Rindekraf 2026–2045: Peta Jalan 20 Tahun Ekonomi Kreatif Indonesia
Setelah melalui perencanaan panjang, Indonesia akhirnya memiliki kompas strategis untuk mengembangkan sektor yang selama ini tumbuh secara organik namun belum terintegrasi: ekonomi kreatif. Pemerintah...
Setelah melalui perencanaan panjang, Indonesia akhirnya memiliki kompas strategis untuk mengembangkan sektor yang selama ini tumbuh secara organik namun belum terintegrasi: ekonomi kreatif. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 yang menetapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif—disingkat Rindekraf—sebagai panduan pembangunan sektor ini selama dua dekade ke depan, dari 2026 hingga 2045. Ini bukan sekadar dokumen administratif; Rindekraf adalah cetak biru yang akan menentukan apakah Indonesia mampu mentransformasikan kreativitas warganya menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Apa Itu Rindekraf dan Mengapa Kehadirannya Krusial?
Rindekraf, kependekan dari Rencana Induk Ekonomi Kreatif, berfungsi ibarat master plan sebuah kota—hanya saja skala dan cakupannya jauh lebih luas. Jika selama ini subsektor seperti kuliner, fesyen, film, musik, aplikasi digital, dan animasi berkembang dengan ritmenya masing-masing, Rindekraf hadir untuk menyelaraskan gerak langkah mereka dalam satu orkestrasi kebijakan. Tanpa rencana induk semacam ini, potensi besar ekonomi kreatif berisiko tergerus oleh fragmentasi program, tumpang tindih regulasi, dan minimnya akses terhadap pendanaan serta pasar global.
Dokumen ini memiliki jangka waktu 20 tahun, sebuah horizon perencanaan yang cukup panjang untuk melihat perubahan struktural. Periode ini dibagi ke dalam beberapa tahapan implementasi yang memungkinkan evaluasi berkala dan penyesuaian strategi. Dengan payung hukum setingkat Peraturan Presiden, Rindekraf memiliki kekuatan mengikat lintas kementerian dan lembaga, sehingga koordinasi yang selama ini menjadi titik lemah pembangunan ekraf dapat diperkuat secara signifikan.
Jaringan Implementasi: 30 Provinsi dan 91 Kabupaten/Kota Siap Bergerak
Salah satu elemen paling konkret dari peluncuran Rindekraf adalah kesiapan ekosistem kelembagaan di daerah. Sebanyak 30 kelembagaan ekonomi kreatif tingkat provinsi dan 91 kelembagaan di tingkat kabupaten/kota telah dipersiapkan untuk menjadi ujung tombak implementasi. Total 121 simpul kelembagaan ini membentuk jaringan yang menjangkau dari Sabang hingga Merauke, memastikan bahwa kebijakan pusat tidak berhenti di Jakarta, melainkan diterjemahkan menjadi program yang relevan dengan karakteristik dan keunggulan lokal masing-masing daerah.
Pendekatan ini mencerminkan pemahaman bahwa ekonomi kreatif bersifat hiperlokal sekaligus global. Motif batik Pekalongan, kopi spesialti Gayo, desain grafis dari Bandung, hingga studio animasi di Bali memiliki DNA kultural yang berbeda dan membutuhkan intervensi kebijakan yang disesuaikan. Keberadaan lembaga ekraf di 91 kabupaten/kota juga menandakan bahwa pemerintah serius mendorong pertumbuhan dari pinggiran, bukan hanya dari pusat-pusat metropolitan yang selama ini mendominasi peta ekonomi kreatif nasional.
Subsektor Prioritas dan Target Ekonomi Jangka Panjang
Rindekraf 2026–2045 mencakup 17 subsektor ekonomi kreatif yang telah dipetakan sebelumnya, mulai dari pengembangan permainan (game development), arsitektur, desain interior, musik, seni pertunjukan, penerbitan, hingga riset dan pengembangan berbasis teknologi. Masing-masing subsektor mendapatkan porsi perhatian yang disesuaikan dengan potensi pertumbuhan, daya serap tenaga kerja, dan kontribusinya terhadap produk domestik bruto nasional.
Secara bertahap, dokumen ini menargetkan peningkatan kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB, perluasan lapangan kerja berkualitas, serta penguatan posisi Indonesia dalam rantai nilai global industri kreatif. Data historis menunjukkan bahwa sebelum pandemi, sektor ekraf menyumbang lebih dari Rp1.100 triliun terhadap perekonomian nasional dan menyerap sekitar 17 juta tenaga kerja. Rindekraf hadir untuk memastikan bahwa momentum pemulihan pascapandemi tidak kembali ke pola lama, melainkan melompat ke fase pertumbuhan yang lebih tinggi dengan fondasi yang lebih kokoh.
Infrastruktur pendukung seperti pusat inkubasi bisnis kreatif, skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, serta program peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi pilar penting dalam rencana induk ini. Dengan periode implementasi yang membentang hingga 2045—bertepatan dengan target Indonesia Emas—Rindekraf menempatkan kreativitas dan inovasi sebagai arus utama pembangunan, bukan sekadar pelengkap di sektor pariwisata atau industri manufaktur.
Baca juga:
Comments (0)