Polisi Gerebek Peredaran Oli Ilegal di Kabupaten Bogor

Satuan Reserse Kriminal Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap praktik peredaran oli ilegal yang meresahkan masyarakat. Penggerebekan

Polisi Gerebek Peredaran Oli Ilegal di Kabupaten Bogor

Satuan Reserse Kriminal Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap praktik peredaran oli ilegal yang meresahkan masyarakat. Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di wilayah Kalisuren, Kecamatan Tajur Halang, pada Selasa (23/1/2024). Kapolsek Tajur Halang, Iptu Raden Suwito, memimpin langsung operasi tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas bongkar muat oli tanpa merek resmi di sebuah gudang kawasan industri kecil. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama dua minggu sebelum akhirnya menggerebek lokasi. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 400 jeriken oli berbagai ukuran dengan total volume mencapai 8.000 liter, serta mesin pencampur dan alat pengemasan ilegal.

Kronologi Penggerebekan

  1. Laporan warga: Warga sekitar melaporkan bau menyengat dan aktivitas truk tangki setiap malam hari ke Polsek Tajur Halang.
  2. Penyelidikan awal: Tim opsnal melakukan pemantauan selama 14 hari, merekam aktivitas bongkar muat di gudang beralamat di Jalan Raya Kalisuren.
  3. Penggerebekan: Polisi menggerebek pukul 14.30 WIB, menemukan dua orang pekerja yang sedang mencampurkan oli bekas dengan bahan kimia untuk dijadikan oli baru.
  4. Pengamanan barang bukti: Ribuan liter oli, mesin, dan dokumen transaksi diamankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengamankan dua orang sebagai tersangka, berinisial AS (42) dan DH (36). Mereka adalah pemilik gudang dan operator mesin. Produk ini diduga akan diedarkan ke bengkel-bengkel kecil dan toko onderdil di wilayah Bogor, Depok, dan Jakarta Selatan,” ujar Iptu Raden Suwito saat konferensi pers pada Rabu (24/1).

Modus Operandi dan Kerugian Konsumen

Menurut polisi, modus yang digunakan adalah mencampurkan oli bekas dengan minyak dasar (base oil) ilegal dan pewangi sintetis. Campuran dikemas dalam jeriken kecil dengan merek palsu menyerupai produk terkenal seperti Pertamina, Shell, dan Castrol. Harga jualnya setengah dari harga pasaran, namun kualitasnya sangat rendah dan bisa merusak mesin kendaraan dalam jangka panjang. Kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp 500 juta per bulan, belum termasuk kerugian produsen oli resmi dan negara dari pajak yang tidak dibayarkan.

Dampak dan Imbauan Polisi

Peredaran oli ilegal tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga berdampak pada lingkungan karena limbah oli bekas tidak diolah sesuai standar. Kapolsek mengimbau masyarakat untuk membeli oli di bengkel atau toko resmi dengan harga wajar dan mengecek segel serta hologram. Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

[SOCIAL_TWEET]: Polisi gerebek peredaran oli ilegal di Bogor, sita 8.000 liter oli palsu! Hati-hati beli oli murah, bisa merusak mesin mobilmu. #OliIlegal #Bogor #Polisi[SOCIAL_TG]: 🚨 Polisi sita 8.000 liter oli palsu di Bogor! Pelaku campur oli bekas dengan bahan kimia. Harga murah, tapi risikonya besar. Jangan sampai tertipu ya! 🛢️

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User