman resmi yang dirilis pada akhir Juni 2026.
  2. Latar belakang regulasi
    Penunjukan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Sistem Elektronik. Aturan ini mewajibkan penyedia layanan digital asing yang memiliki transaksi signifikan di Indonesia untuk memungut PPN sebesar 11 persen.
  3. Daftar perusahaan terdampak
    Strava bergabung dengan lebih dari 100 perusahaan digital global lainnya yang telah lebih dulu ditunjuk, seperti Netflix, Spotify, Google, dan Meta.

Klarifikasi Resmi Strava: Langganan Tidak Naik

Menanggapi penunjukan tersebut, Strava dengan cepat memberikan klarifikasi.

"Kami ingin memastikan kepada komunitas kami di Indonesia bahwa penunjukan ini tidak akan berdampak pada kenaikan harga langganan Strava,"
demikian pernyataan resmi perusahaan yang dikutip Terdepan.id, Minggu (29/6/2026). Strava menjelaskan bahwa PPN yang dikenakan sepenuhnya akan diserap oleh perusahaan dan tidak dibebankan kepada konsumen. Artinya, pengguna tetap membayar biaya berlangganan bulanan atau tahunan sesuai harga yang berlaku saat ini, tanpa tambahan pajak 11 persen di luar harga.

Kebijakan menyerap PPN ini terbilang langka di antara perusahaan digital asing. Sebagian besar platform lain, seperti Netflix atau Spotify, memilih membebankan PPN kepada konsumen sehingga harga langganan naik sekitar 11 persen dari harga sebelumnya. Langkah Strava yang menanggung sendiri pajaknya dinilai sebagai bentuk apresiasi terhadap pasar Indonesia yang besar dan terus berkembang.

Struktur Harga dan Jumlah Pengguna

Berdasarkan informasi dari platform, Strava menawarkan dua jenis langganan berbayar: Strava Premium dengan harga sekitar Rp169.000 per bulan atau Rp1.090.000 per tahun, dan Strava Family Plan yang memungkinkan hingga empat anggota keluarga berbagi dengan harga lebih hemat. Aplikasi ini juga memiliki versi gratis dengan fitur terbatas. Dengan populasi pengguna aktif yang besar—diperkirakan mencapai jutaan pelari dan pesepeda—Indonesia merupakan salah satu pasar signifikan bagi Strava di Asia Tenggara.

Komunitas lari dan sepeda di Indonesia menyambut positif kabar ini. "Ini kabar baik buat kami. Selama ini banyak yang khawatir langganan naik seperti aplikasi lain. Ternyata Strava berbeda," ujar Andi, salah satu pengguna setia dari komunitas IndoRunners.

Konteks PPN Digital di Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Pajak terus memperluas basis pemungutan PPN atas produk dan layanan digital asing. Sejak aturan ini pertama kali diterapkan pada pertengahan 2020, telah terkumpul tambahan penerimaan negara triliunan rupiah. Hingga akhir 2025, total PPN digital yang berhasil dihimpun mencapai lebih dari Rp25 triliun, dan jumlahnya diperkirakan terus bertambah seiring bertambahnya perusahaan yang ditunjuk.

Penunjukan Strava menandai perluasan sektor yang dikenai PPN digital ke ranah aplikasi kesehatan dan kebugaran. Sebelumnya, mayoritas pemungut berasal dari sektor streaming, media sosial, e-commerce, dan layanan awan (cloud). Dengan masuknya Strava, Ditjen Pajak memberi sinyal bahwa semua jenis layanan digital yang dimanfaatkan oleh konsumen Indonesia akan dikenakan PPN, selama perusahaan memenuhi ambang batas transaksi tertentu.

Mekanisme Pemungutan

Meskipun Strava menanggung PPN, mekanisme administrasi perpajakan tetap berjalan. Strava wajib menerbitkan bukti pungut PPN—berupa invoice atau commercial receipt—kepada pengguna di Indonesia sebagai dasar pelaporan. Bukti pungut ini nantinya dapat digunakan oleh pelanggan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengkreditkan PPN masukan. Namun, bagi pengguna individu, bukti ini lebih bersifat sebagai dokumentasi.

Strava pun diwajibkan menyetorkan PPN yang dipungut ke kas negara paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, serta melaporkannya secara elektronik melalui sistem yang disediakan Ditjen Pajak.

Respons Pasar dan Pengamat

Keputusan Strava menyerap PPN menuai apresiasi. "Ini strategi yang cerdas. Dengan tidak membebankan konsumen, Strava bisa mempertahankan basis pengguna bahkan berpotensi meningkatkan jumlah pelanggan berbayar," kata Dian Pramana, pengamat ekonomi digital dari Universitas Indonesia. Ia menambahkan bahwa biaya PPN 11% yang ditanggung Strava mungkin akan diimbangi dengan peningkatan volume pengguna baru atau efisiensi operasional.

Sementara itu, beberapa kalangan menilai kebijakan ini mungkin bersifat sementara. "Bisa saja ini penghitungan jangka pendek. Ketika penetrasi sudah maksimal, bukan tidak mungkin Strava akhirnya membebankan ke konsumen," ujar seorang analis pajak yang enggan disebut namanya.

Masa Depan Layanan Digital dan Pajak

Dengan semakin banyaknya perusahaan asing yang masuk dalam daftar pemungut PPN, pemerintah optimistis penerimaan dari sektor digital akan menjadi tulang punggung baru. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, dalam keterangan sebelumnya, menyebut bahwa "perluasan basis pemungut PPN digital adalah bagian dari upaya menciptakan level playing field atau kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha lokal dan asing".

Sementara itu, bagi konsumen Indonesia, kebijakan Strava menjadi angin segar di tengah kecenderungan layanan digital yang semakin mahal akibat pajak. Tetap, pengamat mengingatkan agar pengguna tetap cermat membaca setiap perubahan syarat dan ketentuan yang diterbitkan aplikasi.

[SOCIAL_TWEET]: Strava pastikan tak akan naikkan harga langganan meski resmi ditunjuk Ditjen Pajak sebagai pemungut PPN 11%. Perusahaan menyerap sendiri pajaknya. Kabar gembira buat pelari dan pesepeda Indonesia! 🏃‍♂️🚴‍♀️ #Strava #PPNDigital #DitjenPajak[SOCIAL_TG]: 🏃‍♂️💨 Kabar baik! Strava kini resmi pemungut PPN digital di Indonesia, tapi jangan khawatir, langgananmu tetap sama. PPN 11% sepenuhnya ditanggung oleh Strava. Selengkapnya: [link]

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User