Komisi III DPR Bantah Isu Penolakan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Gelombang spekulasi yang menyelimuti nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya mendapat titik terang. Kabar yang beredar luas mengenai dugaan resistensi di tubuh Dewan Perwakilan Ra...

Gelombang spekulasi yang menyelimuti nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya mendapat titik terang. Kabar yang beredar luas mengenai dugaan resistensi di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap regulasi krusial ini secara tegas dibantah oleh pimpinan Komisi III. Di tengah desakan publik agar payung hukum pemulihan aset hasil tindak pidana segera disahkan, klarifikasi ini menjadi sinyal penting bahwa proses legislasi masih bergulir sesuai jalurnya.

Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Pidana: Mengapa Regulasi Ini Mendesak

Untuk memahami urgensi pembahasan RUU ini, kita perlu menengok celah besar dalam sistem hukum Indonesia saat ini. Dalam kerangka hukum konvensional, perampasan aset pelaku kejahatan mensyaratkan adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Problemnya, banyak pelaku tindak pidana kelas kakap—terutama koruptor dan bandar narkoba—yang meninggal dunia, melarikan diri, atau menyembunyikan identitas, sehingga proses pidana terhenti. Akibatnya, aset-aset bernilai triliunan rupiah yang nyata-nyata berasal dari kejahatan tetap berada dalam penguasaan pihak yang tidak berhak.

RUU Perampasan Aset menawarkan pendekatan revolusioner: non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Melalui mekanisme ini, negara dapat mengajukan gugatan perdata terhadap aset yang diduga kuat hasil kejahatan, tanpa harus menunggu pelakunya dijatuhi hukuman pidana. Beban pembuktian pun bergeser—bukan lagi negara yang harus membuktikan asal-usul aset secara kriminal, melainkan pemilik aset yang wajib membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah. Model serupa telah sukses diterapkan di Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan beberapa negara Afrika yang berhasil memulihkan aset hasil korupsi para mantan pemimpinnya.

Data dari Indonesia Corruption Watch menunjukkan, kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2023 mencapai lebih dari Rp28 triliun, sementara tingkat pemulihan aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hanya berada di kisaran 40-50 persen. Kesenjangan ini menunjukkan betapa instrumen hukum yang ada belum cukup kuat untuk mengembalikan uang rakyat.

Bantahan Resmi: "Tidak Ada Penolakan, Kami Gas Pol"

Di tengah minimnya kabar perkembangan RUU ini di parlemen, muncul narasi bahwa DPR sengaja memperlambat atau bahkan menolak pembahasan substansi aturan tersebut. Isu ini diperkuat oleh pernyataan sejumlah aktivis antikorupsi yang mempertanyakan komitmen legislatif. Namun, Ketua Komisi III DPR RI dengan lantang membantah semua tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa frasa "gas pol"—yang dalam bahasa gaul berarti akselerasi penuh—adalah sikap resmi komisinya dalam mengawal RUU ini.

Dalam keterangannya, pimpinan Komisi III menjelaskan bahwa tahapan pembahasan memang membutuhkan waktu karena kompleksitas materi muatan. RUU ini harus diselaraskan dengan puluhan undang-undang lain, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Harmonisasi ini bersifat teknis dan tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk penolakan politik.

"Kami tidak pernah menolak. Justru Komisi III yang mendorong agar pembahasan segera tuntas," demikian inti klarifikasi yang disampaikan, membantah keras spekulasi yang menyebut parlemen menghambat inisiatif pemberantasan korupsi. Pernyataan ini menjadi tamparan bagi pihak-pihak yang meragukan keseriusan DPR dalam memperkuat arsitektur penegakan hukum nasional.

Tantangan Harmonisasi dan Resistensi Terselubung

Meskipun bantahan sudah dilontarkan, publik tetap perlu mencermati dinamika di balik layar. RUU Perampasan Aset bukanlah regulasi biasa. Ia menyentuh langsung kepentingan ekonomi para pemilik modal besar yang sebagian di antaranya memiliki kedekatan dengan aktor politik. Kekhawatiran utama para pengamat adalah potensi terjadinya legislative capture—kondisi di mana proses legislasi disusupi kepentingan tertentu untuk memperlemah pasal-pasal krusial.

Beberapa poin krusial yang dikhawatirkan mengalami pelemahan antara lain: ambang batas nilai aset yang dapat dirampas, definisi "patut diduga" sebagai hasil kejahatan, serta mekanisme keberatan dari pihak ketiga yang beritikad baik. Jika pasal-pasal ini dilunakkan, RUU Perampasan Aset bisa berubah menjadi macan kertas yang kehilangan taringnya. Di sinilah publik dan media massa harus terus melakukan pengawasan ketat terhadap naskah akademik dan draf RUU yang dibahas.

Selain itu, sinkronisasi dengan KUHP baru menjadi pekerjaan rumah besar. KUHP nasional yang akan berlaku dalam dua tahun ke depan telah mengadopsi beberapa konsep perampasan aset, namun dengan cakupan yang lebih terbatas. RUU ini harus mampu mengisi kekosongan yang tidak terjangkau oleh rezim KUHP, terutama dalam hal prosedur perdata murni yang independen dari proses pidana.

Komitmen Parlemen dan Ekspektasi Publik

Klarifikasi dari pimpinan Komisi III DPR ini memang melegakan, tetapi belum sepenuhnya menghapus skeptisisme. Publik telah berkali-kali menyaksikan RUU vital yang digadang-gadang menjadi prioritas, namun akhirnya lenyap ditelan waktu tanpa kejelasan. Pengalaman pahit pembahasan sejumlah RUU di masa lalu membuat masyarakat tidak bisa hanya berpuas diri dengan pernyataan normatif. Mereka membutuhkan roadmap dan timeline yang transparan: kapan draf final akan disepakati, kapan rapat dengar pendapat dengan pakar digelar, dan target pengesahan di paripurna.

RUU Perampasan Aset adalah lebih dari sekadar instrumen hukum; ia adalah simbol komitmen negara dalam memerangi kejahatan ekonomi dan mengembalikan hak rakyat yang dirampok para pelaku kejahatan. Jika DPR benar-benar "gas pol" sebagaimana diklaim, maka masyarakat berhak melihat bukti nyata dalam bentuk percepatan tahapan legislasi yang terukur. Sebaliknya, jika hanya berhenti pada retorika, maka kepercayaan publik terhadap parlemen akan kembali tercoreng—dan kali ini, untuk urusan yang sangat fundamental.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Reporter Basket. Meliput IBL, NBA, dan basket Asia.

Comments (0)

User