RUU Perampasan Aset: DPR Libatkan Publik Demi Transparansi Hukum

Langkah legislasi yang bertujuan merampas aset pelaku tindak pidana secara lebih cepat dan tanpa menunggu vonis pidana, terus bergulir di Senayan. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan A...

RUU Perampasan Aset: DPR Libatkan Publik Demi Transparansi Hukum

Langkah legislasi yang bertujuan merampas aset pelaku tindak pidana secara lebih cepat dan tanpa menunggu vonis pidana, terus bergulir di Senayan. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki fase krusial, dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan payung hukum yang tidak hanya efektif memberantas kejahatan ekonomi, namun juga menjamin perlindungan warga dari potensi penyelewengan. Di tengah sorotan publik akan pentingnya pengembalian kerugian negara akibat korupsi, RUU ini diharapkan menjadi senjata pamungkas yang mengubah paradigma penegakan hukum dari sekadar menghukum pelaku menjadi memulihkan kerugian.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam sebuah pernyataan resmi menekankan bahwa parlemen tidak sedang bermain-main dengan isu ini. Ia menggambarkan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai sebuah proyek nasional yang memerlukan keseimbangan antara efektivitas dan akuntabilitas. "Kami serius. Ini bukan sekadar formalitas legislasi. Kami ingin memastikan bahwa setiap pasal yang disusun benar-benar mampu menjawab tantangan penegakan hukum sekaligus membangun benteng yang kokoh agar instrumen luar biasa ini tidak berubah menjadi alat represif yang melukai keadilan," tegasnya. Dari nada bicara para pengambil kebijakan, terlihat jelas bahwa tarik ulur antara kebutuhan penindakan dan jaminan hak asasi menjadi benang merah yang mewarnai setiap diskusi di ruang rapat Komisi III.

Mengapa Mekanisme Perampasan Aset Non-Pidana Mendesak?

Selama ini, upaya merampas aset hasil kejahatan di Indonesia sangat bergantung pada putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, jika seorang tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau proses pidananya terhambat karena berbagai alasan teknis, negara kerap kehilangan hak untuk mengambil alih kekayaan yang nyata-nyata berasal dari kejahatan. Di sinilah urgensi RUU Perampasan Aset terletak: ia menawarkan pendekatan in rem, yakni gugatan terhadap benda atau aset itu sendiri, bukan terhadap orangnya. Ibarat menyita sebuah mobil curian, aparat tidak perlu lagi menunggu pencurinya dihukum, asalkan bisa dibuktikan di pengadilan perdata bahwa mobil tersebut memang hasil tindak pidana.

Model ini bukan hal baru di dunia internasional. Banyak negara seperti Amerika Serikat dengan civil forfeiture-nya, atau Inggris dengan Unexplained Wealth Order, telah lama menerapkan mekanisme serupa. Di Indonesia, desakan semakin kuat setelah berbagai kasus besar menunjukkan betapa lambannya pemulihan aset. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) misalnya, mencatat bahwa kerugian negara akibat korupsi yang berhasil dikembalikan melalui mekanisme pidana konvensional masih jauh dari angka potensi kerugian. Oleh karena itu, RUU ini dianggap sebagai jalan pintas yang sah dan konstitusional untuk mempercepat pemulihan keuangan negara tanpa harus terganjal rigiditas hukum acara pidana.

Namun, yang membuat pembahasan kali ini berbeda adalah kesadaran kolektif akan risiko penyalahgunaan. Habiburokhman mengakui, instrumen perampasan aset non-pidana memiliki potensi abuse of power yang sangat besar jika tidak dirancang dengan rem dan pengawasan yang ketat. "Kekuasaan untuk merampas aset seseorang tanpa vonis pidana adalah kekuasaan yang dahsyat. Jika salah digunakan, bisa menghancurkan kehidupan ekonomi seseorang hanya karena ketidaksukaan politik atau persaingan bisnis," ujarnya. Di titik ini, perdebatan bergeser dari sekadar butuh tidaknya undang-undang, menjadi bagaimana merancang arsitektur hukum yang akuntabel.

Melibatkan Masyarakat: Dari Partisipasi Simbolik Menuju Pengawasan Fungsional

Untuk meredam kecemasan itu, DPR melalui Komisi III memutuskan untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Habiburokhman menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat bukanlah sekadar seremoni dengar pendapat formal, melainkan upaya strategis untuk menciptakan sistem checks and balances sejak dari tahap perancangan. Rencananya, Komisi III akan menggelar serangkaian focus group discussion (FGD) dan konsultasi publik yang melibatkan tiga pilar utama: akademisi hukum, organisasi masyarakat sipil di bidang antikorupsi, serta asosiasi pengusaha dan pelaku pasar.

Pelibatan akademisi bertujuan untuk mempertajam konstruksi hukum acara perampasan aset. Para pakar hukum perdata, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara akan diminta memberi masukan mengenai syarat minimal pembuktian, kedudukan hakim, dan mekanisme keberatan bagi pemilik aset. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil akan berperan sebagai jembatan aspirasi korban dan saksi mata kasus-kasus korupsi yang selama ini merasa frustasi dengan lambannya proses hukum. Yang menarik adalah digandengnya kalangan pengusaha. Langkah ini diambil agar undang-undang yang lahir tidak menciptakan iklim ketidakpastian investasi. Pelaku pasar membutuhkan jaminan bahwa aset yang diperoleh secara legal tidak akan bisa diganggu gugat hanya dengan asumsi dan prasangka aparat.

"Kami ingin mendengar dari semua pihak. Suara publik akan menjadi panduan kami dalam menyusun pasal-pasal yang presisi. Dengan transparansi ini, kami berharap tidak ada lagi kekhawatiran bahwa RUU ini akan menjadi senjata politik," ujar Habiburokhman. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pembentukan undang-undang yang partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui, di mana partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) menjadi syarat mutlak.

Menimbang Prasyarat: Pembuktian Terbalik dan Lembaga Pengawas Independen

Isu paling krusial dalam draf RUU ini adalah penerapan asas pembuktian terbalik. Dalam konteks perampasan aset, pemilik hartalah yang kelak harus membuktikan bahwa kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana, jika terdapat ketidakwajaran antara profil penghasilannya dengan akumulasi aset yang dimiliki. Konsep ini, meskipun sangat ampuh untuk menjerat para koruptor, menimbulkan dilema hukum karena menyimpang dari asas praduga tak bersalah yang universal. Bagaimana menjamin bahwa orang biasa yang menerima warisan atau mendapatkan keuntungan dari investasi yang sah tidak menjadi korban? Di titik inilah pengawasan menjadi kunci.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan sebuah lembaga pengawas independen yang secara khusus memantau implementasi undang-undang ini. Lembaga ini nantinya bisa memberikan rekomendasi untuk menghentikan proses perampasan jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur. Selain itu, mekanisme ganti rugi yang cepat dan tidak berbelit juga sedang dirumuskan. Artinya, jika pengadilan kelak memutuskan bahwa perampasan aset tersebut keliru atau tidak berdasar, negara harus siap mengembalikan aset tersebut dalam kondisi utuh beserta kompensasi atas kerugian immateriel yang timbul. Habiburokhman menegaskan, "Tanpa jaminan pemulihan yang sempurna, keadilan tidak akan tegak. Negara harus berani bertanggung jawab jika aparatnya salah."

Dari sisi prosedural, RUU ini juga akan mewajibkan penetapan pengadilan negeri yang harus ditempuh dalam waktu singkat. Tidak boleh ada upaya hukum yang berlarut-larut hingga bertahun-tahun yang justru menggerus nilai aset dan mental pemiliknya. Batasan waktu (term of days) dan beban pembuktian yang jelas diharapkan menjadi solusi agar semangat pemberantasan kejahatan berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak milik individu.

Rapat-rapat lanjutan dijadwalkan akan segera digelar untuk mengebut penyelesaian draf final. Dengan menempatkan partisipasi publik sebagai fondasi, DPR berharap RUU Perampasan Aset bisa menjadi undang-undang yang tidak hanya memenuhi syarat formil, tetapi juga mendapatkan legitimasi sosial yang kuat. Sebab, pada akhirnya, efektivitas sebuah aturan bergantung pada seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadap niat baik para pembuat dan pelaksananya. Tanpa kepercayaan, pasal-pasal secanggih apa pun hanya akan menjadi sekumpulan teks mati di atas kertas.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Olahraga. Mantan jurnalis olahraga cetak. Meliput Piala Dunia 3 edisi.

Comments (0)

User